Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA

PERMENPERIN No. 44 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Halal adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. 2. Penghargaan Industri Halal INDONESIA (INDONESIA Halal Industry Awards) yang selanjutnya disebut IHYA adalah penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri, perusahaan kawasan industri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga jasa keuangan, institusi pendidikan tinggi, dan/atau organisasi masyarakat yang telah berperan aktif dan/atau melakukan inovasi terus menerus di bidang penumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan Industri Halal nasional. 3. Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA. 4. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 6. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan IHYA dilaksanakan oleh Menteri. (2) IHYA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pemberian IHYA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kategori: a. inovasi halal terbaik (best halal innovation); b. program sosial kemasyarakatan terbaik (best social impact initiatives); c. rantai pasok halal terbaik (best halal supply chain); d. industri kecil terbaik (best small industry); e. kawasan Industri Halal terbaik (best halal industrial estate); f. ekspansi ekspor terbaik (best export expansion); g. dukungan program halal terbaik (best halal program support); dan h. dukungan finansial terbaik (best halal financial support).

Pasal 3

(1) Kategori inovasi halal terbaik (best halal innovation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diberikan kepada Perusahaan Industri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, institusi pendidikan tinggi, dan/atau organisasi masyarakat yang melakukan inovasi di bidang Industri Halal. (2) Inovasi di bidang Industri Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. inovasi terhadap substitusi bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan/atau bahan penolong yang bersifat syubhat atau haram menjadi halal; b. inovasi produk halal; c. inovasi proses produksi halal; d. inovasi metode baru yang menggantikan metode lama yang mengandung unsur syubhat atau haram; dan/atau e. inovasi lainnya dibidang Industri Halal. (3) Aspek penilaian untuk kategori inovasi halal terbaik (best halal innovation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek landasan inovasi; b. aspek asesmen; c. aspek dampak pemanfaatan; d. aspek pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. aspek implementasi keuangan syariah. (4) Kriteria aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 4

(1) Kategori program sosial kemasyarakatan terbaik (best social impact initiatives) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diberikan kepada Perusahaan Industri, institusi pendidikan tinggi, dan/atau organisasi masyarakat yang berperan besar dalam pemberdayaan masyarakat di bidang Industri Halal baik di tingkat daerah maupun nasional. (2) Pemberdayaan masyarakat di bidang Industri Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. program kemitraan bina lingkungan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan/atau corporate social responsibility; b. program pengabdian pada masyarakat; dan/atau c. program sosial kemasyarakatan lainnya. (3) Aspek penilaian untuk kategori program sosial kemasyarakatan terbaik (best social impact initiative) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek perencanaan; b. aspek implementasi program; c. aspek pengawasan dan evaluasi; d. aspek pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. aspek implementasi keuangan syariah. (4) Kriteria aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

(1) Kategori rantai pasok halal terbaik (best halal supply chain) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c diberikan kepada Perusahaan Industri yang secara konsisten mampu memastikan kualitas bahan baku, bahan tambahan, dan/atau bahan penolong yang digunakan berasal dari sumber-sumber yang halal, baik (thoyyib), dan mudah ditelusur. (2) Aspek penilaian untuk kategori rantai pasok halal terbaik (best halal supply chain) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek sumber daya manusia; b. aspek bahan baku, bahan tambahan, dan/atau bahan penolong; c. aspek proses produksi; d. aspek penyimpanan dan transportasi; e. aspek integritas halal; f. aspek pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. aspek implementasi keuangan syariah. (3) Kriteria aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

(1) Kategori industri kecil terbaik (best small industry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diberikan kepada Perusahaan Industri kecil yang secara konsisten menjalankan proses produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Aspek penilaian untuk kategori industri kecil terbaik (best small industry) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek kebijakan perusahaan; b. aspek produk halal; c. aspek tanggung jawab sosial dan lingkungan; d. aspek pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. aspek implementasi keuangan syariah. (3) Kriteria aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 7

(1) Kategori kawasan Industri Halal terbaik (best halal industrial estate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki komitmen dan inovasi yang berkelanjutan dalam mengembangkan kawasan Industri Halal. (2) Aspek penilaian untuk kategori kawasan Industri Halal terbaik (best halal industrial estate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek perencanaan; b. aspek sarana dan prasarana; c. aspek manajemen halal; d. aspek perkembangan realisasi (progress); dan e. aspek implementasi keuangan syariah. (3) Kriteria aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

(1) Kategori ekspansi ekspor terbaik (best export expansion) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f diberikan kepada Perusahaan Industri yang memproduksi produk halal dan memiliki kinerja ekspor ke lebih dari 1 (satu) negara dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Aspek penilaian untuk kategori ekspansi ekspor terbaik (best export expansion) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek kebijakan perusahaan; b. aspek penerapan sistem mutu; c. aspek produk halal; d. aspek pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. aspek implementasi keuangan syariah. (3) Kriteria aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

(1) Kategori dukungan program halal terbaik (best halal program support) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g diberikan kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki program pemberdayaan Industri Halal yang berkelanjutan. (2) Aspek penilaian untuk kategori dukungan program halal terbaik (best halal program support) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek perencanaan program; b. aspek pelaksanaan program; c. aspek pengawasan dan evaluasi; d. aspek pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. aspek implementasi keuangan syariah. (4) Kriteria aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 10

(1) Kategori dukungan finansial halal terbaik (best halal financial support) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h diberikan kepada lembaga jasa keuangan yang memberikan akses keuangan syariah dan/atau program keuangan syariah kepada Perusahaan Industri dalam rangka mendukung pertumbuhan dan pengembangan Industri Halal nasional. (2) Aspek penilaian untuk kategori dukungan finansial halal terbaik (best halal financial support) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek penguatan identitas; b. aspek sinergi ekosistem ekonomi syariah; c. aspek dampak program; dan d. aspek pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kriteria aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 11

(1) Dalam pelaksanaan IHYA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri membentuk tim pelaksana. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim sekretariat; dan b. tim penilai.

Pasal 12

(1) Tim sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a bertugas: a. memeriksa kelengkapan dokumen administrasi peserta; dan b. melaksanakan fungsi kesekretariatan, paling sedikit berupa narahubung, surat menyurat, dokumentasi, kehumasan, manajemen sistem informasi, keprotokolan, dan pengelolaan acara. (2) Tim sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan dari unsur pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan Industri Halal.

Pasal 13

(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. tim teknis; b. dewan juri; dan c. dewan pertimbangan. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 14

(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a bertugas: a. melakukan penilaian tahap I melalui verifikasi dokumen teknis peserta; b. melakukan pendampingan kepada dewan juri selama penilaian tahap II; dan c. menyeleksi dan mengusulkan calon peserta yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan untuk memasuki tahapan penilaian selanjutnya oleh dewan juri. (2) Keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan Industri Halal; dan b. unit kerja pembina sektor industri di lingkungan Kementerian Perindustrian sesuai kebutuhan.

Pasal 15

(1) Dewan juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b bertugas: a. melakukan penilaian tahap II melalui verifikasi dokumen dan wawancara mendalam terhadap peserta; b. melakukan verifikasi teknis melalui pemeriksaan lapangan apabila diperlukan; dan c. melaporkan hasil penilaian kepada dewan pertimbangan. (2) Keanggotaan dewan juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan Industri Halal; b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi perencanaan program, kegiatan, dan anggaran; c. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi industri internasional dan kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional; d. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0 (empat titik nol) serta kebijakan jasa industri; e. pejabat pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; dan f. pimpinan unit kerja setingkat pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan fungsi pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah. (3) Dalam hal diperlukan, keanggotaan dewan juri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan asosiasi, institusi pendidikan tinggi, lembaga penelitian, lembaga jasa keuangan, dan/atau organisasi masyarakat.

Pasal 16

(1) Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c bertugas: a. melakukan tinjauan dan evaluasi terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh dewan juri; dan b. merekomendasikan calon penerima IHYA. (2) Keanggotaan dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; c. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan kebijakan jasa industri; d. pejabat pimpinan tinggi madya dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; dan e. pimpinan unit kerja setingkat pimpinan tinggi madya dari kementerian/lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan fungsi pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah. (3) Dalam hal diperlukan, keanggotaan dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan asosiasi, institusi pendidikan tinggi, lembaga penelitian, lembaga jasa keuangan, dan/atau organisasi masyarakat.

Pasal 17

Tahapan penyelenggaran IHYA terdiri atas: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. verifikasi; d. penilaian; e. penetapan; dan f. penganugerahan.

Pasal 18

(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diselenggarakan oleh tim sekretariat. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bersamaan dengan dimulainya tanggal pendaftaran.

Pasal 19

(1) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Perusahaan Industri, Perusahaan Kawasan Industri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga jasa keuangan, institusi pendidikan tinggi, dan/atau organisasi masyarakat dapat melakukan pendaftaran. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui laman ihya.kemenperin.go.id dengan mengunggah dokumen: a. bagi Perusahaan Industri, paling sedikit meliputi: 1. nomor induk berusaha; 2. perizinan berusaha; 3. surat pemberitahuan pajak penghasilan tahun terakhir; 4. bukti akun sistem informasi industri nasional yang dimiliki perusahaan; 5. bukti penyampaian data industri periode terakhir ke sistem informasi industri nasional; 6. dokumen persetujuan lingkungan; 7. laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan 2 (dua) semester terakhir untuk industri menengah dan industri besar; dan 8. profil perusahaan (company profile). b. bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, paling sedikit meliputi: 1. peraturan dan/atau surat keputusan pejabat berwenang terkait organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan 2. profil kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. c. bagi institusi pendidikan tinggi, paling sedikit meliputi: 1. peraturan dan/atau surat keputusan pejabat berwenang terkait organisasi dan tata kerja institusi pendidikan tinggi; dan 2. profil institusi pendidikan tinggi. d. bagi lembaga jasa keuangan, paling sedikit meliputi: 1. akta pendirian lembaga jasa keuangan atau dokumen sejenis; 2. izin usaha dari otoritas jasa keuangan atau dokumen sejenis; dan 3. profil lembaga jasa keuangan. e. bagi organisasi masyarakat, paling sedikit meliputi: 1. akta pendirian organisasi masyarakat; 2. dokumen pengesahan pendirian yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; 3. legalitas perizinan organisasi masyarakat; dan 4. profil organisasi masyarakat. (3) Pendaftaran dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 20

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan oleh tim sekretariat. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

Pasal 21

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilaksanakan secara berjenjang oleh tim teknis, dewan juri, dan dewan pertimbangan. (2) Penilaian tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. evaluasi penilaian mandiri peserta; dan b. evaluasi dokumen teknis pendukung. (3) Penilaian dewan juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. evaluasi pemaparan peserta; dan b. evaluasi dokumen teknis pendukung. (4) Hasil penilaian dewan juri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada dewan pertimbangan untuk dilakukan peninjauan dan evaluasi. (5) Berdasarkan hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dewan pertimbangan menyampaikan rekomendasi calon penerima Penghargaan Industri Halal INDONESIA kepada Menteri.

Pasal 22

Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).

Pasal 23

(1) Penganugerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f diberikan oleh PRESIDEN. (2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan hadir, penganugerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakilkan oleh pejabat yang ditunjuk. (3) Penganugerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piala dan/atau sertifikat.

Pasal 24

Teknis tahapan penyelenggaraan IHYA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 25

Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan penyelenggaraan IHYA kepada Menteri.

Pasal 26

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan IHYA dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara bagian anggaran Kementerian Perindustrian.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2022 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY