Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI PERTENUNAN
Pasal 1
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Industri Pertenunan yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Pertenunan adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang industri pertenunan.
2. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
3. Industri Pertenunan (weaving) adalah industri yang mengolah bahan baku benang menjadi kain tenun (woven fabric).
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian
Pasal 2
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Pertenunan terdiri atas:
a. jenjang Kualifikasi 2 (dua);
b. jenjang Kualifikasi 3 (tiga);
c. jenjang Kualifikasi 4 (empat);
d. jenjang Kualifikasi 5 (lima);
e. jenjang Kualifikasi 6 (enam);
f. jenjang Kualifikasi 7 (tujuh); dan
g. jenjang Kualifikasi 8 (delapan).
Pasal 3
KKNI Bidang Industri Pertenunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman dalam:
a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi;
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karir; dan
d. pengakuan dan penyetaraan Kualifikasi.
Pasal 4
KKNI Bidang Industri Pertenunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
KKNI Bidang Industri Pertenunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2022
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
