Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PERMENPERIN No. 39-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
3. Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
4. Perusahaan Industri Produk Hortikultura adalah perusahaan yang mengolah Produk Hortikultura.
5. Impor produk hortikultura adalah serangkaian kegiatan memasukkan produk hortikultura dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
6. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disebut RIPH adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk olehnya kepada perusahaan yang akan melakukan impor produk hortikultura ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
7. Surat Pertimbangan Teknis Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disebut Surat Pertimbangan Teknis adalah penjelasan mengenai Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis dan jumlah produk hortikultura sebagai bahan baku/penolong industri yang diimpor serta pelabuhan tujuan sebagai persyaratan dalam mendapatkan RIPH.
8. Izin Usaha Industri adalah izin yang diberikan kepada industri/perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha industri yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan administrasi dan teknis, terkait dengan rencana penggunaan produk hortikultura impor sebagai bahan baku dalam proses produksi.
10. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapatkan otorisasi untuk melakukan verifikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
12. Direktur Pembina Industri adalah Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan dan Direktur Industri Minuman dan Tembakau di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Agro.

Pasal 2

Perusahaan Industri Produk Hortikultura dapat mengimpor produk hortikultura hanya sebagai bahan baku untuk kebutuhan proses produksi.

Pasal 3

Produk hortikultura yang akan diimpor sebagai bahan baku untuk kebutuhan proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. belum diproduksi atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi tidak memenuhi jumlah dan/atau persyaratan/spesifikasi sesuai kebutuhan proses produksi;
b. merupakan produk hortikultura yang terkait dengan kegiatan industri sesuai izin usaha industri yang dimiliki; dan
c. tidak untuk diperjual-belikan dan/atau dipindah-tangankan dan hanya digunakan untuk proses produksi oleh perusahaan industri yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Persetujuan impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
(2) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan Surat Pertimbangan Teknis.
(3) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama selama 6 (enam) bulan.

Pasal 5

(1) Permohonan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditujukan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Publik (UP2) Pusat.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan atau menolak permohonan Surat Pertimbangan Teknis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Direktur Pembina Industri.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Pertim-bangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan oleh Direktorat Pembina Industri.
(2) Apabila diperlukan penilaian kelayakan dimaksud dapat dilakukan melalui:
a. pemeriksaan lapangan oleh Direktorat Pembina Industri; atau
b. verifikasi oleh Surveyor independen yang mempunyai kompetensi verifikasi di bidang industri.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huraf b meliputi aspek administrasi/legalitas dan aspek teknis terkait dengan jenis, perhitungan konversi penggunaan bahan baku per satuan produk, kapasitas produksi dan/atau kewajaran jumlah kebutuhan bahan baku dan rencana impor.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap dalam menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(5) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada Perusahaan Industri Produk Hortikultura yang bersangkutan.
(6) Besaran biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan azas manfaat.

Pasal 7

Surveyor independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yang melakukan verifikasi, wajib menyampaikan laporan atas hasil verifikasinya kepada Direktur Pembina Industri.

Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan monitoring terhadap Perusahaan Industri Produk Hortikultura yang telah memperoleh Surat Pertimbangan Teknis dan telah melakukan impor produk hortikultura sebagai bahan baku proses produksi.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan dalam pembinaan dan pengendalian penggunaan produk hortikultura yang berasal dari impor dalam proses produksi.
(3) Biaya pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada (1) dibebankan kepada DIPA Kementerian Perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Surat Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelum berlaku Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku sesuai masa berlaku yang ditetapkan pada Surat Pertimbangan Teknis yang bersangkutan.

Pasal 10

Pada saat berlaku Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/Per/1/2013 tentang Pemberian Pertimbangan Teknis Impor Produk Hortikultura, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id