Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG TEKNOLOGI FESYEN DAN DESAIN FESYEN
Pasal 1
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang teknologi fesyen dan desain fesyen.
(2) KKNI Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenjang kualifikasi 2;
b. jenjang kualifikasi 3; dan
c. jenjang kualifikasi 4.
Pasal 2
KKNI Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman dalam:
a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan berbasis kompetensi;
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karir; dan
d. pangakuan dan penyetaraan kualifikasi.
Pasal 3
KKNI Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
KKNI Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
