Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Satu Data Bidang Perindustrian

PERMENPERIN No. 35 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk. 2. Satu Data Bidang Perindustrian adalah kebijakan tata kelola data pemerintah di Kementerian Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang Satu Data INDONESIA. 3. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 4. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Satu Data INDONESIA untuk digunakan bersama. 5. Data Perindustrian adalah Data tekstual atau Data spasial baik terstruktur maupun tidak terstruktur terkait dengan kegiatan perindustrian yang akan dijadikan dasar untuk menyusun informasi perindustrian. 6. Data Perindustrian Prioritas yang selanjutnya disebut Data Prioritas adalah Data Perindustrian terpilih yang berasal dari daftar Data Perindustrian yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya dan disepakati dalam forum satu data perindustrian dan/atau forum satu data INDONESIA tingkat pusat. 7. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 8. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 9. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 10. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 11. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 12. Portal Satu Data Kementerian Perindustrian selanjutnya disebut Portal Satu Data Perindustrian adalah media bagi-pakai Data di tingkat Kementerian Perindustrian yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan penyebarluasan Data. 13. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Satu Data INDONESIA. 14. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah bagian dari struktur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 16. Walidata Kementerian Perindustrian selanjutnya disebut Walidata adalah Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan Data dan penyebarluasan Data. 17. Produsen Data Kementerian Perindustrian selanjutnya disebut Produsen Data adalah setiap Unit Organisasi dan UPT yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 18. Forum Satu Data Kementerian Perindustrian yang selanjutnya disebut Forum Satu Data Perindustrian adalah wadah komunikasi dan koordinasi Walidata dan Produsen Data. 19. Kementerian Perindustrian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Portal Satu Data Perindustrian; b. Produsen Data; c. Walidata; dan d. Forum Satu Data Perindustrian.

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan Satu Data INDONESIA, Kementerian menyelenggarakan Satu Data Bidang Perindustrian. (2) Satu Data Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui Portal Satu Data Perindustrian. (3) Portal Satu Data Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA.

Pasal 4

(1) Data pada Portal Satu Data Perindustrian berasal dari Produsen Data. (2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (3) Prinsip Satu Data INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Produsen Data mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata. (2) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Data: a. menyampaikan rancangan acuan Standar Data dan rancangan Metadata, rancangan struktur Data, dan rencana pengumpulan Data kepada Walidata; b. menyusun usulan rancangan Standar Data jika tidak terdapat dalam standar Data statistik nasional; c. memberikan konfirmasi terhadap pertanyaan Walidata atas ketersediaan Data Prioritas; d. menyampaikan rancangan kegiatan statistik atau kegiatan yang akan dilakukan untuk menghasilkan Data kepada Walidata; dan e. menyampaikan Data yang telah memenuhi prinsip Satu Data INDONESIA kepada Walidata.

Pasal 6

(1) Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang Data, informasi, dan sistem informasi, serta pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan Data, informasi, dan sistem informasi berperan sebagai Walidata. (2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data lnduk di Portal Satu Data INDONESIA; dan c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. (3) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walidata: a. mengelola Portal Satu Data Perindustrian; b. menyelenggarakan dan mengoordinasikan Forum Satu Data Perindustrian; c. mengoordinasikan usulan penyusunan Standar Data dan Metadata dari Produsen Data; dan d. menyampaikan Data Prioritas kepada sekretariat Satu Data INDONESIA melalui Portal Satu Data Perindustrian. (4) Walidata dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan masukan dari Pembina Data dan Produsen Data dalam Forum Satu Data Perindustrian.

Pasal 7

(1) Walidata dalam melaksanakan tugas penyebarluasan Data Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan melalui Portal Satu Data Perindustrian dan media lainnya. (2) Dalam melaksanakan tugas penyebarluasan Data Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata berkoordinasi dengan Unit Organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, penyelenggaraan hubungan masyarakat, dan kerja sama.

Pasal 8

(1) Usulan Standar Data dari Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b ditelaah oleh Walidata. (2) Usulan Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. (3) Standar Data yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Walidata kepada Pembina Data untuk ditetapkan menjadi Standar Data Perindustrian. (4) Standar Data yang diusulkan oleh Walidata kepada Pembina Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Usulan Metadata dari Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b ditelaah dan ditetapkan oleh Walidata mengikuti struktur yang baku dan format yang baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Metadata yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Walidata kepada Pembina Data.

Pasal 10

(1) Forum Satu Data Perindustrian berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Perindustrian mengenai: a. daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya; b. daftar Data yang menjadi Data Prioritas pada tahun selanjutnya; c. menyusun Standar Data yang belum tersedia di standar Data statistik nasional yang akan ditetapkan oleh Menteri; d. identifikasi Data yang dapat disediakan oleh instansi lain; e. rencana aksi Satu Data Bidang Perindustrian; f. usulan Kode Referensi dan/atau Data Induk untuk Satu Data Bidang Perindustrian; g. identifikasi potensi interoperabilitas sistem informasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Walidata dengan sistem yang dibangun dan dikembangkan oleh Produsen Data dan/atau sistem yang dibangun dan dikembangkan oleh instansi lain; h. penetapan dan evaluasi terhadap akses Data yang dihasilkan oleh sistem informasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Walidata; i. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data; j. penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Bidang Perindustrian; dan/atau k. kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data Bidang Perindustrian sesuai dengan kebutuhan. (2) Forum Satu Data Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak lain yang terkait. (3) Forum Satu Data Perindustrian dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж