Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Disiplin adalah ketaatan Pegawai terhadap ketentuan jam kerja yang berlaku.
5. Kinerja Pegawai adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada suatu satuan organisasi sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai dan Produktivitas Kerja Pegawai.
6. Sasaran Kerja Pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai.
7. Produktivitas Kerja adalah hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Pegawai.
8. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan penilaian Disiplin dan Kinerja Pegawai.
9. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai atau pejabat lain yang ditunjuk.
10. Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.
