Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI

PERMENPERIN No. 45 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/ pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 2. Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi Standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan. 3. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. 4. Spesifikasi Teknis yang selanjutnya disingkat ST adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional. 5. Pedoman Tata Cara yang selanjutnya disingkat PTC adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur, atau produk. 6. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 7. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri. 8. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA. 10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi. 11. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 12. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 13. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi. 14. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian. 15. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI. 16. Tanda Kesesuaian adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan ST dan/atau PTC. 17. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian. 18. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan Sertifikasi produk barang dan/atau jasa Industri dan menerbitkan sertifikat SNI/sertifikat kesesuaian sesuai persyaratan SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib. 19. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh barang sesuai persyaratan SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib. 20. Lembaga Inspeksi adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan inspeksi kesesuaian terhadap Perusahaan Industri dan produsen di luar negeri sesuai persyaratan SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib. 21. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan dan pemberlakuan Standar bidang Industri. 22. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian yang selanjutnya disebut PPNS Bidang Perindustrian adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian, yang diberi wewenang sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian beserta perubahannya. 23. Asesor Manajemen Mutu Industri yang selanjutnya disingkat AMMI adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen mutu Industri. 24. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. 25. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi LPK. 26. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 29. Direktorat Jenderal Pembina Industri yang selanjutnya disebut Ditjen Pembina Industri adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap jenis Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 30. Direktur Jenderal Pembina Industri yang selanjutnya disebut Dirjen Pembina Industri adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap jenis Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 31. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan Standardisasi Industri. 32. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan Standardisasi Industri. 33. Pusat Data dan Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit kerja pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data, informasi, dan sistem informasi.

Pasal 2

Standardisasi Industri bertujuan untuk: a. meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha dan kemampuan Pelaku Usaha, serta memacu kemampuan inovasi dan teknologi; b. meningkatkan perlindungan kepada konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, masyarakat, dan negara dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan c. meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan internasional.

Pasal 3

(1) Menteri melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri. (2) Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam wujud SNI, ST, dan/atau PTC. (3) SNI, ST, dan/atau PTC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 4

(1) Perencanaan Standardisasi Industri ditetapkan oleh Menteri dalam rencana strategis Kementerian Perindustrian. (2) Perencanaan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada: a. kebijakan nasional standardisasi; dan b. kebijakan industri nasional.

Pasal 5

Penyusunan perencanaan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikoordinasikan oleh Kepala Badan.

Pasal 6

Perumusan Standar bidang Industri meliputi perumusan: a. SNI; b. ST; dan c. PTC.

Pasal 7

(1) Perumusan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perumusan ST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan bersamaan dengan penyusunan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan ST secara wajib.

Pasal 8

(1) Perumusan PTC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan tahapan: a. penyusunan dan penetapan program perumusan PTC; b. pelaksanaan perumusan PTC; dan c. penetapan PTC. (2) Penyusunan dan penetapan program perumusan PTC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Badan berdasarkan usulan dari Dirjen Pembina Industri. (3) Pelaksanaan perumusan PTC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penyusunan konsep; dan b. rapat pembahasan. (4) Penetapan PTC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri. (5) Penetapan PTC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersamaan dengan pemberlakuan PTC secara wajib. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perumusan PTC dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Penerapan SNI secara sukarela dilakukan oleh Perusahaan Industri terhadap barang dan/atau jasa Industri. (2) Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Penerapan PTC secara sukarela dilakukan oleh Perusahaan Industri. (2) Penerapan PTC secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan PTC yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

(1) Pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan; b. pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. persaingan usaha yang sehat; d. peningkatan daya saing; dan/atau e. peningkatan efisiensi dan kinerja Industri. (3) Pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap barang dan/atau jasa Industri hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau jasa Industri yang proses kegiatannya dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 12

(1) Usulan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib disampaikan oleh Dirjen Pembina Industri kepada Kepala Badan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan dari pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib; b. analisis dampak regulasi teknis; dan c. peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian internasional di bidang Standardisasi Industri terkait yang telah diratifikasi oleh Pemerintah, apabila ada. (3) Analisis dampak regulasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi: a. ketersediaan dan validitas SNI, ST, dan/atau PTC; b. analisis kesiapan Perusahaan Industri; c. ketersediaan sarana dan prasarana LPK yang diperlukan; d. antisipasi dampak pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib bagi Pelaku Usaha khususnya industri kecil dan industri menengah; e. keterkaitan dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan lain; dan f. tenggang waktu pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib.

Pasal 13

(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas usulan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib yang disampaikan oleh Dirjen Pembina Industri. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib dinyatakan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Badan: a. menyampaikan surat persetujuan kepada Dirjen Pembina Industri; b. menyampaikan usulan rencana pemberlakuan SNI secara wajib kepada BSN untuk ditetapkan dalam program nasional regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila Standar bidang Industri yang akan diberlakukan secara wajib berupa SNI; dan c. menyiapkan rancangan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib. (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib dinyatakan berpotensi kurang baik, menimbulkan dampak negatif, menimbulkan pelanggaran dalam perjanjian bilateral, regional, dan/atau internasional yang telah diratifikasi, dan/atau tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, Kepala Badan menyampaikan surat pembatalan, penundaan, dan/atau permintaan pengkajian ulang kepada Dirjen Pembina Industri.

Pasal 14

Dalam hal rancangan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib telah disusun, Kepala Badan: a. melakukan notifikasi rancangan Peraturan Menteri dimaksud ke Sekretariat Technical Barrier to Trade World Trade Organization (TBT-WTO) melalui BSN; dan b. mengajukan penetapan rancangan Peraturan Menteri dimaksud kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 15

Dalam hal Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib telah ditetapkan oleh Menteri dan diundangkan, Kepala Badan melakukan notifikasi adendum ke Sekretariat Technical Barrier to Trade World Trade Organization (TBT-WTO) melalui BSN.

Pasal 16

(1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LPK yang telah terakreditasi sesuai dengan ruang lingkupnya dan ditunjuk oleh Menteri. (2) LPK yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LSPro; b. Laboratorium Uji; dan/atau c. Lembaga Inspeksi. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria: a. memiliki perizinan berusaha di bidang Industri jasa sertifikasi yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi LSPro yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki: 1. Laboratorium Uji yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 dan memiliki lingkup yang sesuai; atau 2. Lembaga Inspeksi yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17020 dan memiliki lingkup yang sesuai; c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi kriteria: a. memiliki perizinan berusaha di bidang Industri jasa pengujian laboratorium yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi Laboratorium Uji yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025; c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (5) Lembaga Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi kriteria: a. memiliki perizinan berusaha di bidang Industri jasa inspeksi periodik yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi Lembaga Inspeksi yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17020; c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (6) Menteri dapat menunjuk: a. LSPro yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; b. Laboratorium Uji yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan/atau c. Lembaga Inspeksi yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai. (7) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan: a. belum tersedia LSPro, Laboratorium Uji, dan/atau Lembaga Inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi sudah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau b. telah tersedia LSPro, Laboratorium Uji, dan/atau Lembaga Inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi jumlahnya belum memadai. (8) Penunjukan LPK yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (9) Apabila LSPro, Laboratorium Uji, dan/atau Lembaga Inspeksi belum terakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup yang sesuai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri dapat mencabut penunjukannya sebagai LPK untuk ruang lingkup dimaksud.

Pasal 17

Dalam hal LSPro, Laboratorium Uji, dan/atau Lembaga Inspeksi berdomisili atau berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, hasil sertifikasi produk, hasil pengujian, dan/atau hasil inspeksinya dapat diakui sepanjang terdapat perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) LPK yang telah ditunjuk oleh Menteri wajib: a. melakukan penilaian kesesuaian bagi barang, jasa, sistem, dan/atau proses yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib; b. melaksanakan penilaian kesesuaian secara benar berdasarkan fakta dan tidak memihak kepada kepentingan pihak yang dinilai, serta bebas dari tekanan pihak lain termasuk tekanan dari organisasi yang berkaitan atau yang membawahinya; c. melaporkan hasil penilaian kesesuaian yang telah diterbitkan, diperpanjang, dibekukan untuk sementara atau yang telah dicabut kepada Menteri melalui Kepala Badan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan, perpanjangan, dan/atau pembekuan untuk sementara atau pencabutan; d. melakukan surveilen secara berkala sesuai dengan skema sertifikasi yang ditetapkan dan/atau berdasarkan pengaduan atau instruksi dari Menteri serta melaporkan hasil surveilen kepada Menteri melalui Kepala Badan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan hasil surveilen bagi LSPro; e. menggunakan personel yang kompeten, berkewarganegaraan INDONESIA, berdomisili di INDONESIA, lancar berbahasa INDONESIA, memahami peraturan perundang-undangan, dan telah diregistrasi oleh Menteri; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan registrasi personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui SIINas.

Pasal 19

Penunjukan LPK dilakukan dengan tahapan: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. evaluasi administratif; d. evaluasi kompetensi; dan e. penetapan.

Pasal 20

(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan atau akan diberlakukan secara wajib; dan b. persyaratan LPK yang akan ditunjuk. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik paling sedikit melalui laman SIINas.

Pasal 21

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan oleh LPK melalui SIINas. (2) Dalam melaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPK mengunggah surat permohonan sesuai formulir F.01 disertai dokumen: a. untuk LSPro: 1. perizinan berusaha di bidang Industri jasa sertifikasi yang efektif atau peraturan perundang-undangan mengenai penetapan struktur organisasi dan tata kerja bagi LSPro yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; 2. sertifikat akreditasi KAN dan lampirannya; 3. profil LSPro sesuai dengan formulir F.02; 4. surat pernyataan memenuhi kewajiban setelah ditunjuk sebagai LSPro sesuai dengan formulir F.03; 5. daftar auditor sesuai dengan formulir F.04; 6. daftar petugas pengambil contoh sesuai dengan formulir F.05; 7. daftar personel pengambil keputusan sesuai dengan formulir F.06; 8. bukti kepemilikan Laboratorium Uji atau Lembaga Inspeksi; 9. struktur organisasi dan nama pejabat; dan 10. surat keterangan domisili atau berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. untuk Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi: 1. perizinan berusaha di bidang Industri jasa pengujian laboratorium/jasa inspeksi periodik yang efektif atau peraturan perundang- undangan mengenai penetapan struktur organisasi dan tata kerja bagi Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; 2. sertifikat akreditasi KAN dan lampirannya; 3. profil Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi sesuai dengan formulir F.07; 4. daftar lingkup pengujian/inspeksi sesuai dengan formulir F.08; 5. daftar peralatan utama pengujian/inspeksi sesuai dengan formulir F.09; 6. daftar personel penguji/inspektor sesuai dengan formulir F.10; 7. salinan laporan hasil uji/inspeksi sebelumnya; 8. struktur organisasi dan nama pejabat; dan 9. surat keterangan domisili atau berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Bukti kepemilikan Laboratorium Uji atau Lembaga Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 8: a. untuk LSPro milik instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan surat keterangan bahwa Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi merupakan milik instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang sama; dan b. untuk LSPro milik badan usaha dibuktikan dengan: 1. akta notaris atau dokumen legal lain yang menyatakan LSPro dan Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi dimiliki oleh orang, badan hukum, atau entitas yang sama; atau 2. akta notaris atau dokumen legal lain yang menyatakan LSPro dan Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi dimiliki mayoritas oleh orang, badan hukum, atau entitas yang sama.

Pasal 22

(1) Evaluasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan untuk menilai kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Evaluasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Badan. (3) Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. bagi pejabat fungsional AMMI, telah mengikuti dan lulus pelatihan auditor SNI ISO 9001, SNI ISO 22000, SNI ISO/IEC 17025, atau SNI ISO/IEC 17065 yang dibuktikan dengan sertifikat; dan/atau b. bagi pejabat fungsional lainnya, telah mengikuti dan lulus pelatihan auditor SNI ISO 9001, SNI ISO 22000, SNI ISO/IEC 17025, atau SNI ISO/IEC 17065 yang dibuktikan dengan sertifikat. (4) Dalam melaksanakan evaluasi administrasi, petugas yang ditunjuk oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengisi daftar periksa penilaian kelengkapan data permohonan LSPro sesuai dengan formulir F.11 dan daftar periksa penilaian kelengkapan data permohonan Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi sesuai dengan formulir F.12. (5) Dalam hal: a. hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak selesainya evaluasi administrasi, petugas yang ditunjuk oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada LPK untuk melengkapi dokumen; atau b. hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, petugas yang ditunjuk oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan LPK sesuai dengan formulir F.13. (6) Dalam hal LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak melengkapi kekurangan dokumen dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan, pendaftaran dianggap batal dan ditarik kembali.

Pasal 23

Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dilakukan melalui: a. verifikasi; dan b. penilaian kemampuan.

Pasal 24

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Kepala Badan. (2) Anggota tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. bagi pejabat fungsional AMMI, telah mengikuti dan lulus pelatihan auditor SNI ISO 9001, SNI ISO 22000, SNI ISO/IEC 17025, atau SNI ISO/IEC 17065 yang dibuktikan dengan sertifikat; dan/atau b. bagi pejabat fungsional lainnya, telah mengikuti dan lulus pelatihan auditor SNI ISO 9001, SNI ISO 22000, SNI ISO/IEC 17025, atau SNI ISO/IEC 17065 yang dibuktikan dengan sertifikat.

Pasal 25

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. bagi LSPro, melalui pemeriksaan kesesuaian kompetensi sumber daya manusia LSPro yang meliputi auditor, petugas pengambil contoh, dan personel pengambil keputusan dengan dokumen yang diajukan, sesuai dengan daftar periksa verifikasi dalam formulir F.14; dan b. bagi Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi, melalui pemeriksaan kesesuaian lingkup kompetensi, peralatan utama, dan personel inspektor atau penguji dengan dokumen yang diajukan, sesuai dengan daftar periksa verifikasi dalam formulir F.15. (2) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan, tim menyusun berita acara verifikasi LPK sesuai dengan formulir F.16 dan menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Kepala Badan sesuai dengan formulir F.17.

Pasal 26

(1) Penilaian kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan oleh tim penilai kemampuan yang dibentuk oleh Kepala Badan. (2) Anggota tim penilai kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Badan; dan b. Ditjen Pembina Industri. (3) Dalam hal LPK belum terakreditasi, evaluasi kompetensi melalui penilaian kemampuan dapat melibatkan BSN/KAN. (4) Penilaian kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek: a. legalitas; b. kepatuhan terhadap regulasi; c. kompetensi; d. infrastruktur; dan e. kinerja terakhir. (5) Dalam melakukan penilaian kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim penilai kemampuan harus memperhatikan: a. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan LPK; b. laporan hasil verifikasi LPK; dan c. pertimbangan hasil pengawasan LPK, apabila ada. (6) Tim penilai kemampuan menyampaikan laporan hasil penilaian kemampuan kepada Kepala Badan sesuai dengan formulir F.18. (7) Penilaian kemampuan terhadap aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keberterimaan LPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

Kepala Badan menyampaikan laporan: a. hasil evaluasi administrasi; dan b. hasil evaluasi kompetensi, kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesai pelaksanaan evaluasi kompetensi.

Pasal 28

(1) Penetapan penunjukan LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilakukan oleh Menteri. (2) Penetapan penunjukan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala Badan. (3) Penetapan penunjukan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan penetapan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib.

Pasal 29

Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25, dan Pasal 26 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

(1) Pemenuhan terhadap penerapan SNI atau PTC secara sukarela dan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib dibuktikan melalui kegiatan penilaian kesesuaian. (2) Kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengujian, inspeksi, dan/atau Sertifikasi, untuk pemenuhan terhadap penerapan SNI secara sukarela; b. pengujian, inspeksi, dan/atau Sertifikasi, untuk pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib; dan c. verifikasi pihak pertama, untuk pemenuhan terhadap penerapan PTC secara sukarela. (3) Kegiatan penilaian kesesuaian untuk pemenuhan terhadap penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kegiatan penilaian kesesuaian untuk pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPK yang telah terakreditasi KAN untuk ruang lingkup yang sesuai dan ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 31

(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan untuk MENETAPKAN 1 (satu) atau lebih karakteristik bahan atau proses berdasarkan SNI dan/atau ST. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium Uji. (3) Hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk laporan hasil uji atau sertifikat pengujian.

Pasal 32

(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap jasa, proses, dan/atau instalasi serta penentuan kesesuaian terhadap persyaratan tertentu yang didasarkan pada SNI, ST, dan/atau PTC. (2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Inspeksi. (3) Hasil inspeksi yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk laporan hasil inspeksi atau sertifikat inspeksi.

Pasal 33

(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan oleh LSPro. (2) Hasil Sertifikasi yang dilakukan oleh LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian.

Pasal 34

(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diberikan kepada Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri yang: a. telah memenuhi pemberlakuan SNI secara wajib; dan b. menggunakan merek milik sendiri. (2) Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diberikan kepada Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri yang: a. telah memenuhi pemberlakuan ST dan/atau PTC secara wajib; dan b. menggunakan merek milik sendiri. (3) Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/atau maklun, Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri dapat diberikan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian apabila: a. merek yang digunakan oleh Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri merupakan merek milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun; b. pemberi kerja sama atau pemberi maklun harus berdomisili di INDONESIA atau dalam hal tidak berdomisili di INDONESIA, pemberi kerja sama atau pemberi maklun harus memiliki perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan c. Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri sudah memiliki sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian untuk mereknya sendiri. (4) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib memiliki perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

Untuk memperoleh sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri mengajukan permohonan penilaian kesesuaian melalui SIINas.

Pasal 36

(1) Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri yang mengajukan permohonan penilaian kesesuaian melalui SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; b. memilih SNI, ST, dan/atau PTC yang akan diajukan untuk dilakukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek atau tanda daftar merek; dan e. mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait pengajuan penilaian kesesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib. (2) Dalam hal permohonan diajukan oleh produsen di luar negeri, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mengunggah: a. bukti memiliki perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. persetujuan/legalisasi terhadap perizinan berusaha dari Kedutaan atau Konsulat Jenderal Republik INDONESIA yang menangani Industri di negara asal. (3) Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/atau maklun, Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri harus mengunggah bukti kerja sama merek dan/atau maklun serta bukti pencatatan pendaftaran perjanjian lisensi dari instansi yang berwenang.

Pasal 37

(1) Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah. (2) Verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. (4) Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. (5) Dalam hal Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan dinyatakan batal.

Pasal 38

(1) Dalam hal permohonan penilaian kesesuaian dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian kesesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib. (3) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.

Pasal 39

(1) Jika penilaian kesesuaian telah selesai, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: a. tanggal pelaksanaan audit kecukupan; b. skema sertifikasi dan tanggal pelaksanaan audit kesesuaian; c. nama auditor; d. nama petugas pengambil contoh; e. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian; f. tipe dan jenis produk; g. Laboratorium Uji dan/atau Lembaga Inspeksi yang digunakan; h. konsep sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan i. laporan hasil uji dan/atau inspeksi yang meliputi: 1. nomor dan judul SNI, ST, dan/atau PTC; 2. tanggal penerimaan sampel uji/pelaksanaan pengujian/inspeksi; dan 3. nomor, tanggal, dan laporan hasil uji dan/atau hasil inspeksi. (3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil penilaian kesesuaian.

Pasal 40

(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan klarifikasi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. (3) Dalam hal LSPro: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penilaian kesesuaian dinyatakan gagal.

Pasal 41

(1) Dalam hal: a. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib; atau b. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. (2) Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanda elektronik. (3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. (4) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada LSPro melalui SIINas.

Pasal 42

(1) LSPro membubuhkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) pada sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menyampaikan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri; dan b. mengunggah sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas.

Pasal 43

(1) Persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian diberikan oleh Menteri kepada: a. Perusahaan Industri; b. perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri; atau c. pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun, yang telah memiliki sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (2) Persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu dan/atau jumlah barang tertentu. (3) Pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Kepala Badan.

Pasal 44

(1) Untuk mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian, Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 harus mengajukan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Dalam mengajukan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian, Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; dan b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: 1. untuk pabrik yang berlokasi di dalam negeri, berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi; atau 2. untuk pabrik yang berlokasi di luar negeri, berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi importasi. (3) Dokumen realisasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 atau realisasi importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun yang baru mengajukan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian untuk pertama kali.

Pasal 45

(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Badan; dan b. Ditjen Pembina Industri.

Pasal 46

(1) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, tim melakukan: a. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan b. penilaian kelayakan permintaan jangka waktu dan/atau jumlah barang yang diajukan. (2) Dalam hal: a. ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dokumen pendukung; dan/atau b. ketidaklayakan antara permintaaan jangka waktu dan/atau jumlah barang yang diajukan dengan dokumen pendukung, tim meminta Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun pemohon persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian untuk memberikan klarifikasi. (3) Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun pemohon persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian harus memberikan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. (4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian.

Pasal 47

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun pemohon persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau b. tidak dapat melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian, Kepala Badan menolak permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian. (2) Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SIINas.

Pasal 48

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian dinyatakan telah sesuai, lengkap, dan benar; atau b. Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun pemohon persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. (2) Penerbitan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda elektronik. (3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tautan elektronik yang berisi: a. informasi sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian; b. informasi produk; dan c. jangka waktu dan/atau jumlah barang sesuai surat persetujuan penggunaan tanda SNI/Kesesuaian yang telah ditetapkan. (4) Surat persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui SIINas.

Pasal 49

(1) Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun yang telah mendapatkan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian, wajib: a. membubuhkan Tanda SNI dan tanda elektronik; atau b. membubuhkan Tanda Kesesuaian dan tanda elektronik. (2) Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada barang dan/ atau jasa Industri: a. yang diproduksi dalam jangka waktu berlakunya surat persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian; dan/atau b. sejumlah yang ditetapkan dalam surat persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian, sesuai dengan skema sertifikasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST dan/atau PTC secara wajib. (3) Bentuk Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik atau Tanda Kesesuaian dan tanda elektronik pada barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Setiap barang dan/atau jasa Industri yang kondisi fisiknya tidak dapat dibubuhkan tanda SNI wajib dibuktikan dengan sertifikat SNI atau tidak dapat dibubuhkan tanda kesesuaian wajib dibuktikan dengan sertifikat Kesesuaian.

Pasal 50

(1) Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun yang telah mendapatkan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian yang digunakan dalam rangka produksi atau impor, wajib menyampaikan laporan realisasi produksi atau impor kepada Kepala Badan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian. (2) Penyampaian laporan realisasi produksi atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIINas. (3) Laporan realisasi produksi atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) divalidasi oleh Kepala Badan dan Dirjen Pembina Industri melalui SIINas. (4) Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun yang tidak menyampaikan laporan realisasi produksi atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian secara elektronik sampai dengan yang bersangkutan melengkapi laporan sebelumnya. Bagian Kempat Surveilen

Pasal 51

(1) Dalam hal tahapan Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib mempersyaratkan surveilen, LSPro yang menerbitkan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian wajib melakukan surveilen. (2) Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. berkala; dan/atau b. khusus. (3) Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara periodik sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib. (4) Surveilen secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat: a. pengaduan dari orang-perorangan/masyarakat/ instansi/lembaga; atau b. instruksi dari Menteri. (5) Dalam hal LSPro melaksanakan surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSPro memberitahukan jadwal pelaksanaan surveilen kepada Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri.

Pasal 52

(1) LSPro harus melaporkan hasil surveilen secara berkala dan hasil surveilen secara khusus kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. tanggal pelaksanaan surveilen; b. nama auditor; c. nama petugas pengambil contoh; d. hasil pelaksanaan surveilen; dan e. nomor dan tanggal laporan hasil uji dan/atau hasil inspeksi. (3) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi atas laporan pelaksanaan surveilen. (4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan membentuk tim. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri atas unsur: a. pejabat di lingkungan Badan; dan b. PPSI. (6) Dalam melakukan evaluasi, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen laporan yang disampaikan oleh LSPro; dan b. memastikan proses surveilen telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib. (7) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan.

Pasal 53

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (7) dinyatakan dokumen dan proses surveilen belum sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib, Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan kepada LSPro untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak surat pemberitahuan disampaikan. (4) Dalam hal: a. LSPro tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau b. tidak dapat melakukan perbaikan atas pemenuhan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib, Kepala Badan memerintahkan LSPro untuk membekukan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian.

Pasal 54

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (7) dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib, Kepala Badan melakukan validasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam rangka surveilen. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 55

(1) Dalam rangka pelaksanaan penerapan SNI secara sukarela dan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib, Menteri melakukan pembinaan kepada Perusahaan Industri, LPK, sumber daya manusia di bidang Standardisasi Industri, dan/atau masyarakat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan teknis, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, promosi dan pemasyarakatan SNI, ST, dan/atau PTC, pemberian fasilitas fiskal atau nonfiskal, serta menumbuhkembangkan budaya Standar.

Pasal 56

(1) Pembinaan kepada Perusahaan Industri oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat berupa: a. bantuan teknis, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, promosi dan pemasyarakatan Standardisasi Industri serta menumbuhkembangkan budaya Standar; dan b. pembiayaan dalam proses penilaian kesesuaian dan/atau pemberian fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Perusahaan Industri skala kecil dan menengah yang menerapkan SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.

Pasal 57

(1) Pembinaan kepada LPK oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan dalam bentuk bantuan teknis, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. (2) Pelaksanaan pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Kepala Badan.

Pasal 58

(1) Kepala Badan menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengujian Standar bidang Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib. (2) Dalam menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengujian Standar bidang Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian.

Pasal 59

(1) Dalam rangka pengembangan LPK, Menteri melakukan kerja sama penilaian kesesuaian: a. di tingkat nasional; dan b. di tingkat internasional (2) Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemangku kepentingan. (3) Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan negara mitra. (4) Bentuk kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. kerja sama perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang regulasi teknis; b. kerja sama harmonisasi sistem penilaian kesesuaian/skema sertifikasi; c. kerja sama harmonisasi syarat mutu penilaian kesesuaian; dan/atau d. berpartisipasi aktif dalam kerja sama multilateral/regional di bidang standardisasi.

Pasal 60

(1) Pembinaan oleh Menteri kepada sumber daya manusia di bidang Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat berupa bantuan teknis, pendidikan, dan pelatihan. (2) Sumber daya manusia di bidang Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. auditor; b. petugas pengambil contoh; c. petugas penguji; d. petugas inspeksi atau inspektor; e. pejabat fungsional AMMI; f. pejabat fungsional Pembina Industri; g. PPSI; dan h. PPNS Bidang Perindustrian. (3) Pelaksanaan pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Badan.

Pasal 61

(1) Menteri melaksanakan pembinaan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berupa pemasyarakatan Standardisasi Industri dan menumbuhkembangkan budaya Standar. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dirjen Pembina Industri atau Kepala Badan sesuai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan jenis-jenis Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.

Pasal 62

(1) Pengembangan Standardisasi Industri dilakukan dalam rangka perencanaan, perumusan, penetapan, dan pemeliharaan Standardisasi Industri. (2) Pengembangan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. teknologi pengujian dan standar mutu barang dan/atau jasa Industri; b. penerapan standar bidang Industri; dan c. standar internasional untuk disesuaikan dengan tingkat perlindungan, perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, atau kemampuan teknologi. (3) Dalam rangka pengembangan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan kerja sama Standardisasi Industri. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kerja sama Standardisasi Industri pada tingkat nasional maupun internasional.

Pasal 63

(1) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional dilakukan dengan Pelaku Usaha, instansi teknis terkait, dan para pemangku kepentingan. (2) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat internasional dilakukan dengan negara mitra, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral.

Pasal 64

(1) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilakukan untuk: a. menyinergikan kebutuhan Standardisasi Industri dengan program kerja pemerintah; b. memetakan kemampuan Laboratorium Uji nasional; dan/atau c. meningkatkan harmonisasi dan keberterimaan regulasi teknis. (2) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dilakukan untuk: a. memperjuangkan kepentingan INDONESIA dalam pengembangan Standar internasional; b. memfasilitasi keberterimaan hasil penilaian kesesuaian di pasar internasional; c. memfasilitasi pencegahan terhadap masuknya barang dan/atau jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib; d. pengembangan Standardisasi Industri dan penilaian kesesuaian; dan/atau e. peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Standardisasi Industri dan penilaian kesesuaian.

Pasal 65

Pelaksanaan kerja sama Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 didelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 66

(1) Menteri melaksanakan pengawasan seluruh rangkaian: a. penerapan SNI secara sukarela; dan b. pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib. (2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat menunjuk lembaga terakreditasi untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kriteria dan tata cara penunjukan lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 67

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) meliputi: a. pengawasan di pabrik; dan b. koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup pabrik Perusahaan Industri dan pabrik produsen di luar negeri, termasuk gudang perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi dari produsen luar negeri yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Koordinasi pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan PPSI di lingkungan Kementerian Perindustrian. (5) Dalam menugaskan PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan berkoordinasi dengan Dirjen Pembina Industri. (6) Pelaksanaan pengawasan oleh PPSI dapat melibatkan PPSI di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 68

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus.

Pasal 69

(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan berdasarkan rencana pengawasan. (2) Rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk setiap tahun. (3) Penyusunan rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berkoordinasi dengan Dirjen Pembina Industri. (4) Rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi: a. nama SNI, ST dan/atau PTC; b. jenis produk; c. lokasi; d. waktu; dan e. anggaran. (5) Rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 70

(1) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan berdasarkan: a. laporan dari masyarakat, Pelaku Usaha, dan/atau instansi terkait; dan/atau b. hasil evaluasi data importasi dan/atau hasil evaluasi data neraca komoditas. (2) Laporan dari masyarakat, Pelaku Usaha, dan/atau instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara elektronik melalui menu pengaduan masyarakat pada laman www.kemenperin.go.id.

Pasal 71

(1) Data importasi dan/atau data neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b diperoleh dari SIINas yang terintegrasi dengan portal INDONESIA National Single Window (INSW). (2) Dalam hal SIINas tidak menerima data importasi dan/atau data neraca komoditas dari portal INSW, Kepala Badan melalui Pusdatin meminta data importasi dan/atau data neraca komoditas secara manual kepada Kepala Lembaga National Single Window.

Pasal 72

(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap: a. laporan dari masyarakat, Pelaku Usaha, dan/atau instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a; dan b. data importasi dan/atau data neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat melakukan pengawasan secara khusus dengan menugaskan PPSI. (3) Dalam menugaskan PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan berkoordinasi dengan Dirjen Pembina Industri.

Pasal 73

(1) Terhadap produk tertentu yang telah ditetapkan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib dapat dilakukan pengawasan di Kawasan Pabean. (2) Pengawasan di Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Produk tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 74

(1) Dalam melakukan pengawasan penerapan SNI secara sukarela, Kepala Badan dapat meminta LPK untuk menyampaikan laporan mengenai sertifikat kesesuaian yang telah diterbitkan. (2) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan melakukan uji petik kesesuaian di pabrik terhadap penerapan SNI secara sukarela.

Pasal 75

(1) Dalam melaksanakan uji petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), Kepala Badan melaksanakan pemeriksaan terhadap: a. dokumen legalitas perusahaan paling sedikit: 1. perizinan berusaha; 2. akta pendirian perusahaan atau dokumen sejenis; 3. sertifikat SNI; dan 4. surat persetujuan penggunaan Tanda SNI; dan b. penandaan SNI pada produk. (2) Dalam hal diperlukan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen legalitas perusahaan dan penandaan SNI pada produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan pengujian kesesuaian SNI yang diterapkan ke Laboratorium Uji yang terakreditasi.

Pasal 76

(1) Kepala Badan melaporkan hasil pengawasan penerapan SNI secara sukarela kepada Menteri. (2) Laporan hasil pengawasan penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. waktu dan tempat pelaksanaan pengawasan; b. identitas Pelaku Usaha; c. uraian produk; dan d. kesimpulan hasil pengawasan.

Pasal 77

Dalam hal hasil pengawasan menyatakan barang dan/atau jasa industri di pabrik tidak memenuhi SNI yang diterapkan secara sukarela, Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian.

Pasal 78

Dalam melakukan pengawasan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib di pabrik, PPSI melakukan: a. pemeriksaan dokumen; dan b. pemeriksaan proses produksi dan pengendalian mutu.

Pasal 79

Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a dilakukan terhadap dokumen legalitas perusahaan, paling sedikit: a. perizinan berusaha; b. akta pendirian perusahaan atau dokumen sejenis; c. sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian; d. surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau surat persetujuan penggunaan Tanda Kesesuaian; e. bukti kepemilikan merek atau tanda daftar merek; f. laporan pemeriksaan/audit, laporan hasil inspeksi/sertifikat inspeksi, laporan hasil uji/sertifikat pengujian; g. perjanjian lisensi dan bukti pencatatannya dari instansi yang berwenang dalam hal tidak menggunakan merek sendiri; h. bukti pengecualian ketentuan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib dalam hal memproduksi barang yang dikecualikan dari pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib; dan i. sertifikat SNI ISO 9001 atau pernyataan diri untuk skema sertifikasi yang mempersyaratkan.

Pasal 80

(1) Pemeriksaan proses produksi dan pengendalian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, paling sedikit dilakukan terhadap: a. fasilitas produksi utama; b. sarana dan prasarana pengendalian mutu; dan c. mutu produk. (2) Pemeriksaan mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemeriksaan penandaan produk dan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI, ST, dan/atau PTC. (3) Dalam hal pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI, ST, dan/atau PTC sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPSI melakukan pengujian ke Laboratorium Uji yang terakreditasi dan/atau ditunjuk Menteri.

Pasal 81

(1) Dalam melakukan pengawasan atas pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib di pasar, Kepala Badan melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyampaian surat pemberitahuan pengawasan atas pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib di pasar yang paling sedikit berisi: a. waktu dan tempat pelaksanaan pengawasan; dan b. permintaan nama petugas/pegawai yang akan disertakan dalam pengawasan.

Pasal 82

(1) Dalam melaksanakan pengawasan atas pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib di pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, PPSI melakukan pemeriksaan mutu produk. (2) Pemeriksaan mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan penandaan produk dan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI, ST, dan/atau PTC. (3) PPSI melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI, ST, dan/atau PTC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Laboratorium Uji yang terakreditasi dan/atau ditunjuk Menteri.

Pasal 83

(1) PPSI menyampaikan laporan hasil pengawasan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib kepada Kepala Badan. (2) Laporan hasil pengawasan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. waktu dan tempat pelaksanaan pengawasan; b. identitas Pelaku Usaha; c. uraian produk; d. kesimpulan hasil pengawasan; dan e. rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan. (3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh hari) hari kerja terhitung sejak laporan hasil uji diterbitkan.

Pasal 84

(1) Kepala Badan melaporkan hasil pengawasan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib kepada Menteri. (2) Laporan hasil pengawasan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. waktu dan tempat pelaksanaan pengawasan; b. identitas Pelaku Usaha; c. uraian produk; d. kesimpulan hasil pengawasan; dan e. rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan. (3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 85

(1) Menteri melalui Kepala Badan memberitahukan hasil pengawasan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib kepada Pelaku Usaha. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik. (3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib, pemberitahuan hasil pengawasan disampaikan juga kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 86

Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI berkoordinasi dengan PPNS Bidang Perindustrian untuk ditindaklanjuti.

Pasal 87

(1) Dalam hal hasil pengawasan di pabrik menyatakan barang dan/atau jasa Industri tidak memenuhi SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib, Pelaku Usaha wajib menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pemberitahuan diterima. (2) Pelaku Usaha melakukan perbaikan atas barang dan/atau jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilakukan, Pelaku Usaha meminta kepada LSPro yang telah menerbitkan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian untuk melakukan surveilen. (4) Dalam hal berdasarkan hasil surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) barang dan/atau jasa Industri telah memenuhi SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib, LSPro menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Kepala Badan. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pelaku Usaha untuk melanjutkan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri. (6) Pelaku Usaha yang tidak melakukan penghentian kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88

Dalam hal hasil pengawasan di pasar menyatakan barang tidak memenuhi SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib, Pelaku Usaha wajib: a. menarik seluruh barang Industri yang tidak memenuhi SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib tersebut paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1); dan/atau b. menghentikan kegiatan impor barang Industri yang tidak memenuhi SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib tersebut paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan hasil pengawasan.

Pasal 89

(1) Dalam melakukan penarikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a, Pelaku Usaha menyusun rencana penarikan barang. (2) Rencana penarikan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. waktu dan lokasi penarikan barang; b. identitas dan jumlah barang yang ditarik; dan c. rencana tindak lanjut barang yang ditarik. (3) Waktu penarikan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memperhitungkan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a. (4) Pelaku Usaha menyampaikan rencana penarikan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1).

Pasal 90

(1) Penarikan barang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dilakukan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penarikan barang dari: a. distributor; b. agen; c. grosir; d. pengecer; dan/atau e. konsumen. (3) Biaya penarikan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pelaku Usaha.

Pasal 91

(1) Kepala Badan melakukan pemantauan pelaksanaan penarikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. (2) Pelaku Usaha yang telah selesai melakukan penarikan barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penarikan barang kepada Kepala Badan dengan ditembuskan kepada Dirjen Pembina Industri. (3) Kepala Badan melaporkan seluruh proses penarikan barang kepada Menteri paling sedikit memuat: a. waktu dan tempat penarikan barang; b. identitas dan jumlah barang yang ditarik; dan c. tindak lanjut barang yang ditarik.

Pasal 92

Pelaku Usaha yang tidak melakukan penarikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 93

Penghentian kegiatan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94

(1) Menteri menyebarluaskan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan barang Industri yang wajib ditarik dari peredarannya dan/atau jasa Industri yang wajib dihentikan kegiatannya oleh Pelaku Usaha. (2) Penyebaran informasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik melalui laman www.kemenperin.go.id.

Pasal 95

(1) Menteri melakukan pengawasan kepada LPK yang melakukan penilaian kesesuaian terhadap penerapan SNI secara sukarela dan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib. (2) Pengawasan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap: a. lingkup kompetensi LPK; dan b. pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LPK. (3) Menteri mendelegasikan pengawasan terhadap LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.

Pasal 96

(1) Lingkup kompetensi LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. akreditasi LPK; b. kompetensi AMMI/auditor, petugas pengambil contoh, petugas penguji, petugas inspeksi, dan tenaga ahli apabila ada; c. sarana LPK; d. skema sertifikasi bagi LSPro; e. metode inspeksi bagi Lembaga Inspeksi; f. metode pengujian bagi Laboratorium Uji; dan g. kebenaran antara pelaporan kinerja dengan dokumen terkait penerbitan laporan hasil inspeksi/laporan hasil uji. (2) Pengawasan pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. pemantauan dan/atau penyaksian atas pelaksanaan penilaian kesesuaian; dan b. peninjauan atas tahapan pelaksanaan penilaian kesesuaian yang telah dilakukan.

Pasal 97

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilakukan secara berkala atau secara khusus. (2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan laporan dari masyarakat, Pelaku Usaha, dan/atau instansi terkait. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan.

Pasal 98

(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) dilakukan berdasarkan rencana pengawasan. (2) Rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk setiap tahun. (3) Penyusunan rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berkoordinasi dengan Dirjen Pembina Industri. (4) Rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi: a. jadwal pelaksanaan pengawasan; b. metode pengawasan; c. lokasi pengawasan; dan d. ruang lingkup penunjukan LPK. (5) Rencana pengawasan disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 99

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Badan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan LPK. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan LPK secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. waktu dan tempat pelaksanaan pengawasan; b. identitas LPK; c. kesimpulan hasil pengawasan; dan d. identitas personel pengawas. (4) Kepala Badan melakukan evaluasi atas laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan dapat membentuk tim. (6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit terdiri atas unsur unit kerja pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas: a. pengawasan LPK; b. pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengembangan Standardisasi Industri; c. pembinaan industri; dan d. evaluasi dan advokasi hukum.

Pasal 100

(1) Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pengawasan LPK kepada Menteri. (2) Laporan hasil pengawasan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. waktu dan tempat pelaksanaan pengawasan; b. identitas LPK; c. kesimpulan hasil pengawasan; dan d. rekomendasi. (3) Laporan hasil pengawasan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 101

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan LPK dinyatakan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penerapan SNI secara sukarela dan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib, Menteri mengenakan sanksi administratif kepada LPK. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pencabutan penunjukan disertai pencantuman dalam daftar hitam. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari. (4) LPK yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan sebagai LPK. (5) Pencabutan penunjukan sebagai LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan pencantuman ke dalam daftar hitam. (6) Menteri mendelegasikan pemberian sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Kepala Badan.

Pasal 102

(1) PPSI terdiri atas: a. PPSI Kementerian Perindustrian; dan b. PPSI pada perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (2) PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Badan.

Pasal 103

PPSI mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penerapan SNI secara sukarela dan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib di pabrik dan/atau di pasar.

Pasal 104

(1) PPSI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian PPSI kepada Kepala Badan.

Pasal 105

Untuk dapat diangkat menjadi PPSI, calon PPSI harus memenuhi persyaratan: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil aktif pada Kementerian Perindustrian atau perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. berpendidikan paling rendah sarjana (S1); d. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. sehat jasmani dan rohani; f. bebas narkotika; dan g. mengikuti dan dinyatakan lulus pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri.

Pasal 106

(1) Usulan pengangkatan PPSI disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya bagi calon PPSI di lingkungan Kementerian Perindustrian; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan bagi calon PPSI di lingkungan pemerintah provinsi; atau c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan bagi calon PPSI di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen: a. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir pejabat yang berwenang; b. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang; c. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang; d. fotokopi penilaian prestasi kerja PNS selama 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang; e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; f. surat keterangan bebas narkotika dari instansi yang berwenang; g. sertifikat tanda telah mengikuti dan lulus pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri; h. daftar riwayat hidup; dan i. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 3x4 (tiga kali empat) cm. (3) Kepala Badan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melakukan pembinaan PPSI.

Pasal 107

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) dinyatakan masih terdapat kekurangan dokumen, pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) menyampaikan surat pemberitahuan untuk melengkapi kepada calon PPSI dengan ditembuskan kepada pejabat pengusul. (2) Calon PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi kekurangan dokumen paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikannya surat pemberitahuan. (3) Dalam hal calon PPSI tidak melengkapi kekurangan dokumen sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan dianggap ditarik kembali.

Pasal 108

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) usulan dinyatakan telah lengkap dan benar, pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) membuat usulan pengangkatan calon PPSI menjadi PPSI. (2) Usulan pengangkatan calon PPSI menjadi PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan. (3) Kepala Badan MENETAPKAN pengangkatan calon PPSI menjadi PPSI dan menerbitkan kartu tanda pengenal PPSI. (4) Keputusan pengangkatan PPSI dan kartu tanda pengenal PPSI disampaikan oleh Kepala Badan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).

Pasal 109

PPSI dapat diberhentikan dalam hal: a. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. tidak lagi bertugas di Kementerian Perindustrian atau perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; c. mendapatkan hukuman disiplin sedang atau berat; d. atas permintaan sendiri secara tertulis; atau e. tidak berkinerja baik berdasarkan evaluasi kinerja PPSI oleh pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang membawahi PPSI.

Pasal 110

(1) Dalam hal PPSI diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, pemberhentian PPSI diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang membawahi PPSI kepada Kepala Badan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. surat usulan pemberhentian yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang membawahi PPSI yang paling sedikit memuat alasan pemberhentian; dan b. dokumen pendukung berupa: 1. keputusan pejabat pembina kepegawaian mengenai pemberhentian/ pengangkatan/pemindahan; 2. keputusan pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin sedang atau berat mengenai penjatuhan hukuman disiplin sedang atau berat; 3. surat pengunduran diri sebagai PPSI; atau 4. hasil evaluasi kinerja PPSI; dan c. kartu tanda pengenal PPSI.

Pasal 111

(1) Kepala Badan melakukan verifikasi atas usulan pemberhentian PPSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melakukan pembinaan PPSI.

Pasal 112

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dinyatakan masih terdapat kekurangan dokumen, pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) menyampaikan surat pemberitahuan untuk melengkapi kepada pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang membawahi PPSI. (2) Pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang membawahi PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi kekurangan dokumen paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikannya surat pemberitahuan. (3) Dalam hal pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang membawahi PPSI tidak melengkapi kekurangan dokumen sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberhentian PPSI ditangguhkan.

Pasal 113

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) usulan dinyatakan telah lengkap dan benar atau pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang membawahi PPSI telah melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) membuat usulan pemberhentian PPSI. (2) Usulan pemberhentian PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan. (3) Kepala Badan MENETAPKAN pemberhentian PPSI. (4) Keputusan pemberhentian PPSI disampaikan oleh Kepala Badan ke pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang membawahi PPSI.

Pasal 114

(1) Usulan pengangkatan PPSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 atau usulan pemberhentian PPSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian usulan pengangkatan atau pemberhentian PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 115

Kartu tanda pengenal PPSI berlaku selama yang bersangkutan aktif sebagai PPSI.

Pasal 116

(1) Dalam hal kartu tanda pengenal PPSI hilang atau rusak, usulan penggantian kartu tanda pengenal PPSI diajukan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama asal PPSI kepada Kepala Badan. (2) Usulan pengajuan penggantian kartu tanda pengenal PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. salinan keputusan mengenai pengangkatan PPSI; b. dalam hal: 1. kartu tanda pengenal PPSI rusak, melampirkan asli kartu tanda pengenal PPSI; atau 2. kartu tanda pengenal PPSI hilang, melampirkan surat pernyataan diri bermeterai yang menyatakan kehilangan kartu tanda pengenal; dan c. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 3x4 (tiga kali empat) cm.

Pasal 117

(1) Usulan permohonan penggantian kartu tanda pengenal PPSI yang rusak atau hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian kartu tanda pengenal PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 118

Bentuk dan format kartu tanda pengenal PPSI ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 119

(1) Pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri diberikan untuk calon PPSI dan PPSI. (2) Pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kepala Badan. (3) Pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan syarat untuk dapat diangkat menjadi PPSI. (4) Untuk dapat mengikuti pembinaan di bidang Standardisasi Industri, calon PPSI paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil aktif pada Kementerian Perindustrian atau perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; b. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a; c. berpendidikan paling rendah sarjana (S1); dan d. sehat jasmani dan rohani.

Pasal 120

Penyelenggaraan pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dilaksanakan dengan tahapan: a. pengumuman; b. pengusulan calon peserta; c. pelaksanaan; dan d. pelaporan.

Pasal 121

(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jadwal waktu pelaksanaan pembinaan; dan b. syarat calon peserta pembinaan. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara elektronik melalui laman www.kemenperin.go.id.

Pasal 122

(1) Pengusulan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b dilakukan oleh pimpinan unit kerja paling rendah pimpinan tinggi pratama pada unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian atau perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian kepada Kepala Badan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. fotokopi keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; e. daftar riwayat hidup; dan f. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) buah. (3) Kepala Badan menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas di bidang pembinaan PPSI untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap usulan yang diterima.

Pasal 123

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3), Kepala Badan mengumumkan calon peserta pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri. (2) Pengumuman calon peserta pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik paling sedikit melalui laman www.kemenperin.go.id.

Pasal 124

Pelaksanaan pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf c dilakukan dengan metode: a. penyampaian materi paling sedikit berupa: 1. program, tugas, dan fungsi PPSI; 2. dasar hukum pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib; 3. proses produksi dan pengendalian mutu produksi; 4. sistem manajemen mutu; 5. tata cara pengambilan contoh padat, semi padat, dan cair; dan 6. tata cara pengawasan; b. praktik pengawasan; dan c. ujian dan evaluasi.

Pasal 125

(1) Peserta yang telah mengikuti dan lulus pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri diberikan sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan.

Pasal 126

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 127

(1) Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, berlaku sebagai sertifikat SNI dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI. (2) Produk atau barang yang telah memperoleh sertifikat produk penggunaan Tanda SNI dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 hingga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI secara wajib untuk produk atau barang yang bersangkutan.

Pasal 128

(1) LPK yang telah ditunjuk oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dievaluasi dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (2) LPK yang masih dalam proses penunjukan, proses penunjukannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan atau kriteria LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. LPK yang telah ditunjuk tidak memenuhi persyaratan atau kriteria LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri mencabut penunjukannya; dan b. LPK yang telah ditunjuk memenuhi persyaratan atau kriteria LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri MENETAPKAN kembali penunjukan LPK. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 129

Proses penilaian kesesuaian yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih berjalan, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib.

Pasal 130

Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib yang telah diberlakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 131

(1) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perindustrian atau pada perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah diangkat dan ditetapkan sebagai Petugas Pengawas Standar Barang dan/atau Jasa di Pabrik sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M- IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional INDONESIA Bidang Industri dapat langsung diusulkan untuk ditetapkan sebagai PPSI. (2) Usulan penetapan Petugas Pengawas Standar Barang dan/atau Jasa di Pabrik sebagai PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan unit kerja asal Petugas Pengawas Standar Barang dan/atau Jasa di Pabrik kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (3) Usulan peralihan Petugas Pengawas Standar Barang dan/atau Jasa di Pabrik menjadi PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan sertifikat pelatihan Petugas Pengawas Standar Barang dan/atau Jasa di Pabrik.

Pasal 132

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/ PER/9/2009 tentang Standar Nasional INDONESIA Bidang Industri (Berita Negara Republik INDONESIA tahun 2009 Nomor 308); dan b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 196), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 133

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/ PER/9/2009 tentang Standar Nasional INDONESIA Bidang Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 308); dan b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 196), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 134

Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib yang telah diberlakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib dilakukan penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 135

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2022 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY