Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI, PERGURUAN TINGGI, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Medan, Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Padang, Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Yogyakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Surabaya, Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Denpasar, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Makassar merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
(2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri.
(3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri.
Pasal 2
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan, Politeknik STMI Jakarta, Politeknik STTT Bandung, Politeknik APP Jakarta, Politeknik AKA Bogor, Politeknik ATI Padang, Politeknik ATK Yogyakarta, Politeknik ATI Makassar, Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta, Politeknik Industri Logam Morowali, Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng, dan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
(2) Politeknik dan Akademi Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing berdasarkan:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M- IND/PER/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M- IND/PER/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STMI Jakarta;
c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M- IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STTT Bandung;
d. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M- IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik APP Jakarta;
e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M- IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik AKA Bogor;
f. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M- IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Padang;
g. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M- IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATK Yogyakarta;
h. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M- IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Makassar;
i. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M- IND/PER/9/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta;
j. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M- IND/PER/12/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Logam Morowali;
k. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng; dan
l. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu.
(3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi Industri.
Pasal 3
(1) Sekolah Menengah Kejuruan-SMAK dan Sekolah Menengah Kejuruan-SMTI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
(2) Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing berdasarkan:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M- IND/PER/8/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan-SMTI; dan
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M- IND/PER/8/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan-SMAK.
(3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi Industri.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
