Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL (SNI) TALI KAWAT BAJA DAN TALI KAWAT BAJA UNTUK MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Tali Kawat Baja (wire rope) adalah pintalan dari 6 sampai dengan 19 pilinan kawat baja (strand) yang dilapis seng atau tidak dilapis seng yang digunakan untuk keperluan umum, selain kabel kontrol untuk otomotif atau kabel kontrol untuk permesinan. 2. Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi adalah pintalan dari 6 sampai dengan 49 pilinan kawat baja (strand) dengan kelas (grade) tidak melebihi 2160 N/mm2 yang dilapis seng atau tidak dilapis seng, yang digunakan hanya untuk kegiatan industri minyak dan gas bumi. 3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sesuai persyaratan SNI. 4. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 5. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI. 6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 7. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro. 8. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 10. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 11. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 12. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian. 13. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 14. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 15. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

Memberlakukan secara wajib SNI Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi dengan Pos Tarif sebagai berikut: No Jenis Produk No. SNI No. HS 1 Tali Kawat Baja SNI 0076:2008 7312.10.10.00 7312.10.90.00 7312.90.00.00 2 Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi SNI 0727:2008 7312.10.10.00 7312.10.90.00 7312.90.00.00

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan : a. memiliki SPPT-SNI Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan Tanda SNI pada setiap produk dan atau kemasan Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi dengan cara yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.

Pasal 4

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku terhadap Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi, yang : a. digunakan sebagai komponen produk ekspor; b. memiliki ruang lingkup, spesifikasi dan standar yang berbeda dengan SNI 0076:2008 dan SNI 0727:2008; atau c. memiliki grade diatas 2160 N/mm2 pada Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi. (2) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan pemohon; b. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan; c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor);dan d. spesifikasi produk. (4) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan dan bagi Perusahaan Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi ayat (1) huruf a permohonan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor merupakan komponen produk ekspor dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. (5) Dalam memberikan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan asosiasi industri. (6) Kewenangan pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilimpahkan pada Direktur Pembina Industri. (7) Ketentuan dan persyaratan pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 5

Setiap Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

(1) Penerbitan SPPT-SNI Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi sesuai ruang lingkup SNI Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi dan ditunjuk oleh Menteri, melalui : a. pengujian kesesuaian mutu Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh : a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara bersangkutan serta memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan. (3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN. (4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (5) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.

Pasal 7

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan Tanda SNI terhadap SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 8

Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang masuk daerah pabean INDONESIA.

Pasal 9

(1) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk diedarkan dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (2) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan produsen yang bersangkutan. (3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang telah beredar di pasar dan berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Pasal 10

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP). (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 11

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan SNI Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 12

Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 226