Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER)

PERMENPERIN No. 34 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. 3. Bahan Olahan Karet yang selanjutnya disebut BOKAR adalah lateks atau gumpalan dari lateks yang dihasilkan oleh pekebun dengan teknik pengolahan sederhana sehingga menjadi bentuk lain yang bersifat lebih mudah untuk disimpan dan diangkut serta tidak tercampur dengan kontaminan. 4. Karet Remah (Crumb Rubber) adalah karet alam yang diperoleh dari pengolahan BOKAR yang berasal dari pohon karet (Hevea brasiliensis) secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia. 5. Industri Karet Remah (Crumb Rubber) adalah kegiatan usaha atau industri yang menghasilkan Karet Remah, termasuk karet spon (busa) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor 22123. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) SIH untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) terdiri atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bahan baku; b. bahan penolong; c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. limbah; dan h. emisi gas rumah kaca. (3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kebijakan dan organisasi; b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan.

Pasal 3

(1) Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

SIH untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber).

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku: a. sertifikat Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; b. permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber); dan c. audit surveilans terhadap Perusahaan Industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) dan masih berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 381), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2021 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO