Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEKSTIL PENYEMPURNAAN KAIN DAN INDUSTRI TEKSTIL PENCETAKAN KAIN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Industri Tekstil Penyempurnaan Kain adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 13132 yang mencakup usaha pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan untuk kain.
4. Industri Tekstil Pencetakan Kain adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 13133 mencakup usaha pencetakan kain dengan media perantara seperti kasa dan sebagainya, termasuk juga pencetakan kain motif batik.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain digunakan sebagai acuan bagi perusahaan industri untuk menerapkan Industri Hijau.
(2) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang lingkup;
b. acuan;
c. definisi;
d. simbol dan singkatan istilah;
e. persyaratan teknis;
f. persyaratan manajemen; dan
g. bagan alir.
(3) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau.
(2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. sertifikat Industri Hijau untuk industri tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
b. permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
c. audit surveilans terhadap perusahaan industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau untuk industri tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan dan masih berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 385), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2022
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
