Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib

PERMENPERIN No. 44 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Semen adalah semen portland putih, semen portland pozolan, semen portland, semen portland campur, semen masonry, dan semen portland komposit. 2. Semen Portland Putih adalah semen hidrolis yang berwarna putih dan dihasilkan dengan cara menggiling terak semen portland putih yang terutama terdiri atas kalsium silikat dan digiling bersama-sama dengan bahan tambahan berupa satu atau lebih bentuk kristal senyawa kalsium sulfat. 3. Semen Portland Pozolan adalah semen hidrolis yang terdiri dari campuran yang homogen antara semen portland dengan pozolan halus, yang diproduksi dengan menggiling klinker semen portland dan pozolan bersama- sama atau mencampur secara merata bubuk semen portland dengan bubuk pozolan atau gabungan antara menggiling dan mencampur dimana kadar pozolan 6% (enam persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen) massa semen portland pozolan. 4. Semen Portland adalah semen hidrolis yang dihasilkan dengan cara menggiling terak semen portland terutama yang terdiri atas kalsium silikat yang bersifat hidrolis dan digiling bersama-sama dengan bahan tambahan berupa satu atau lebih bentuk kristal senyawa kalsium sulfat dan boleh ditambah dengan bahan tambahan lain. 5. Semen Portland Campur adalah suatu bahan pengikat hidrolis hasil penggilingan bersama-sama dari terak semen portland dan gips dengan satu atau lebih bahan anorganik yang bersifat berekasi (inert). 6. Semen Masonry adalah semen hidrolis yang digunakan terutama dalam pekerjaan menembok dan memplester konstruksi yang terdiri dari campuran dari semen portland atau campuran semen hirolis dengan bahan yang bersifat menambah keplastisan (seperti batu kapur, kapur yang terhidrasi atau kapur hidrolis) bersamaan dengan bahan lain yang digunakan untuk meningkatkan satu atau lebih sifat seperti waktu pengikatan (setting time), kemampuan kerja (workability), daya simpan air (water retention), dan ketahanan (durability). 7. Semen Portland Komposit adalah bahan pengikat hirolis hasil penggilingan bersama-sama terak semen portland dan gips dengan satu atau lebih bahan anorganik atau hasil pencampuran antara bubuk semen portland dengan bubuk bahan anorganik lain. Bahan anorganik tersebut antara lain terak tanur tinggi (blast furnace slag), pozolan, senyawa silikat, batu kapur, dengan kadar totaal bahan anorganik 6% (enam persen) sampai dengan 35% (tiga puluh lima persen) dari massa semen portland komposit. 8. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi. 9. Industri Semen di Kementerian Perindustrian. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Sni Semen Yang Selanjutnya disebut Sppt-Sni Semen adalah Sertifikat yang Dikeluarkan Oleh Lembaga Sertifikasi Produk Kepada Produsen yang Mampu Memproduksi Semen Sesuai dengan Ketentuan SNI. 10. Lembaga Sertifikasi Produk yang Selanjutnya disebut Lspro adalah Lembaga yang Melakukan Kegiatan Sertifikasi Produk dan Menerbitkan Sppt-Sni Semen Sesuai Dengan Ketentuan SNI. 11. Laboratorium Penguji adalah Laboratorium yang Melakukan Kegiatan Pengujian Kesesuaian Mutu Terhadap Jenis Semen Sesuai Dengan Metode Uji SNI. 12. Menteri Adalah Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian. 13. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal yang Memiliki Tugas, Fungsi, dan Wewenang Melakukan Pembinaan Terhadap 14. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang Selanjutnya disebut Kepala Bppi adalah Kepala Badan yang Memiliki Tugas, Fungsi, dan Wewenang Melakukan Penelitian dan Pengembangan Industri di Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1) Lspro Yang Telah Terakreditasi Melakukan Sertifikasi Terhadap Semen Sesuai Dengan Ketentuan Sni Semen. (2) Laboratorium Penguji Yang Telah Terakreditasi Melakukan Pengujian Terhadap Semen Sesuai Dengan Metode Uji Sni Semen. (3) Lspro Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Tercantum Dalam Huruf A Lampiran Yang Merupakan Bagian Tidak Terpisahkan Dari Peraturan Menteri Ini. (4) Laboratorium Penguji Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Tercantum Dalam Huruf B Lampiran Yang Merupakan Bagian Tidak Terpisahkan Dari Peraturan Menteri Ini.

Pasal 3

(1) Laboratorium Penguji Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (4) Wajib Melakukan Pengujian Kesesuaian Mutu Terhadap Permintaan Lspro Dan/Atau Instansi Teknis Dengan Perlakuan Yang Sama Terhadap Antar- Lspro Dan Antar-Instansi Teknis. (2) Kewajiban Pengujian Kesesuaian Mutu Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Berlaku Untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Semen; dan/atau b. pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI Semen secara wajib.

Pasal 4

(1) Lspro Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (3) Dan Laboratorium Penguji Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (4) Harus Melaporkan Hasil Kinerja Sertifikasi Dan Pengujian Kesesuaian Mutu Kepada Direktur Jenderal Pembina Industri Dan Kepala Bppi. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa: 1. penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Semen; 2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Semen dalam waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; dan b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa: 1. sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Semen yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan; 2. rekapitulasi sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Semen yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji; (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan diterbitkan; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI Semen dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lama pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam waktu sebagai berikut: a. laporan sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Semen yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lama pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan b. laporan Rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji Atau Laporan Hasil Uji Terhadap Pengujian Kesesuaian Mutu Semen Yang Telah Dilakukan Dalam Waktu 1 (Satu) Tahun Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Huruf B Angka 2 Harus Disampaikan Paling Lama Pada Tanggal 5 Januari Tahun Berikutnya.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri Melakukan: a Pembinaan Terhadap Industri Semen Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Pemberlakuan Sni Semen Secara Wajib; Dan b Pengawasan Terhadap Pemberlakuan Sni Semen Secara Wajib. (2) Kepala BPPI Melakukan Monitoring Dan Evaluasi Terhadap: a Kinerja Lspro Dan Laboratorium Penguji Yang Ditunjuk Oleh Menteri Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2; Dan b Pelaksanaan Pengujian Kesesuaian Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Dan Laporan Hasil Kinerja Sertifikasi Dan Pengujian Kesesuaian Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4.

Pasal 6

(1) Lspro Yang Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (2) Huruf A, Dan/Atau Pasal 4 Ayat (3) Dicabut Penunjukan Sertifikasinya. (2) Laboratorium Penguji Yang Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3, Pasal 4 Ayat (1) Pasal 4 Ayat (2) Huruf B, Dan/Atau Pasal 4 Ayat (4) Dicabut Penunjukan Pengujiannya. (3) Penilaian Kebenaran Terhadap Pelanggaran Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dan Ayat (2) Dilakukan Dalam Rapat Penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pasal 7

(1) LSPro yang dicabut penunjukannya harus mengalihkan SPPT-SNI Semen yang telah diterbitkan kepada LSPro yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Kepala BPPI melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) SPPT-SNI Semen yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SPPT-SNI Semen tersebut.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M- IND/PER/1/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Semen Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 153); dan 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M- IND/PER/5/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/1/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Semen Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 774), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA