Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang MENETAPKAN oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Baja Lembaran Lapis Seng sesuai persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/ metode uji SNI.
4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Surat Pertimbangan Teknis adalah Surat yang MENETAPKAN oleh Direktorat Jenderal Pembina industri berisi informasi tentang suatu produk yang memiliki nomor Harmonize System (HS) sama dengan produk yang diberlakukan SNI secara wajib yang disebabkan alasan tertentu, keperluan khusus atau memiliki spesifikasi yang berbeda dengan SNI secara wajib sehingga produk dimaksud dapat dikecualikan atas pemberlakuan ketentuan SNI wajib.
6. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI yang dilakukan oleh LSPro.
7. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
9. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
10. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
11. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Baja Lembaran Lapis Seng pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
12. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
13. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
14. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Baja Lembaran Lapis Seng dengan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut:
No.
Jenis Produk
No. SNI No. HS
1. Baja Lembaran Lapis Seng
07 – 2053 - 2006
HS.7210.41.11.00 HS.7210.41.12.00 HS.7210.41.19.00 HS.7210.49.11.00 HS.7210.49.12.00
HS.7210.49.13.00 HS.7210.49.19.00 HS.7212.30.10.00 HS.7212.30.20.00 HS.7212.30.91.00
(2) Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Baja Lembaran datar atau bergelombang / gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (Hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12% menurut beratnya untuk logam dasar baja canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas.
(3) Pemberlakuan SNI 07-2053- 2006 secara wajib dikecualikan bagi Baja Lembaran Lapis Seng yang memilik kesamaan Nomor Harmonize system (HS) dengan Nomor HS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
b. memiliki spesifikasi dan atau standar yang berbeda dengan SNI 07 – 2053 – 2006;
c. digunakan sebagai bahan baku industri Otomotive dan elektronik, peralatan listrik konsumsi; atau
d. bahan baku produk tujuan ekspor.
(4) Impor Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal
Pembina Industri dan Baja Lembaran Lapis Seng dimaksud tidak dapat dipindahtangangkan.
(5) Impor Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen (IP).
(6) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. kegunaan;
b. jumlah produk yang akan diimpor;
c. spesifikasi produk; dan
d. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan.
Pasal 3
(1) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan.
(2) Surat permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang membuktikan bahwa produk yang diimpor:
a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
b. memiliki spesifikasi dan standar yang berbeda dengan SNI 07 – 2053 – 2006;
c. digunakan sebagai bahan baku industri Otomotive dan elektronik, peralatan listrik konsumsi; atau
d. bahan baku produk tujuan ekspor.
(3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan keaslian dokumen.
Pasal 4
Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI Baja Lembaran Lapis Seng sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI dengan pada setiap produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Pasal 5
Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari produksi dalam negeri maupun berasal dari impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Baja Lembaran Lapis Seng, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu Baja Lembaran Lapis Seng sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Baja Lembaran Lapis Seng dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
(3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan:
a. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 revisinya; atau
b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(4) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan:
a. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lainnya yang diakui; atau
b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(5) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada:
a. surveilan berikutnya setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini bagi Perusahaan yang telah memiliki SPPT SNI Baja Lembaran Lapis Seng; atau
b. setelah pengajuan permohonan pada LSPro bagi:
1. perusahaan yang belum memiliki SPPT SNI; atau
2. bagi perusahaan yang mengajukan perpanjangan SPPT SNI;
Pasal 7
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Baja Lembaran Lapis Seng bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Pasal 8
(1) Baja Lembaran Lapis Seng impor yang memasuki daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT SNI.
(2) Baja Lembaran Lapis Seng impor yang telah memiliki SPPT SNI harus di daftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 9
(1) Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 5 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Baja Lembaran Lapis Seng.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Pasal 11
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN petunjuk teknis dan petunjuk pengawasan penerapan SNI Baja Lembaran Lapis Seng.
Pasal 12
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 13
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI Baja Lembaran Lapis Seng sebelum Peraturan Menteri ini, harus telah menyesuaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat - lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
SPPT-SNI Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI yang bersangkutan.
Pasal 15
Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
