Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BATIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Batik adalah kerajinan tangan sebagai hasil pewarnaan secara perintangan yang menggunakan malam (lilin batik) panas sebagai perintang warna dengan alat utama pelekat lilin batik berupa canting tulis dan/atau canting cap yang membentuk motif tertentu yang memiliki makna.
3. Industri Batik adalah industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA nomor 13134 yang mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap, maupun kombinasi antara cap dan tulis.
4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat dengan SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Batik terdiri atas:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan manajemen.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bahan baku;
b. zat warna dan bahan penolong lainnya;
c. energi;
d. air;
e. proses produksi;
f. produk;
g. kemasan;
h. limbah; dan
i. emisi gas rumah kaca.
(3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kebijakan dan organisasi;
b. perencanaan strategis;
c. pelaksanaan dan pemantauan;
d. tinjauan manajemen;
e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f. ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri Batik yang telah memenuhi SIH untuk Industri Batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan sertifikasi industri hijau.
(2) Tata cara sertifikasi industri hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Pasal 4
SIH untuk Industri Batik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Batik.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
