Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA.
3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
4. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro.
7. Direktur adalah Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan.
8. Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi yang selanjutnya disingkat LPPR adalah badan usaha yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk membantu pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu pada Direktorat Jenderal Industri Agro.
9. Pemohon adalah Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mengikuti program
restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu.
10. Penerima adalah Perusahaan Industri yang mendapat potongan harga melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu.
Pasal 2
Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu bertujuan untuk:
a. meningkatkan daya saing Industri pengolahan kayu; dan
b. mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan Industri hulu agro.
Pasal 3
Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam bentuk pemberian potongan harga melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
Pasal 4
(1) Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dibantu oleh LPPR dan tim teknis.
Pasal 5
Pemberian potongan harga melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Perusahaan Industri paling banyak 3 (tiga) kali dalam tahun anggaran yang berbeda.
Pasal 6
(1) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan:
a. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dilengkapi dengan tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang masih berlaku; atau
b. paling banyak 15% (lima belas persen) dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang tidak dilengkapi dengan tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri.
(2) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) untuk masing-masing perusahaan setiap periode tahun anggaran.
(3) Dalam hal mesin dan/atau peralatan dibeli dari luar negeri dengan menggunakan valuta asing, penghitungan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dilakukan dengan menggunakan kurs pajak yang berlaku pada tanggal pembelian.
Pasal 7
(1) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan diberikan untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan sumber pembiayaan dari:
a. dana sendiri;
b. kredit perbankan;
c. kredit lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
d. kredit penyedia barang.
(2) Jika pembelian mesin dan/atau peralatan dilakukan dengan sumber pembiayaan dari kredit penyedia barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dapat diberikan dengan ketentuan telah dilakukan pembayaran paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan pada saat pengajuan permohonan.
Pasal 8
(1) Mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan harus memenuhi kriteria:
a. mesin dan/atau peralatan baru dengan nilai keseluruhan paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. digunakan dalam proses produksi dan/atau penunjang proses produksi, baik sebagai mesin
dan/atau peralatan utama maupun mesin dan/atau peralatan pendukung;
c. digunakan untuk meningkatkan efisiensi produksi, kapasitas produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah ragam produk; dan
d. diproduksi paling lama 4 (empat) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan.
(2) Jenis mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Pemilihan LPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) LPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; dan
b. memiliki perizinan berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 70209.
(3) LPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. sosialisasi program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu;
b. pemeriksaan administratif terhadap permohonan yang telah diajukan;
c. verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan terhadap permohonan yang telah diberikan nomor urut registrasi;
d. pelaporan terhadap hasil pemeriksaan administratif dan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal melalui Direktur;
e. penyiapan dokumen dan fasilitasi pelaksanaan penandatanganan perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan;
f. verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan; dan
g. pelaporan pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
Pasal 10
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian terhadap hasil verifikasi dari LPPR; dan
b. memberikan rekomendasi calon Penerima penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
(3) Keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Direktorat Jenderal Industri Agro;
b. Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian; dan
c. Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim teknis dapat melibatkan tenaga ahli, pakar, praktisi, dan/atau akademisi.
Pasal 11
Perusahaan Industri yang akan mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu harus memenuhi kriteria dan persyaratan.
Pasal 12
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas:
a. berbentuk badan usaha yang berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA;
b. termasuk dalam lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA sebagai berikut:
1. 16101 : Industri penggergajian kayu;
2. 16211 : Industri kayu lapis;
3. 16213 : Industri panel kayu lainnya; dan/atau
4. 31001 : Industri furnitur dari kayu,
c. memiliki akun SIINas; dan
d. memiliki nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
Pasal 13
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang Industri sesuai dengan lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b yang telah berlaku efektif paling
singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak perizinan berusaha tersebut diterbitkan;
b. telah menyampaikan laporan data Industri melalui akun SIINas untuk periode 1 (satu) tahun sebelum pengajuan permohonan mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu;
c. memiliki bukti penguasaan lahan lokasi usaha Industri;
d. telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan yang telah terpasang di lokasi produksi sesuai dengan perizinan berusaha dengan ketentuan pembelian mesin dan/atau peralatan dilakukan dalam periode 1 Juli sebelum tahun berjalan sampai dengan 30 Juni tahun berjalan; dan
e. tidak mengikuti program sejenis di Kementerian Perindustrian pada tahun anggaran yang sama.
(2) Jika penguasaan lahan lokasi usaha Industri dilakukan melalui sewa menyewa, bukti penguasaan lahan lokasi usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus berupa akta notaris perjanjian sewa menyewa dengan sisa waktu sewa menyewa paling singkat 5 (lima) tahun pada waktu pengajuan permohonan untuk mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu.
Pasal 14
(1) Tata cara pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. permohonan;
b. pemeriksaan administratif;
c. verifikasi;
d. pelaporan;
e. penetapan; dan
f. realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
(2) Waktu pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
(1) Pemohon mengajukan permohonan untuk mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon mengunggah surat permohonan sesuai dengan formulir 1 disertai dengan dokumen:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. daftar susunan pengurus terakhir perusahaan beserta kartu tanda penduduk atau paspor pengurus sesuai dengan formulir 2;
c. nomor pokok wajib pajak perusahaan;
d. perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b;
e. bukti telah menyampaikan laporan data Industri melalui akun SIINas untuk periode 1 (satu) tahun sebelum pengajuan permohonan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan;
f. bukti penguasaan lahan lokasi usaha Industri berupa:
1. bukti kepemilikan hak atas tanah; atau
2. akta notaris perjanjian sewa menyewa lahan lokasi usaha Industri.
g. daftar mesin dan/atau peralatan yang telah dibeli dan terpasang di lokasi pabrik sesuai dengan formulir 3;
h. dokumen pembelian dan pembayaran mesin dan/atau peralatan yang paling sedikit terdiri atas:
1. purchase order, order confirmation, dan/atau sales contract yang dilegalisasi oleh notaris;
2. invois yang dilegalisasi oleh notaris;
3. bill of lading (B/L), packing list (P/L), pemberitahuan impor barang, dan surat persetujuan pengeluaran barang yang dilegalisasi oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan secara impor;
4. bukti pengiriman barang dan serah terima barang yang dilegalisasi oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan di dalam negeri;
5. letter of credit (L/C) atau surat kredit berdokumen dalam negeri yang dilegalisasi oleh bank pembuka (issuing bank);
6. bukti transfer pembayaran pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisasi oleh pejabat bank yang berwenang di tempat transaksi pembayaran tersebut dilaksanakan;
7. perjanjian kredit dan pengikatan jaminan pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisasi oleh bank pemberi kredit, untuk
pembelian mesin dan/atau peralatan melalui kredit bank;
8. perjanjian pembiayaan dan pengikatan jaminan pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisasi oleh lembaga keuangan bukan bank, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui kredit lembaga keuangan bukan bank;
9. perjanjian kredit yang dilegalisasi oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui kredit penyedia barang;
10. rekapitulasi pembayaran pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir 4;
11. surat keterangan legalisasi dokumen oleh bank sesuai dengan formulir 5, lembaga keuangan bukan bank sesuai dengan formulir 6, penyedia barang sesuai dengan formulir 7, dan/atau notaris sesuai dengan formulir 8;
12. daftar mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu sesuai dengan formulir 9 dan dilengkapi dengan tanda sah tingkat komponen dalam negeri sebagaimana tercantum dalam laman http://tkdn.kemenperin.go.id bagi Pemohon yang membeli mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri dengan capaian tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen);
i. surat pernyataan tidak mengikuti program sejenis di Kementerian Perindustrian pada tahun anggaran yang sama sesuai dengan formulir 10; dan
j. surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen sesuai dengan formulir 11.
(3) Dalam hal terdapat kondisi yang mengakibatkan laman SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diakses, pengajuan permohonan dilakukan secara manual.
(4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, LPPR melakukan pemeriksaan administratif.
(2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
(3) Dalam hal:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak selesainya pemeriksaan administratif, LPPR menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Pemohon untuk melengkapi dokumen; atau
b. berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan lengkap, LPPR memberikan nomor urut registrasi.
(4) Dalam hal Pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, permohonan dinyatakan gugur.
Pasal 17
(1) Apabila terdapat pengajuan permohonan mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu dalam 1 (satu) periode permohonan dan telah memiliki nomor urut registrasi, namun alokasi anggaran tahun berjalan telah terlampaui, LPPR memasukkan permohonan dimaksud ke dalam daftar tunggu.
(2) Permohonan yang masuk dalam daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses lebih lanjut dalam hal:
a. terdapat permohonan dari Pemohon lainnya yang tidak dapat diproses lebih lanjut; atau
b. terdapat pengurangan nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan kepada Pemohon lainnya.
Pasal 18
(1) LPPR melakukan verifikasi terhadap permohonan yang telah diberikan nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. verifikasi dokumen; dan
b. verifikasi lapangan.
Pasal 19
(1) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui pengecekan kepada lembaga penerbit dokumen dan/atau pihak lain yang berwenang atas kebenaran dokumen permohonan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal nomor urut registrasi diberikan kepada Pemohon.
(3) Dalam hal:
a. berdasarkan hasil verifikasi dokumen permohonan dinyatakan tidak benar, LPPR memberitahukan secara elektronik kepada Pemohon untuk melakukan klarifikasi; atau
b. berdasarkan hasil verifikasi dokumen permohonan dinyatakan benar, LPPR memberitahukan secara elektronik jadwal pelaksanaan verifikasi lapangan.
(4) Pemohon harus memberikan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
(5) Dalam hal Pemohon tidak memberikan klarifikasi atau telah memberikan klarifikasi namun tidak dapat membuktikan kebenaran dokumen, permohonan dinyatakan gugur.
Pasal 20
(1) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui survei ke lokasi produksi sesuai dengan perizinan berusaha Pemohon.
(2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menilai kewajaran harga mesin dan/atau peralatan;
b. menelaah kelayakan dan dampak teknologi terhadap peningkatan efisiensi, kapasitas, kualitas, dan/atau produktivitas perusahaan; dan
c. memeriksa dan memastikan bahwa mesin dan/atau peralatan yang diajukan telah terpasang di lokasi produksi sesuai dengan perizinan berusaha.
Pasal 21
(1) LPPR melaporkan hasil:
a. pemeriksaan administratif;
b. verifikasi dokumen; dan
c. verifikasi lapangan, kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal selesainya verifikasi lapangan.
Pasal 22
(1) Direktur menyampaikan laporan LPPR kepada tim teknis.
(2) Tim teknis melakukan rapat pembahasan untuk melakukan penilaian laporan LPPR paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan LPPR.
(3) Hasil rapat tim teknis disusun dalam berita acara rapat tim teknis yang paling sedikit berisi rekomendasi calon Penerima.
(4) Berita acara disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak selesainya rapat tim teknis.
Pasal 23
Berdasarkan berita acara rapat tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Direktur Jenderal melalui SIINas menerbitkan:
a. surat penetapan Penerima untuk permohonan yang disetujui; dan/atau
b. surat pemberitahuan untuk permohonan yang tidak disetujui.
Pasal 24
(1) Terhadap permohonan yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal, LPPR:
a. menyiapkan perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir 12; dan
b. memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
(2) Jika terdapat perubahan atau adendum atas perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan, LPPR memfasilitasi penyiapan perubahan atau adendum dan pelaksanaan penandatanganannya.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
(1) Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Penerima mengajukan permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan formulir 13 dengan melampirkan:
a. invois sesuai dengan formulir 14;
b. kuitansi sesuai dengan formulir 15;
c. perizinan berusaha;
d. nomor pokok wajib pajak perusahaan;
e. faktur pajak pertambahan nilai yang sudah diisi lengkap;
f. surat setoran pajak pertambahan nilai yang sudah diisi lengkap;
g. surat setoran pajak penghasilan yang sudah diisi lengkap;
h. surat referensi bank mengenai nama dan nomor rekening perusahaan dengan melampirkan 1 (satu) lembar rekening koran terakhir sesuai dengan nomor rekening yang tercantum pada surat perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan;
i. berita acara serah terima dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir 16; dan
j. berita acara pembayaran dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir 17.
(2) Permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Direktur Jenderal melalui Direktur memerintahkan LPPR untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dinyatakan lengkap dan benar, LPPR menyampaikan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, LPPR menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Penerima yang mengajukan permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
(4) Penerima yang mengajukan permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melengkapi dan/atau melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
(5) Dalam hal Penerima yang mengajukan permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melengkapi dan/atau tidak melakukan perbaikan dokumen, permohonan dinyatakan gugur.
Pasal 27
Berdasarkan hasil verifikasi LPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Direktur memerintahkan pejabat pembuat komitmen untuk mengajukan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Penerima wajib menyampaikan laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
(2) Penyampaian laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap semester selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan:
a. untuk periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli pada tahun berjalan; dan
b. untuk periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari pada tahun berikutnya.
(3) Laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan formulir 18.
(4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Direktur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Direktur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 30
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 31
Pendanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu bersumber dari anggaran belanja bagian Kementerian Perindustrian.
Pasal 32
Pemohon dan/atau Penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu tidak diperkenankan:
a. memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang tidak benar;
b. mengundurkan diri dari kepesertaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu setelah dilakukan verifikasi dokumen;
c. mengajukan permohonan untuk mesin dan/atau peralatan bekas dan/atau yang pernah mendapat dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dari Kementerian Perindustrian;
dan/atau
d. melakukan pengalihan atau pemindahtanganan kepemilikan mesin dan/atau peralatan yang telah mendapatkan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada pihak lain untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
Pasal 33
(1) Penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1), dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu untuk tahun berikutnya.
(2) Dalam hal Penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu yang bersangkutan dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu pada 2 (dua) tahun berikutnya.
Pasal 34
(1) Pemohon program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditemukannya pelanggaran.
(2) Pemohon program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 32 huruf b dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditemukannya pelanggaran.
(3) Penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d dikenai sanksi administratif berupa pengembalian seluruh dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang telah diterima ke kas negara dan tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditemukannya pelanggaran.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
