Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 94MINDPER102012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KLOSET DUDUK SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 41-m-ind-per-6-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Penunjukan:
a. LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/ PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kloset Duduk secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/6/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M- IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kloset Duduk secara Wajib diubah dengan menambah 3 (tiga) LSPro yang telah terakreditasi sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/ PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kloset Duduk secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/6/2014 tentang Perubahan

atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M- IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kloset Duduk secara Wajib diubah dengan menambah 1 (satu) Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Kloset Duduk;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Kloset Duduk dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; dan
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa:

1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Kloset Duduk yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Kloset Duduk yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Uji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Kloset Duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan; dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Kloset duduk dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Uji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Kloset Duduk yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya; dan
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Kloset Duduk yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi menjadi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka melakukan pembinaan terhadap industri Kloset Duduk yang tidak memenuhi ketentuan SNI 03-0797-2006 secara wajib dan melakukan pengawasan berkala atas penerapan SNI 03-0797-
2006. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; dan
b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN format Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA