Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peta Jalan adalah adalah dokumen perencanaan yang memuat arahan dan kebijakan strategis, serta langkah dan tahapan dalam penyiapan dan pelaksanaan suatu kegiatan tertentu.
2. Industri Halal adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri yang menghasilkan produk halal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Peta Jalan pengembangan Industri Halal bertujuan untuk memberikan pedoman perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam penguatan ekosistem Industri Halal.
(2) Peta Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. visi dan misi;
b. tujuan;
c. sasaran;
d. arah kebijakan;
e. strategi dan tahapan; dan
f. program dan kegiatan.
(3) Peta Jalan pengembangan Industri Halal Tahun 2025- 2029 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Industri Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit terdiri atas industri yang menghasilkan produk:
a. makanan;
b. minuman;
c. tekstil dan pakaian jadi;
d. kimia, farmasi dan obat tradisional, termasuk kosmetik, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
e. kulit, barang dari kulit dan alas kaki; dan
f. perlengkapan/peralatan rumah tangga, termasuk tableware dan kemasan makanan minuman yang berbahan dasar/terbuat dari keramik, karet, plastik, kertas, logam, kaca dan batu.
Pasal 4
Dalam melaksanakan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian dapat bekerja sama dengan:
a. kementerian/lembaga lain;
b. pemerintah daerah;
c. lembaga jasa keuangan;
d. lembaga pendidikan;
e. pelaku usaha;
f. media;
g. masyarakat; dan/atau
h. lembaga pemerintah luar negeri, organisasi internasional, lembaga nonpemerintah luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri membentuk tim pengembangan Industri Halal.
(2) Tim pengembangan Industri Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim pengarah; dan
b. tim pelaksana.
Pasal 6
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan dalam pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal.
Pasal 7
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan:
a. koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal;
b. arahan, saran dan pertimbangan dalam pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal yang diberikan oleh tim pengarah berdasarkan tugas dan fungsi pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal; dan
d. tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap awal tahun setelah tahun anggaran selesai dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Tim pelaksana menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui tim pengarah.
Pasal 9
(1) Pendanaan dalam pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2025 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
