Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT- SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada produsen yang mampu memproduksi Kabel sesuai persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi / metode uji SNI.
4. Petugas Pengawas Standar barang dan atau jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
5. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah suatu lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/ laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan industri.
7. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
8. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian yang melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian.
9. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
10. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan secara wajib SNI kabel, yang terdiri dari :

Jenis Produk No.
Pos Tarif / Harmonized System (HS);
1. Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 2: Metode uji
2. Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel nirselubung untuk perkawatan magun
3. Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel berselubung untuk perkawatan magun
4. Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel fleksibel (kabel senur)
5. Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk tegangan pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um=36 kV) – Bagian 1 : Kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um=1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um=3,6kV)
6. Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk tegangan pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um=36 kV) – Bagian 2 : Kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um=7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um=36kV)

SNI 04-6629.2-2006

SNI 04-6629.3-2006

SNI 04-6629.4-2006

SNI 04-6629.5-2006

SNI IEC 60502-1:2009

SNI IEC 60502-2:2009

8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.20.20.00
8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.20.20.00

8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.20.20.00

8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.20.20.00

8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.20.20.00

8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.20.20.00

(2) Apabila SNI kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, yang berlaku adalah SNI kabel terakhir.
(3) Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kabel untuk penghantar arus listrik dengan spesifikasi sesuai SNI pada ayat (1).

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan :
a. memiliki SPPT-SNI Kabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk Kabel dengan cara yang mudah terbaca dan tidak mudah hilang.

Pasal 4

(1) Penerbitan SPPT-SNI Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai, melalui :
a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Kabel sesuai dengan ketentuan dalam SNI dalam pasal 2 ayat (1) atau revisinya; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya, atau sistem manajemen mutu lain yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui :
a. laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai; atau
b. laboratorium penguji di luar negeri dapat ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi Negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan.
(3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan oleh lembaga sertifikasi sistem mutu yang diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi di luar negeri yang memiliki MRA dengan KAN.

Pasal 5

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Kabel bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 6

Setiap Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 7

(1) Kabel sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yang berasal dari impor dan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan melampirkan Mill Certificate.
(2) Kabel impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Kabel sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari impor, dalam rangka pengawasan dapat dilakukan pengambilan contoh produk di pabean untuk dilakukan pengujian sesuai SNI.

Pasal 8

(1) Kabel yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Kabel impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA harus dimusnahkan atau diiekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Kabel secara wajib sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar barang dan atau Jasa di pabrik (PPSP).
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota.
(3) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka pelaksanaan penerapan SNI Kabel secara wajib.

Pasal 10

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pelaku usaha, LSPro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pasal 12

Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI Kabel dari LSPro selain yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, harus memperbaharui SPPT-SNInya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan dari tanggal dikeluarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Dengan penetapan Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 407/M/SK/10/1980 dan Nomor 74/M/SK/2/ 1988, sepanjang terkait dengan SNI Kabel dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR