Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI ALAS KAKI

PERMENPERIN No. 43 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Industri Alas Kaki yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Alas Kaki merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang industri alas kaki. (2) KKNI Bidang Industri Alas Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jenjang kualifikasi 2; b. jenjang kualifikasi 3; dan c. jenjang kualifikasi 4.

Pasal 2

KKNI Bidang Industri Alas Kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman dalam: a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karir; dan d. pengakuan dan penyetaraan kualifikasi.

Pasal 3

KKNI Bidang Industri Alas Kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

KKNI Bidang Industri Alas Kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA