Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses
produksinya
mengutamakan
upaya
efisiensi
dan
efektivitas
penggunaan
sumber
daya
secara
berkelanjutan
sehingga
mampu
menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat
bagi masyarakat.
2.
Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH
adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3.
Industri Baja Lembaran adalah industri dengan kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 24101
dan 24102 yang mencakup usaha baja lembaran hasil
dari proses pencetakan baja cair di mesin cetak tuang
kontinu dan hasil proses canai panas dan canai
dingin.
4.
Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau
korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha
industri yang berkedudukan di Indonesia.
5.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Baja Lembaran
Pasal 1
Pasal 2
(1)
SIH untuk Industri Baja Lembaran digunakan sebagai
pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan
Industri Hijau.
(2)
SIH untuk Industri Baja Lembaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
SIH untuk industri baja slab;
b.
SIH untuk industri pelat baja;
c.
SIH untuk industri hot rolled coil; dan
d.
SIH untuk industri cold rolled coil.
(3)
SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
ruang lingkup;
b.
acuan;
c.
definisi;
d.
singkatan istilah;
e.
persyaratan teknis;
f.
persyaratan manajemen; dan
g.
bagan alir.
(4)
SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1)
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau.
(2)
Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH untuk
Industri Baja Batangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan
teknologi,
isu
lingkungan,
dan/atau
kebijakan
pemerintah.
Pasal 5
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK
INDUSTRI BAJA LEMBARAN
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BAJA LEMBARAN
(SIH 24101.01:2024, SIH 24102.03:2024, SIH 24102.04:2024, DAN
SIH 24102.05:2024)
A.
RUANG LINGKUP
1.
SIH untuk Industri Baja Lembaran mengatur kriteria, batasan,
dan metode verifikasi atas persyaratan teknis dan persyaratan
manajemen serta terdiri atas:
a.
SIH 24101.01:2024 untuk industri baja slab;
b.
SIH 24102.03:2024 untuk industri pelat baja;
c.
SIH 24102.04:2024 untuk industri hot rolled coil; dan
d.
SIH 24102.05:2024 untuk industri cold rolled coil.
2.
SIH untuk Industri Baja Lembaran memuat:
a.
persyaratan teknis, meliputi aspek:
1)
bahan baku;
2)
bahan penolong;
3)
energi;
4)
air;
5)
proses produksi;
6)
produk;
7)
kemasan;
8)
pengelolaan limbah; dan
9)
emisi gas rumah kaca;
b.
persyaratan manajemen, meliputi aspek:
1)
kebijakan dan organisasi;
2)
perencanaan strategis;
3)
pelaksanaan dan pemantauan;
4)
audit internal dan tinjauan manajemen;
5)
tanggung jawab sosial perusahaan; dan
6)
ketenagakerjaan.
B.
ACUAN
1.
SNI 07-0601-2006 Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai
Panas (Bj.P) dan/atau revisinya
2.
SNI 07-3567-2006 Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.
D), dan SNI 3567-2018 Baja Lembaran dan Gulungan Canai
Dingin (Bj. D), dan/atau revisinya
C.
DEFINISI
1.
Industri Baja Slab adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha 24101 yang mencakup usaha pembuatan besi
dan baja dalam bentuk kasar berupa baja slab.
2.
Industri Pelat Baja adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha 24102 yang mencakup usaha penggilingan baja
panas maupun baja dingin menjadi produk pelat baja.
3.
Industri Hot Rolled Coil adalah industri dengan kode Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha 24102 yang mencakup usaha penggilingan
baja panas menjadi produk hot rolled coil.
4.
Industri Cold Rolled Coil adalah industri dengan kode Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha 24102 yang mencakup usaha penggilingan
baja dingin menjadi produk cold rolled coil.
5.
Baja Slab yang selanjutnya disebut Steel Slab adalah produk baja
setengah jadi yang berbentuk lempengan besar, yang dihasilkan
dari proses pencetakan baja cair di mesin cetak tuang kontinu
yang merupakan bahan baku utama untuk memproduksi pelat
baja dan baja lembaran gulungan canai panas.
6.
Baja Lembaran Gulungan Canai Panas yang selanjutnya disebut
Bj P adalah baja yang berbentuk pipih, dibuat dari Baja Slab yang
dilakukan proses canai panas di atas temperatur rekristalisasi.
7.
Baja Lembaran Gulungan Canai Dingin yang selanjutnya disebut
Bj D adalah baja yang berbentuk lembaran atau gulungan dan
dibuat dari baja gulungan canai panas melalui tahapan proses
pembersihan permukaan dan/atau canai dingin di bawah
temperatur rekristalisasi.
8.
Pelat Baja adalah baja lembaran gulungan canai dingin dengan
ketebalan lebih besar atau sama dengan 6 mm (t ≥ 6 mm).
9.
Baja Gulungan Canai Panas yang selanjutnya disebut HRC adalah
Bj P yang berbentuk gulungan.
10. Baja Gulungan Canai Dingin yang selanjutnya disebut CRC adalah
Bj D yang berbentuk gulungan.
11. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau
barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
12. Bahan Baku Utama adalah Bahan Baku yang jumlah dan
peranannya signifikan dalam suatu proses produksi dan tidak
dapat digantikan dengan bahan lainnya.
13. Bahan Baku Penolong adalah Bahan Baku yang ditambahkan
yang berfungsi untuk menambah dan meningkatkan kualitas
produk.
14. Bahan Penolong adalah bahan-bahan yang digunakan dalam
proses produksi yang sifatnya hanya membantu atau mendukung
kelancaran proses produksi tetapi tidak menjadi bagian dari
produk.
15. Bahan Baku Daur Ulang yang selanjutnya disebut B2DU adalah
bahan bekas yang diolah menjadi barang setengah jadi atau
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
16. B2DU Besi Baja adalah B2DU untuk industri peleburan baja yang
memiliki kandungan utama besi (Fe) berbentuk sisa dan scrap besi
dan baja.
17. Fresh Water adalah air yang digunakan untuk proses produksi
yang diambil dari sumber air berupa sungai, embung, air tanah,
Perusahaan Daerah Air Minum, dan lain-lain sebagai bagian dari
proses produksi maupun untuk menambahkan volume air yang
hilang pada sistem produksi dan termasuk air hujan.
18. Make-up Water adalah air yang digunakan untuk menambahkan
volume air yang hilang pada sistem produksi, baik yang berasal
dari Fresh Water maupun air daur ulang dan air yang digunakan
kembali.
19. Penggunaan Kembali adalah upaya untuk mengguna ulang bahan
yang pernah dipakai sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi
yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari bahan yang
pernah dipakai yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses
pengolahan terlebih dahulu.
20. Daur Ulang adalah upaya memanfaatkan kembali bahan yang
pernah dipakai setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih
dahulu.
D.
SINGKATAN ISTILAH
AI
: Availibility Index
B3
: Bahan Berbahaya dan Beracun
BDP
: Best Demonstrated Performance
BF
: Blast Furnace
BFG
: Blast Furnace Gas
BOF
: Basic Oxygen Furnace
BML
: Baku Mutu Lingkungan
BTX
: Benzene, Toluene, and Xylene
CO2
: Karbon Dioksida
CoA
: Certificate of Analysis
COG
: Coke Oven Gas
CRC
: Cold Rolled Coil
CSR
: Corporate Social Responsibility
EAF
: Electric Arc Furnace
GJ
: Gigajoule
GRK
: Gas Rumah Kaca
HBI
: Hot Briquette Iron
HRC
: Hot Rolled Coil
IPAL
: Instalasi Pengolahan Air Limbah
IPLC
: Izin Pembuangan Limbah Cair
IPPU
: Industrial Processes and Product Use
kkal
: kilokalori
KPI
: Key Performance Indicator
kWh
: kiloWatt-hour
LDG
: Linz-Donawitz-Gas
Limbah B3
: Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
PCI
: Pulverized Coal Injection
Pertek
: Persetujuan Teknis
POPAL
: Penanggung Jawab operasional pengolahan air
limbah
POIPPU
: Penanggung
Jawab
Operasional
Instalasi
Pengendalian Pencemaran Udara
PPPA
: Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
PPPU
: Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran
Udara
MJ
: Megajoule
MSB
: Mill Scale Briquettes
MT
: Metric Ton
Nm3
: Normal meter kubik
OEE
: Overall Equipment Effectiveness
SDS
: Safety Data Sheets
SOP
: Standard Operating Procedure
SPPT-SNI
: Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar
Nasional Indonesia/Sertifikat Kesesuaian
TJ
: Terajoule
Sm3
: Standar Meter Kubik
WTP
: Water Treatment Plant
WWTP
: Wastewater Treatment
E.
PERSYARATAN TEKNIS
Tabel 1. Aspek Bahan Baku pada Persyaratan Teknis Standar Industri
Hijau untuk Industri Baja Lembaran
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
1.
Bahan
Baku
1.1 Sumber
Bahan Baku
a. Steel Slab
a. Sumber dari
dalam negeri,
Bahan Baku
diperoleh dari
pertambangan
yang
melaksanakan
penambangan
dan pengelolaan
lingkungan
sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
perundangan
dan/atau dari
hasil
pengolahan
produk samping
dari kegiatan
produksi;
b. Sumber dari
luar negeri,
Bahan Baku
diperoleh secara
legal.
Verifikasi bukti
dokumen asal
Bahan Baku yang
bersumber dari
dalam negeri
dan/atau luar
negeri dari pihak
berwenang yang
masih berlaku.
b. Pelat Baja,
HRC, dan
CRC
Bahan Baku
diperoleh secara
legal
1.2 Spesifikasi
Bahan Baku
Sesuai dengan
spesifikasi pasar
dan/atau
spesifikasi pembeli
Verifikasi:
a. mill certificate;
b. CoA; dan/atau
c. SDS.
1.3 Penanganan
Bahan Baku
Tersedia SOP
dalam prosedur
penanganan
Bahan Baku yang
dijalankan secara
konsisten.
Verifikasi:
a. dokumen SOP
penanganan
Bahan Baku
meliputi
penerimaan,
penyimpanan,
pengangkutan
dan pemakaian;
dan
b. pelaksanaan SOP
di lapangan.
1.4 Rasio produk
terhadap
Penggunaan
Bahan Baku
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
a. Rasio
Produk
Hot Metal
dan/atau
Pig Iron
terhadap
Pengguna-
an Total
Bahan
Baku
untuk
Teknologi
BF
minimum 58,00%
Verifikasi data:
a. penggunaan total
Bahan Baku
untuk
memproduksi hot
metal dan/atau
pig iron setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
dan
b. produksi riil hot
metal dan/atau
pig iron setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir.
b. Rasio
Produk
Steel Slab
terhadap
Pengguna-
an Total
Bahan
Baku
untuk
Teknologi
BOF
minimum 84,00%
Verifikasi data:
a. penggunaan total
Bahan Baku
untuk
memproduksi
Steel Slab setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
dan
b. produksi riil Steel
Slab setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir.
c. Rasio
Produk
Steel Slab
terhadap
Pengguna-
an Total
Bahan
Baku
untuk
Teknologi
EAF
minimum 86,00%
Verifikasi data:
a. penggunaan total
Bahan Baku di
EAF untuk
memproduksi
Steel Slab setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
dan
b. produksi riil
Steel Slab setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir.
d. Rasio
Produk
Pelat Baja
terhadap
Pengguna-
an Bahan
Baku
minimum 86,90%
Verifikasi data;
a. penggunaan
Bahan Baku
(Steel Slab)
untuk
memproduksi
pelat baja setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
dan
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
b. produksi riil
pelat baja setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir.
e. Rasio
Produk
HRC
terhadap
Pengguna-
an Bahan
Baku
minimum 96,00%
Verifikasi data:
a. penggunaan
Bahan Baku
(Steel Slab)
untuk
memproduksi
HRC setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
dan
b. produksi riil HRC
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.
f. Rasio
Produk
CRC
terhadap
Pengguna-
an Bahan
Baku
Untuk Teknologi:
a. Reversing Mill
minimum
93,50%
b. Tandem Mill
minimum
92,50%
Verifikasi data:
a. penggunaan
Bahan Baku
(HRC) untuk
memproduksi
CRC setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
dan
b. produksi riil CRC
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.
1.5 Rasio
Penggunaan
B2DU
terhadap
Total
Penggunaan
Bahan Baku
(untuk
produksi
Steel Slab)
a. Untuk
Teknologi BOF
minimum
3,00%
b. Untuk
Teknologi EAF
Berbasis Scrap
minimum
60,00%
Verifikasi data:
a. penggunaan
B2DU setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
dan
b. penggunaan total
Bahan Baku
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.
Penjelasan:
1.
Bahan Baku
a.
Bahan Baku untuk produk Hot Metal dan/atau Pig Iron untuk
Teknologi BF terdiri atas:
1)
Bahan Baku utama antara lain berupa sintered ore, lump
ore, dan/atau pellet; dan
2)
Bahan Baku penolong antara lain berupa ferro silica.
b.
Bahan Baku untuk produk Steel Slab di BOF terdiri atas:
1)
Bahan Baku utama antara lain berupa hot metal, cold pig
iron, HBI, MSB, return molten steel, recovered steel slag,
steel scrap dan/atau steel skull.; dan
2)
Bahan Baku penolong diantaranya berupa ferrous alloys.
c.
Bahan Baku untuk produk Steel Slab dengan teknologi EAF
terdiri atas:
1)
Bahan Baku utama antara lain berupa steel scrap,
sponge iron, HBI, pig iron, recovered steel slag, dan/atau
steel skull.; dan
2)
Bahan Baku penolong anatara lain berupa ferrous alloys.
d.
Bahan Baku untuk produk Pelat Baja berupa Steel Slab.
e.
Bahan Baku untuk produk HRC berupa Steel Slab.
f.
Bahan Baku untuk produk CRC berupa HRC.
1.1 Sumber Bahan Baku
a.
Pemenuhan kriteria sumber Bahan Baku dimaksudkan
untuk
memastikan
Bahan
Baku
yang
digunakan
diperoleh secara legal.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait sumber perolehan Bahan Baku;
dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen terkait
asal Bahan Baku yang digunakan, baik yang berasal
dari dalam negeri maupun luar negeri yang
diperoleh secara legal.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
untuk Bahan Baku yang bersumber dari dalam
negeri berupa:
a)
purchase order (PO) dan/atau delivery order
(DO); dan
b)
untuk pengadaan Bahan Baku yang bersumber
dari
bahan
pertambangan
langsung,
Perusahaan
Industri
harus
menyertakan
dokumen asal Bahan Baku yang menyatakan
bahwa
Bahan
Baku
diperoleh
dari
pertambangan
yang
melaksanakan
penambangan
dan
pengelolaan
lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, paling sedikit berupa Izin Usaha
Pertambangan
(IUP)
dan
izin
dokumen
pengelolaan lingkungan;
2)
untuk Bahan Baku yang bersumber dari luar negeri
berupa Nomor Induk Berusaha yang berlaku
sebagai Angka Pengenal Importir Produsen dan
Pemberitahuan
Impor
Barang.
Selain
Angka
Pengenal Importir Produsen dan Pemberitahuan
Impor Barang, dapat disertakan surat keterangan
asal atau certificate of origin.
1.2 Spesifikasi Bahan Baku
a.
Pemenuhan
kriteria
spesifikasi
Bahan
Baku
dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan terhadap
persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait spesifikasi Bahan Baku; dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi
Bahan Baku yang digunakan.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
mill certificate;
2)
CoA; dan/atau
3)
SDS.
1.3 Penanganan Bahan Baku
a.
Penanganan Bahan Baku adalah perlakuan/treatment
terhadap
Bahan
Baku
yang
harus
dilakukan
berdasarkan karakteristik Bahan Baku yang dipasok,
guna mencapai standar kualitas yang diinginkan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait dokumen SOP penanganan
Bahan Baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi;
dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen SOP
penanganan Bahan Baku.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen
SOP
penanganan
Bahan
Baku
meliputi
penerimaan,
penyimpanan,
pengangkutan,
dan
pemakaian, serta pelaksanaan SOP di lapangan.
1.4 Rasio Produk terhadap Penggunaan Bahan Baku
a.
Penggunaan Bahan Baku secara efisien dan efektif akan
berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi
sekaligus
mengurangi
dampak
negatif
terhadap
lingkungan.
b.
Total charge adalah total Bahan Baku (Bahan Baku
Utama dan Bahan Baku Penolong) yang digunakan
dalam proses peleburan.
c.
Perhitungan rasio produk terhadap penggunaan Bahan
Baku dilakukan per lini produksi kemudian dirata-
ratakan secara tertimbang (weighted average) untuk
setiap lokasi pabrik Perusahaan Industri dengan rumus
sebagai berikut:
Keterangan:
RPI
: rasio produk terhadap penggunaan Bahan
Baku untuk setiap lokasi pabrik Perusahaan
Industri (%)
Priil,i
: jumlah produksi riil pada lini ke-i (ton)
Ri
: rasio produk terhadap penggunaan Bahan
Baku pada lini ke-i (%)
i
: lini produksi ke-i pada satu lokasi pabrik
Perusahaan Industri
n
: jumlah lini produksi pada satu lokasi pabrik
Perusahaan Industri
1.4.1 Rasio Produk Hot Metal dan/atau Pig Iron terhadap
Penggunaan Total Bahan Baku untuk Teknologi BF
a.
Perhitungan rasio produk hot metal dan/atau pig
iron terhadap Total Bahan Baku untuk teknologi
BF adalah total produksi hot metal dan/atau pig
iron terhadap penggunaan total Bahan Baku (total
charge).
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi
lapangan dan diskusi terkait proses produksi
pada teknologi BF, penggunaan Bahan Baku
dan produksi riil hot metal dan/atau pig iron;
dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
data
penggunaan total Bahan Baku dan produksi
riil hot metal dan/atau pig iron.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data penggunaan total Bahan Baku untuk
memproduksi hot metal dan/atau pig iron
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
2)
data produksi riil hot metal dan/atau pig iron
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
3)
rasio produk hot metal dan/atau pig iron
terhadap
penggunaan
total
Bahan
Baku
untuk Teknologi BF dengan rumus sebagai
berikut:
Keterangan:
RBF
:
rasio produk hot metal dan/atau pig
iron terhadap penggunaan total Bahan
Baku untuk Teknologi BF (%)
Priil, BF
:
jumlah produksi hot metal dan/atau pig
iron yang dihasilkan (ton)
BBT
:
penggunaan
total
charge
untuk
memproduksi hot metal dan/atau pig
iron (ton).
1.4.2 Rasio Produk Steel Slab terhadap Penggunaan Total
Bahan Baku untuk Teknologi BOF
a.
Perhitungan rasio produk Steel Slab terhadap total
Bahan Baku untuk teknologi BOF adalah total
produksi Steel Slab terhadap penggunaan total
Bahan Baku (total charge).
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1) data
primer
dengan
melakukan
observasi
lapangan dan diskusi terkait proses produksi
untuk teknologi BOF, penggunaan Bahan Baku
dan produksi riil Steel Slab; dan
2) data
sekunder
dengan
meminta
data
penggunaan total Bahan Baku untuk teknologi
BOF dan produksi riil Steel Slab.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data penggunaan total Bahan Baku untuk
memproduksi Steel Slab pada teknologi BOF
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
2)
data produksi riil Steel Slab setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
3)
perhitungan rasio produk Steel Slab terhadap
penggunaan
total
Bahan
Baku
untuk
teknologi BOF dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
Rslab,BOF
: rasio produk Steel Slab terhadap
penggunaan
total
Bahan
Baku
untuk Teknologi BOF (%)
Priil, BOF
: jumlah produksi riil Steel Slab yang
dihasilkan (ton)
BBT,BOF
: penggunaan total charge untuk
memproduksi Steel Slab dengan
Teknologi BOF (ton)
1.4.3 Rasio Produk Steel Slab terhadap Penggunaan Total
Bahan Baku untuk Teknologi EAF
a.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi
lapangan dan diskusi terkait proses produksi
dengan teknologi EAF, penggunaan total
Bahan Baku dan produksi riil Steel Slab; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
data
penggunaan Bahan Baku untuk teknologi EAF
dan
produksi
riil
Steel
Slab.Verifikasi
dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen,
catatan data, dan bukti pendukung yang terkait,
meliputi:
1)
data penggunaan total Bahan Baku di EAF
untuk
memproduksi
Steel
Slab
setiap
bulannya
selama
(dua
belas)
bulan
terakhir;
2)
data produksi riil Steel Slab setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
3)
perhitungan rasio produk Steel Slab terhadap
penggunaan
total
Bahan
Baku
untuk
teknologi EAF dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
Rslab,EAF
: rasio produk Steel Slab terhadap
penggunaan total Bahan Baku
untuk teknologi EAF (%)
Priil,slab,EAF
: jumlah produksi riil Steel Slab
yang dihasilkan (ton)
BBT,EAF
: penggunaan total charge untuk
produksi
Steel
Slab
dengan
teknologi EAF (ton)
1.4.4 Rasio Produk Pelat Baja terhadap Penggunaan Bahan
Baku
a.
Produksi riil Pelat Baja berupa seluruh produk
Pelat Baja (good product dan rejected product).
b.
Good product merupakan produk Pelat Baja yang
telah lolos inspeksi kualitas, baik yang mengalami
proses trimming atau tidak.
c.
Trimming
adalah
proses/kegiatan
pemotongan
untuk mendapatkan dimensi Pelat Baja yang
diinginkan.
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi
lapangan dan diskusi terkait proses produksi
Pelat Baja, penggunaan Bahan Baku dan
produksi riil Pelat Baja; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
data
penggunaan Bahan Baku untuk memproduksi
Pelat Baja dan produksi riil Pelat Baja.
e.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data
penggunaan
Bahan
Baku
untuk
memproduksi Pelat Baja setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
data produksi riil Pelat Baja setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
3)
perhitungan rasio produk Pelat Baja terhadap
penggunaan Bahan Baku dengan rumus
sebagai berikut:
Rpelat =
×100 %
Keterangan:
Rpelat
: rasio produk Pelat Baja terhadap
penggunaan Bahan Baku (%)
Priil,pelat : jumlah produksi riil Pelat Baja yang
dihasilkan (ton)
BBpelat : penggunaan
Bahan
Baku
untuk
memproduksi Pelat Baja (ton)
1.4.5 Rasio Produk HRC terhadap Penggunaan Bahan Baku
a.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi
lapangan dan diskusi terkait proses produksi
HRC,
penggunaan
Bahan
Baku,
serta
produksi riil HRC; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
data
penggunaan Bahan Baku untuk memproduksi
HRC dan produksi riil HRC.
b.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data
penggunaan
Bahan
Baku
untuk
memproduksi HRC setiap bulannya selama 12
(dua belas) bulan terakhir;
2)
data produksi riil HRC setiap bulannya selama
12 (dua belas) bulan terakhir; dan
3)
perhitungan rasio produk HRC terhadap
penggunaan Bahan Baku dengan rumus
sebagai berikut:
Keterangan:
RHRC
: rasio produk terhadap penggunaan
Bahan Baku untuk produksi HRC
(%)
Priil.HRC
: jumlah produksi riil HRC yang
dihasilkan (ton)
BBHRC
: penggunaan Bahan Baku untuk
memproduksi HRC (ton)
1.4.6 Rasio Produk CRC terhadap Penggunaan Bahan Baku
a.
Produksi riil CRC adalah total produk yang sudah
melalui proses continuous/push-pull pickling line,
dan/atau rolling mill (reversing mill atau tandem
mill).
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi
lapangan dan diskusi terkait proses produksi
CRC, penggunaan Bahan Baku serta produksi
riil CRC; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
data
penggunaan Bahan Baku untuk memproduksi
CRC dan produksi rill CRC.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data
penggunaan
Bahan
Baku
untuk
memproduksi CRC setiap bulannya selama 12
(dua belas) bulan terakhir;
2)
data produksi riil CRC setiap bulannya selama
12 (dua belas) bulan terakhir; dan
3)
perhitungan rasio produk CRC terhadap
penggunaan Bahan Baku dengan rumus
sebagai berikut:
Keterangan:
RCRC
: rasio
produk
CRC
terhadap
penggunaan Bahan Baku (%)
Priil,CRC
: jumlah produksi riil CRC (ton)
BBCRC
: penggunaan Bahan Baku (HRC)
untuk memproduksi CRC (ton)
1.5 Rasio Penggunaan B2DU terhadap Penggunaan Total Bahan Baku
untuk Produksi Steel Slab
a.
Batasan penggunaan B2DU ini hanya berlaku untuk proses
produksi Steel Slab.
b.
B2DU dapat berasal dari internal dan/atau eksternal
Perusahaan Industri.
1.5.1 Rasio Penggunaan B2DU terhadap Penggunaan Total
Bahan Baku untuk Teknologi BOF.
a.
B2DU pada proses BOF adalah steel scrap,
recovered steel slag, steel skull, dan MSB.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi
terkait penggunaan total Bahan Baku dan
B2DU untuk produksi Steel Slab dengan
teknologi BOF; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
data
penggunaan Bahan Baku Utama, Bahan
Baku Penolong, dan B2DU.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti
pendukung yang terkait, meliputi:
1)
data penggunaan total Bahan Baku (Bahan
Baku Utama dan Bahan Baku Penolong)
untuk
memproduksi
Steel
Slab
dengan
teknologi BOF setiap bulannya selama 12
(dua belas) bulan terakhir;
2)
data
jumlah
penggunaan
B2DU
untuk
memproduksi Steel Slab dengan teknologi
BOF setiap bulannya selama 12 (dua belas)
bulan terakhir; dan
3)
perhitungan
rasio
penggunaan
B2DU
terhadap
total
Bahan
Baku
untuk
memproduksi Steel Slab dengan teknologi
BOF dengan rumus berikut:
RDU,BOF =
×100 %
Keterangan:
RDU,BOF
: rasio
penggunaan
B2DU
terhadap total Bahan Baku
untuk
memproduksi
Steel
Slab dengan teknologi BOF
(%);
BBB2DU,BOF
: jumlah
penggunaan
B2DU
untuk
memproduksi
Steel
Slab dengan teknologi BOF
(ton)
BBU,BOF
: jumlah penggunaan Bahan
Baku
Utama
untuk
memproduksi
Steel
Slab
dengan teknologi BOF (ton)
BBP,BOF
: jumlah penggunaan Bahan
Baku
Penolong
untuk
memproduksi
Steel
Slab
dengan teknologi BOF (ton)
1.5.2 Rasio Penggunaan B2DU terhadap Penggunaan Total
Bahan Baku untuk Teknologi EAF Berbasis Scrap
a.
B2DU antara lain steel scrap, recovered steel slag,
dan/atau steel skull.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi
lapangan dan diskusi terkait penggunaan
total Bahan Baku dan B2DU untuk produksi
Steel Slab dengan teknologi EAF berbasis
Scrap; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
data
penggunaan Bahan Baku Utama, Bahan
Baku Penolong dan B2DU.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti
pendukung yang terkait, meliputi:
1)
data jumlah penggunaan total Bahan Baku
(Bahan Baku Utama dan Bahan Baku
Penolong) untuk memproduksi Steel Slab
dengan teknologi EAF berbasis Scrap setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
2)
data
jumlah
penggunaan
B2DU
untuk
memproduksi Steel Slab dengan teknologi
EAF berbasis Scrap setiap bulannya selama
12 (dua belas) bulan terakhir; dan
3)
perhitungan
rasio
penggunaan
B2DU
terhadap
total
Bahan
Baku
untuk
memproduksi Steel Slab dengan teknologi
EAF berbasis Scrap dengan rumus berikut:
RDU,EAF =
× 100 %
Keterangan:
RDU,EAF
: rasio
penggunaan
B2DU
terhadap total Bahan Baku
untuk memproduksi Steel
Slab dengan teknologi EAF
berbasis Scrap (%)
BBB2DU,EAF
: jumlah penggunaan B2DU
untuk memproduksi Steel
Slab dengan teknologi EAF
berbasis Scrap (ton)
BBU,EAF
: jumlah penggunaan Bahan
Baku
Utama
untuk
memproduksi
Steel
Slab
dengan
teknologi
EAF
berbasis Scrap (ton)
BBP,EAF
: jumlah penggunaan Bahan
Baku
Penolong
untuk
memproduksi
Steel
Slab
dengan
teknologi
EAF
berbasis Scrap (ton)
Tabel 2. Aspek Bahan Penolong pada Persyaratan Teknis Standar
Industri Hijau untuk Industri Baja Lembaran
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
2.
Bahan
Penolong
2.1 Sumber
Bahan
Penolong
a. Steel
Slab
a. Sumber dari
dalam
negeri,
Bahan
Penolong
diperoleh
secara legal
dan/atau
dari
pertambang
an yang
melaksa-
nakan
penamba-
ngan dan
pengelolaan
lingkungan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
perunda-
ngan; dan
b. Sumber dari
luar negeri,
Bahan
Penolong
diperoleh
secara legal.
Verifikasi bukti
dokumen asal Bahan
Penolong yang
bersumber dari dalam
negeri dan/atau luar
negeri dari pihak
berwenang yang
masih berlaku.
b. CRC
Bahan Penolong
diperoleh secara
legal
2.2 Spesifikasi
Bahan
Penolong
Sesuai dengan
spesifikasi pasar
dan/atau
spesifikasi
pembeli
Verifikasi dokumen:
a.
mill certificate
b.
CoA; dan/atau
c.
SDS.
2.3 Penanga-
nan Bahan
Penolong
Tersedia SOP
dalam prosedur
penanganan
Bahan Penolong
yang dijalankan
Verifikasi:
a. dokumen SOP
penanganan Bahan
Penolong meliputi
penerimaan,
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
secara
konsisten.
penyimpanan,
pengangkutan dan
pemakaian; dan
b. pelaksanaan SOP
di lapangan.
Penjelasan:
2.
Bahan Penolong
a.
Bahan Penolong untuk proses di sinter plant antara lain
antrasit.
b.
Bahan Penolong untuk proses di BF antara lain lump coke,
PCI burnt, limestone, dan silica stone.
c.
Bahan Penolong untuk proses di BOF antara lain fluxes.
d.
Bahan Penolong untuk proses di EAF antara lain limestone,
coke, magnesium oxide (MgO), kapur bakar, batu dolomit, dan
dolomit bakar.
e.
Bahan Penolong untuk proses pembuatan CRC antara lain
rolling oil dan Asam Klorida (HCl).
2.1 Sumber Bahan Penolong
a.
Pemenuhan
dokumen
asal
Bahan
Penolong
dimaksudkan untuk memastikan Bahan Penolong
yang digunakan diperoleh secara legal, baik yang
bersumber dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data
primer
dengan
melakukan
observasi
lapangan dan diskusi terkait sumber Bahan
Penolong serta penggunaannya; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen
terkait asal Bahan Penolong yang digunakan,
baik dari sumber dalam negeri maupun luar
negeri.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi pemeriksaan dokumen asal Bahan
Penolong yang digunakan:
1)
untuk Bahan Penolong yang bersumber dari
dalam negeri berupa:
a)
purchase order (PO) dan/atau delivery
order (DO); dan
b)
untuk pengadaan Bahan Penolong yang
bersumber
dari
bahan
pertambangan
langsung,
Perusahaan
Industri
harus
menyertakan
dokumen
asal
Bahan
Penolong yang menyatakan bahwa Bahan
Penolong diperoleh dari pertambangan
yang melaksanakan penambangan dan
pengelolaan lingkungan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
perundangan, paling sedikit berupa Izin
Usaha
Pertambangan
(IUP)
dan
izin
dokumen pengelolaan lingkungan.
2)
untuk Bahan Penolong yang bersumber dari
luar negeri berupa Nomor Induk Berusaha yang
berlaku
sebagai
Angka
Pengenal
Importir
Produsen dan Pemberitahuan Impor Barang.
Selain Angka Pengenal Importir Produsen dan
Pemberitahuan Impor Barang, dapat disertakan
Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of
Origin (COO).
2.2 Spesifikasi Bahan Penolong
a.
Pemenuhan kriteria spesifikasi Bahan Penolong
dimaksudkan
untuk
memastikan
pemenuhan
terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh
Perusahaan Industri.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data
primer
dengan
melakukan
observasi
lapangan dan diskusi terkait spesifikasi Bahan
Penolong; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
bukti
spesifikasi Bahan Penolong yang digunakan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan datam dan bukti pendukung
yang terkait, meliputi:
1)
mill certificate;
2)
CoA; dan/atau
3)
SDS.
2.3 Penanganan Bahan Penolong
a.
Penanganan Bahan Penolong adalah pengelolaan
terhadap Bahan Penolong yang harus dilakukan
berdasarkan karakteristik Bahan Penolong yang
dipasok, guna mencapai standar kualitas yang
diinginkan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
dokumen SOP penanganan Bahan Penolong,
penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen SOP
penanganan Bahan Penolong.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen
SOP
penanganan
Bahan
Penolong
meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan,
dan
pemakaian,
serta
pelaksanaan
SOP
di
lapangan.
Tabel 3. Aspek Energi pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau
untuk Industri Baja Lembaran
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
3.
Energi
3.1 Konsumsi
Energi Listrik
Spesifik
untuk
Memproduksi
Baja
Lembaran
Verifikasi data:
a. penggunaan
energi listrik
untuk
keseluruhan
proses
a. Steel Slab
a. Teknologi
berbasis BF-
coke oven-
sinter plant-
BOF:
maksimum
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
301,00
kWh/ton Steel
Slab;
b. Teknologi
EAF berbasis
Scrap
maksimum
762,85
kWh/ton
Steel Slab.
(termasuk
auxiliary dan
utility) untuk
memproduksi
produk setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
b. produksi riil
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.
b. Pelat Baja
a. berbasis
teknologi plate
mill maksimum
160,00 kWh/
ton Pelat Baja;
b. berbasis
teknologi hot
strip mill
dengan
shearing line
maksimum
162,00
kWh/ton Pelat
Baja.
c. HRC
maksimum 155,00
kWh/ton HRC
d. CRC
a. Teknologi
Tandem Mill
maksimum
130,00
kWh/ton CRC;
b. Teknologi
Reversing Mill
maksimum
146,75
kWh/ton CRC
3.2 Konsumsi
Energi Panas
Spesifik
untuk
Mempro-
duksi Baja
Lembaran
Verifikasi data:
a. penggunaan
energi panas
untuk
memproduksi
produk setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
b. produksi riil
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.
a. Steel Slab
a. Teknologi
BF-
coke
oven-
sinter
plant-
BOF
maksimum
9,25
GJ/ton
Steel Slab;
b. Teknologi EAF
maksimum
0,50
GJ/ton
Steel Slab
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
b. Produk
Pelat
Baja
a. Teknologi Plate
Mill maksimum
2,50 GJ/ton
Pelat Baja;
b. Teknologi
Hot
Strip
Mill
dengan
shearing
line
maksimum
2,43
GJ/ton
Pelat Baja.
c. Produk
HRC
maksimum
2,55 GJ/ton HRC.
d. Produk
CRC:
a. Teknologi
Tandem Mill
maksimum
1,10 GJ/ton
CRC;
b. Teknologi
Reversing Mill
maksimum
0,55 GJ/ton
CRC.
3.3 Penggunaan
EBT
Adanya
perencanaan
penggunaan EBT
minimum 3% dari
total konsumsi
energi listrik
untuk penerangan
di area produksi.
Verifikasi
dokumen
perencanaan
penggunaan EBT
yang
ditandatangani
oleh pimpinan
terkait.
Penjelasan:
3.
Energi
a.
Indikator kinerja energi yang umum digunakan adalah
konsumsi energi listrik spesifik dan energi panas spesifik.
Perhitungan konsumsi energi dilakukan pada setiap lini
produksi dan fasilitas pendukung produksi, tidak termasuk
konsumsi energi untuk perkantoran dan perumahan.
b.
Sumber energi listrik dan energi panas dapat berasal dari
bahan bakar fosil dan/atau EBT.
c.
Rolling Mill meliputi plate mill, hot strip mill, dan cold rolling
mill.
3.1 Konsumsi Energi Listrik Spesifik untuk Memproduksi Baja
Lembaran
a.
Perhitungan konsumsi energi listrik spesifik dilakukan
per lini
produksi kemudian
dirata-ratakan secara
tertimbang (weighted average) untuk setiap lokasi pabrik
Perusahaan Industri. Dalam hal Perusahaan Industri
yang tidak memiliki kWh-meter di setiap lini produksi
maka perhitungan konsumsi energi listrik spesifik
dilakukan per lokasi pabrik untuk setiap produknya.
b.
Konsumsi energi listrik untuk menghasilkan Steel Slab
dengan teknologi BF-BOF adalah penggunaan energi
listrik
untuk
keseluruhan
fasilitas
produksi
yang
terdapat pada raw material handling facility, sinter plant,
coke oven plant, blast furnace plant, BOF, ladle furnace
(LF), dan continuous casting machine (CCM), termasuk
auxiliary dan utility.
c.
Konsumsi energi listrik untuk menghasilkan Steel Slab
dengan teknologi EAF meliputi penggunaan energi listrik
untuk keseluruhan fasilitas produksi yang terdapat pada
EAF, ladle furnace (LF), dan continuous casting machine
(CCM), termasuk auxiliary dan utility.
d.
Konsumsi energi listrik untuk memproduksi Pelat Baja
berbasis teknologi plate mill adalah penggunaan energi
listrik
untuk
keseluruhan
fasilitas
produksi
yang
terdapat pada reheating furnace, mill stands, cutting line,
dan shearing line, termasuk auxiliary dan utility.
e.
Konsumsi energi listrik untuk memproduksi HRC
berbasis HSM adalah penggunaan energi listrik untuk
keseluruhan fasilitas produksi yang terdapat pada
reheating furnace, mill stands, down coiler, cutting line,
dan shearing line, termasuk auxiliary dan utility.
f.
Konsumsi energi listrik untuk memproduksi Pelat Baja
berbasis HSM dengan shearing line adalah penggunaan
energi listrik di HSM untuk memproduksi HRC sebagai
Bahan Baku Pelat Baja ditambah konsumsi energi listrik
di shearing line (termasuk auxiliary dan utility), dengan
memperhitungkan persentase produk HRC yang menjadi
Pelat Baja terhadap total produk HRC di HSM.
g.
Konsumsi energi listrik untuk memproduksi CRC adalah
penggunaan energi listrik untuk keseluruhan fasilitas
produksi yang terdapat pada pickling line sampai dengan
mill stands (reversing mill atau tandem mill), termasuk
auxiliary dan utility.
h.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait sumber energi listrik dan
penggunaan energi listrik pada peralatan pemanfaat
energi listrik; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan
energi listrik dan produksi riil Baja Lembaran.
i.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data penggunaan energi listrik untuk memproduksi
Baja Lembaran setiap bulannya selama 12 (dua
belas) bulan terakhir;
2)
data produksi riil Baja Lembaran setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
3)
perhitungan konsumsi energi listrik spesifik setiap
lokasi pabrik Perusahaan Industri kemudian dirata-
ratakan secara tertimbang (weighted average) untuk
setiap lokasi pabrik Perusahaan Industri dengan
rumus sebagai berikut:
Keterangan:
KELS,PI
:
konsumsi energi listrik spesifik setiap
lokasi pabrik Perusahaan Industri
(kWh/ton produk)
Priil,i
:
jumlah
produksi
riil
pada
lini
produksi ke-i (ton)
KELS,i
:
konsumsi energi listrik spesifik pada
lini produksi ke-i (kWh/ton produk)
i
:
lini produksi ke-i pada satu lokasi
pabrik Perusahaan Industri
n
:
jumlah lini produksi pada satu lokasi
pabrik Perusahaan Industri
4)
perhitungan konsumsi energi listrik spesifik per lini
produksi
untuk
memproduksi
Baja
Lembaran
dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
KELS,i
:
konsumsi energi listrik spesifik untuk
lini
produksi
ke-i
(kWh/ton
Baja
Lembaran)
KELi
:
jumlah konsumsi energi listrik untuk
lini produksi ke-i (kWh)
i
:
lini produksi ke-i pada satu lokasi
pabrik Perusahaan Industri
Prill,i
:
jumlah produksi riil Baja Lembaran
untuk lini produksi ke-i (ton)
5)
perhitungan konsumsi energi listrik spesifik untuk
memproduksi Pelat Baja berbasis HSM dengan
shearing line, dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
KELS,pelatHSM
: konsumsi energi listrik spesifik
untuk produk Pelat Baja berbasis
HSM (kWh/ton pelat)
PPFactor
: fraksi jumlah produksi Pelat Baja
dengan total produksi HRC di HSM
KELHSM
: konsumsi energi listrik HSM (kWh)
KELSL
: Konsumsi energi listrik Shearing
Line (kWh)
Priil,pelat
: jumlah produksi riil Pelat Baja (ton)
BBHRC,pelat
: jumlah HRC yang menjadi Bahan
Baku Pelat Baja (ton)
Prill,HSM
: jumlah produksi riil HRC di HSM
(ton)
atau
Keterangan:
KELS,pelatHSM
: konsumsi energi listrik spesifik
untuk
produk
Pelat
Baja
berbasis HSM (kWh/ton)
KELS,HSM
: konsumsi energi listrik spesifik
HSM (kWh/ton)
KELS,SL
: konsumsi energi listrik spesifik
Shearing Line (kWh/ton)
3.2 Konsumsi Energi Panas Spesifik untuk Memproduksi Baja
Lembaran
a.
Penggunaan
energi
panas
spesifik
adalah
semua
kebutuhan energi panas untuk memproduksi 1 (satu) ton
produk. Energi panas dapat berasal dari penggunaan
bahan bakar fosil, EBT, dan/atau pemanfaatan panas
buang (waste heat).
b.
Perhitungan konsumsi energi panas spesifik dilakukan
per lini
produksi kemudian
dirata-ratakan secara
tertimbang (weighted average) untuk setiap lokasi pabrik
Perusahaan Industri. Dalam hal Perusahaan Industri
yang tidak memiliki flowmeter di setiap lini produksi
maka perhitungan konsumsi energi panas spesifik
dilakukan per lokasi pabrik untuk setiap produknya.
c.
Perhitungan konsumsi energi panas spesifik pada
teknologi BF-BOF selain memperhitungkan penggunaan
bahan bakar fosil juga memperhitungkan penggunaan
off-gas seperti BFG, COG, dan LDG.
d.
Perhitungan penggunaan energi panas spesifik produk
CRC hanya memperhitungkan energi panas untuk proses
produksi CRC, termasuk Acid Regeneration Plant (ARP).
e.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait sumber energi panas dan
penggunaan energi panas pada peralatan pemanfaat
energi panas; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan
energi panas dan produksi riil Baja Lembaran serta
nilai kalor untuk bahan bakar fosil dan EBT.
f.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data penggunaan bahan bakar fosil dan/atau EBT
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
2)
nilai kalor untuk setiap jenis bahan bakar fosil
dan/atau EBT yang digunakan;
3)
data produksi riil Baja Lembaran setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
4)
perhitungan konsumsi energi panas spesifik per lini
produksi
kemudian
dirata-ratakan
secara
tertimbang (weighted average) untuk setiap lokasi
pabrik Perusahaan Industri dengan rumus sebagai
berikut:
Keterangan:
KEPS,PI
: konsumsi energi panas spesifik setiap
lokasi pabrik Perusahaan Industri
(GJ/ton produk)
Priil,i
: jumlah
produksi
riil
pada
lini
produksi ke-i (ton)
KEPS,i
: konsumsi energi panas spesifik pada
lini produksi ke-i (GJ/ton produk)
n
: jumlah lini produksi pada satu lokasi
pabrik Perusahaan Industri
5)
perhitungan konsumsi energi panas spesifik per lini
produksi untuk proses produksi Baja Lembaran
dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
KEPS,i
: konsumsi energi panas spesifik
untuk lini produksi ke-i (GJ/ton)
KBB,j
: konsumsi bahan bakar ke-j (satuan
massa atau satuan volume)
NKj
: nilai
kalor
bahan
bakar
ke-j
(satuan nilai kalor)
Priil,i
: jumlah produksi riil untuk lini
produksi ke-i (ton)
n
: jumlah jenis bahan bakar
3.3 Penggunaan EBT
a.
Pemanfaatan EBT di Indonesia perlu percepatan demi
mewujudkan ketahanan energi dalam negeri serta
sebagai
dukungan
dari
sektor
industri
untuk
mengendalikan emisi gas rumah kaca.
b.
Jenis-jenis
EBT
mengacu
kepada
ketentuan
yang
dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
c.
Perencanaan penggunaan EBT perusahaan untuk area
produksi, utilitas dan/atau perkantoran yang dilihat
pada saat audit awal harus ada kemajuan (progress)
sesuai
perencanaan
pada
saat
audit
berikutnya.
Dokumen
perencanaan
penggunaan
EBT
minimal
mencantumkan tahun implementasi, target, dan rencana
aksi setiap tahunnya.
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait perencanaan penggunaan EBT;
dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
perencanaan
penggunaan
EBT
dan
laporan
perkembangan rencana aksi setiap tahunnya untuk
pelaksanaan audit berikutnya.
e.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait:
1)
untuk
pelaksanaan
audit
awal
dilakukan
pemeriksaan dokumen perencanaan penggunaan
EBT yang ditandatangani pimpinan terkait;
2)
untuk pelaksanaan audit surveilans dilakukan
pemeriksaan laporan perkembangan rencana aksi
setiap
tahunnya
dari
dokumen
perencanaan
penggunaan EBT yang ditandatangani pimpinan
terkait.
f.
Bagi Perusahaan Industri yang telah menggunakan EBT di
proses produksi, dikecualikan dari poin 3.3 dengan
menyampaikan
data
penggunaan
EBT
dan
data
perhitungan
rasio
penggunaan
EBT
terhadap
total
penggunaan energi panas dan/atau listrik.
Tabel 4. Aspek Air pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau
untuk Industri Baja Lembaran
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
4.
Air
4.1 Konsumsi
Fresh Water
Spesifik
Verifikasi data:
a. penggunaan
Fresh Water
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
b. produksi riil Baja
Lembaran setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir.
a. Steel Slab
a. Teknologi
BOF
maksimum
2,85 m3/ton
Steel Slab;
b. Teknologi
EAF
maksimum
2,60 m3/ton
Steel Slab.
b. Pelat Baja
a. Teknologi
Plate
Mill
maksimum
0,47
m3/ton
Pelat Baja
b. Teknologi
HSM
dengan
shearing
line
maksimum
0,76
m3/ton
Pelat Baja.
c. HRC
maksimum 0,76
m3/ton HRC.
d. CRC
maksimum 1,20
m3/ton CRC.
Penjelasan:
4.
Air
4.1 Konsumsi Fresh Water Spesifik
a.
Efisiensi dan efektivitas penggunaan air merupakan
salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber
daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi dan
efektivitas penggunaan air dapat diartikan dengan
penggunaan air lebih sedikit per satuan produk Baja
Lembaran yang dihasilkan.
b.
Konsumsi air dibatasi hanya untuk lini produksi dan
fasilitas
pendukung
produksi,
tidak
termasuk
perkantoran dan perumahan.
c.
Perhitungan konsumsi Fresh Water spesifik dilakukan
per lini
produksi kemudian
dirata-ratakan secara
tertimbang (weighted average) untuk setiap lokasi pabrik
Perusahaan Industri. Dalam hal Perusahaan Industri
yang tidak memiliki flowmeter di setiap lini produksi
maka perhitungan konsumsi Fresh Water spesifik
dilakukan pada lokasi pabrik untuk setiap produknya.
d.
Untuk memproduksi Pelat Baja berbasis HSM dengan
shearing line, konsumsi air dihitung pada fasilitas HSM
saja, karena fasilitas shearing line tidak menggunakan
air.
e.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait penggunaan air; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan
Fresh Water untuk lini produksi dan fasilitas
pendukung produksi, serta data produksi riil Baja
Lembaran.
f.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data penggunaan Fresh Water setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
data produksi riil Baja Lembaran setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
3)
perhitungan konsumsi Fresh Water spesifik setiap
lokasi pabrik Perusahaan Industri kemudian dirata-
ratakan secara tertimbang (weighted average) setiap
lokasi pabrik untuk memproduksi Baja Lembaran
sesuai dengan rumus berikut:
Keterangan:
KAS,PI :
konsumsi Fresh Water spesifik setiap
lokasi
pabrik
Perusahaan
Industri
(m3/ton produk)
Priil,i
:
jumlah produksi riil pada lini produksi
ke-i (ton)
KAS,i
:
konsumsi Fresh Water spesifik pada lini
produksi ke-i (m3/ton produk)
i
:
lini produksi ke-i pada satu lokasi
pabrik Perusahaan Industri
n
:
jumlah lini produksi pada satu lokasi
pabrik Perusahaan Industri
4)
perhitungan konsumsi Fresh Water spesifik untuk
lini produksi dan fasilitas pendukung produksi
dengan rumus sebagai berikut:
KAS,i =
Keterangan:
KAS,i
:
konsumsi Fresh Water spesifik untuk
lini produksi ke-i (m3/ton produk)
KAi
:
konsumsi
Fresh
Water
untuk
lini
produksi ke-i dan fasilitas pendukung
produksi (m3)
i
:
lini produksi ke-i pada satu lokasi
pabrik Perusahaan Industri
Priil,i
:
jumlah produksi riil Baja Lembaran
untuk lini produksi ke-i (ton)
Tabel 5. Aspek Proses Produksi pada Persyaratan Teknis Standar
Industri Hijau untuk Industri Baja Lembaran
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
5.
Proses
Produksi
5.1 Kinerja
Peralatan
yang
Dinyatakan
dalam OEE
Verifikasi:
a. data run time
setiap bulannya
selama 23 (dua
puluh tiga) bulan
terakhir;
b. data downtime
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
c. data produksi riil
setiap bulannya
selama 23 (dua
puluh tiga) bulan
terakhir;
d. data good products
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
e. penentuan BDP.
a. Steel Slab
minimum
82,00%
b. Pelat Baja
minimum
78,00%
c. HRC
minimum
75,00%
d. CRC
minimum
78,00%
Penjelasan:
5.
Proses Produksi
5.1 Kinerja Peralatan yang Dinyatakan dalam OEE
a.
OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat
efektifitas proses produksi. Proses yang efektif adalah
proses yang menghasilkan output yang baik, dalam
batas waktu yang ditetapkan.
b.
Perhitungan OEE dilakukan untuk masing-masing jenis
produk.
c.
Dalam hal Perusahaan Industri yang memiliki lebih dari
1 (satu) unit furnace maka perhitungan OEE dilakukan
untuk masing-masing furnace kemudian dirata-ratakan
secara tertimbang (weighted average).
d.
Untuk setiap jenis produk, perhitungan OEE dilakukan
per lini
produksi kemudian
dirata-ratakan secara
tertimbang (weighted average) untuk setiap lokasi pabrik
dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
OEEPI : OEE setiap lokasi pabrik Perusahaan Industri
(%);
OEET,i : OEE Tahunan pada lini produksi ke-i (%);
Priil,i
: jumlah produksi riil pada lini produksi ke-i
(ton);
i
: lini produksi ke-i pada satu lokasi pabrik
Perusahaan Industri;
n
: jumlah lini produksi pada satu lokasi pabrik
Perusahaan Industri
e.
Untuk setiap jenis produk, perhitungan OEE dilakukan
per bulan kemudian dirata-ratakan secara tertimbang
(weighted average) untuk mendapatkan OEE tahunan
dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
OEET : OEE Tahunan (%)
OEEj : OEE pada bulan ke-j (%)
Priil,j
: jumlah produksi riil pada bulan ke-j (ton)
f.
Komponen perhitungan OEE mencakup:
1)
AI, yaitu waktu mesin berproduksi (run time, RT)
dibandingkan
dengan
waktu
produksi
yang
direncanakan (planned production time, PPT). Nilai AI
sebesar 100% menunjukkan bahwa proses selalu
berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu
produksi yang telah direncanakan, tidak pernah ada
downtime yang tidak terencana.
a)
Run time adalah waktu riil mesin berproduksi.
b)
Downtime yang tidak terencana dalam SIH ini
adalah
waktu
tidak
beroperasinya
mesin
dikarenakan
kerusakan
mesin
pada
saat
produksi. Sedangkan downtime pada saat set
up mesin untuk pergantian ukuran, power
blackout, dan sebagainya tidak dihitung.
c)
Dalam SIH ini, nilai PPT diperoleh melalui
pendekatan
penjumlahan
run
time
dan
downtime.
2)
PPI, yaitu laju produksi aktual (actual production
rate, APR) dibandingkan dengan laju produksi yang
terbaik (best demonstrated performance, BDP).
a)
Nilai APR diperoleh dari membagi produksi riil
dengan run time.
b)
Nilai BDP bulan berjalan diperoleh melalui
rata-rata tertimbang 12 (dua belas) nilai APR
bulanan terakhir (termasuk bulan berjalan)
ditambah dengan standar deviasinya, sehingga
nilai BDP setiap bulannya berbeda. Misalkan,
perhitungan BDP pada bulan Juni tahun ke-k
diperoleh melalui rata-rata tertimbang 12 (dua
belas) nilai APR dimulai dari bulan Juli tahun
ke- (
) sampai dengan Juni tahun ke-k
ditambah dengan standar deviasinya.
3)
QPI yaitu jumlah produksi yang sesuai dengan
standar
(good
products)
dibandingkan
dengan
produksi riil. Bagi produk yang dipasarkan di dalam
negeri dan telah diberlakukan SNI secara wajib,
good products adalah produk yang memenuhi
ketentuan SNI secara wajib. Bagi produk yang
dipasarkan di dalam negeri dan belum diberlakukan
SNI secara wajib, good products adalah produk yang
memenuhi
SNI
atau
spesifikasi
produk
yang
ditentukan oleh pengguna. Bagi produk yang
dipasarkan di luar negeri, good products adalah
produk yang memenuhi standar negara tujuan
ekspor dan/atau standar lain (termasuk SNI). Nilai
100% (seratus persen) untuk QPI menunjukkan
bahwa produksi tidak menghasilkan produk gagal
(rejected
products)
atau
produk
yang
tidak
memenuhi standar.
g.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait kinerja mesin/peralatan; dan
2)
data sekunder dengan meminta:
a)
data run time dan downtime;
b)
produksi riil dan produksi yang sesuai dengan
standar (good products);
c)
data actual production rate; dan
d)
penentuan BDP kinerja peralatan.
h.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data run time setiap bulannya selama 23 (dua puluh
tiga) bulan terakhir;
2)
data downtime setiap bulannya selama 12 (dua
belas) bulan terakhir;
3)
data produksi riil setiap bulannya selama 23 (dua
puluh tiga) bulan terakhir;
4)
data good products setiap bulannya selama 12 (dua
belas) bulan terakhir; dan
5)
perhitungan OEE untuk setiap bulannya dengan
rumus sebagai berikut:
Keterangan:
OEEj
: Overall Equipment Effectiveness bulan
ke-j (%)
AIj
: Availability Index bulan ke-j (%)
PPIj
: Production Performance Index bulan ke-j
(%)
QPIj
: Quality Performance Index bulan ke-j (%)
a)
rumus perhitungan AI untuk setiap bulannya:
Keterangan
AIj
: Availability Index bulan ke-j (%)
RTj
: Run Time bulan ke-j (jam)
DTj
: Downtime bulan ke-j (jam)
b)
rumus perhitungan BDP untuk setiap bulannya:
Keterangan:
APRj
: Actual Production Rate atau Laju Produksi
Aktual pada bulan ke-j (ton/jam);
Prill,j
: produksi riil bulan ke-j (ton);
RTj
: run time bulan ke-j (jam);
: rata-rata tertimbang 12 (dua belas) nilai
APR bulanan terakhir (termasuk bulan
berjalan) untuk bulan ke-j (ton/jam) ;
BDPj
: Best Demonstrated Performance bulan ke-j
(ton/jam).
c)
Rumus perhitungan PPI untuk setiap bulannya:
Keterangan:
PPIj
: Production Performance Index pada bulan
ke-j (%)
APRj
: Actual Production Rate atau Laju Produksi
Aktual pada bulan ke-j (ton/jam)
BDPj
: Best
Demonstrated
Performance
pada
bulan ke-j (ton/jam)
d)
Rumus perhitungan QPI untuk setiap bulannya:
Keterangan:
QPIj
: Quality Performance Index bulan ke-j (%)
GPj
: jumlah good product Baja Lembaran bulan
ke-j (ton)
Priil,j
: jumlah
produksi
riil
produk
Baja
Lembaran bulan ke-j (ton)
Tabel 6. Aspek Produk pada Persyaratan Teknis Standar Industri
Hijau untuk Industri Baja Lembaran
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
6.
Produk
Standar Mutu
Produk
a. Steel Slab,
Pelat Baja,
dan HRC
a. Bagi produk
yang
dipasarkan di
Indonesia:
1) Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor 90/M-
IND/PER/8/
2010 tentang
Pemberlaku-
an Standar
Nasional
Indonesia
Baja
Lembaran
dan
Gulungan
Canai Dingin
(Bj D) Secara
Wajib
sebagaimana
telah diubah
beberapa kali
terakhir
dengan
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor 41/M-
IND/PER/2/
2012 tentang
Perubahan
Kedua atas
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor 90/M-
IND/PER/8/
2010 tentang
Pemberlaku-
an Standar
Verifikasi:
a. untuk produk
yang dipasarkan
di dalam negeri,
dokumen SPPT-
SNI yang masih
berlaku
dan/atau
dokumen hasil
uji dari
laboratorium uji
terakreditasi
pada periode 12
(dua belas) bulan
terakhir.
b. untuk produk
yang diekspor:
1) dokumen
hasil uji dari
laboratorium
uji
terakreditasi
ISO
dan/atau
standar
lain
yang relevan
pada periode
12 (dua belas)
bulan
terakhir;
dan/atau
2) mill certificate
sesuai
persyaratan
dari
pengguna
pada periode
12 (dua belas)
bulan
terakhir.
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Nasional
Indonesia
(SNI) Baja
Lembaran
dan
Gulungan
Canai Dingin
(Bj D) Secara
Wajib atau
perubahan-
nya;
dan/atau
2) spesifikasi
produk yang
ditentukan
oleh
pengguna.
b. Bagi produk
yang diekspor,
memenuhi
standar produk
sesuai
persyaratan
ekspor,
dan/atau
spesifikasi
produk yang
ditentukan oleh
pengguna.
b. CRC
a. Bagi produk
yang dipasarkan
di Indonesia:
1) Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor 90/M-
IND/PER/8/
2010 tentang
Pemberlaku-
an Standar
Nasional
Indonesia
Baja
Lembaran
dan
Gulungan
Canai Dingin
(Bj D) Secara
Wajib
sebagaimana
telah diubah
beberapa kali
terakhir
dengan
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor 41/M-
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
IND/PER/2/
2012 tentang
Perubahan
Kedua atas
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor 90/M-
IND/PER/8/
2010 tentang
Pemberlaku-
an Standar
Nasional
Indonesia
(SNI) Baja
Lembaran
dan
Gulungan
Canai Dingin
(Bj D) Secara
Wajib atau
perubahan-
nya;
dan/atau
2) spesifikasi
produk yang
ditentukan
oleh
pengguna.
b. Bagi produk
yang diekspor,
memenuhi
standar
minimum
persyaratan
pasar ekspor,
dan/atau
spesifikasi
produk yang
ditentukan oleh
pengguna.
Penjelasan:
6.
Produk
Standar Mutu Produk
a.
Dalam rangka perlindungan konsumen dan mengurangi
dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan, produk
yang dihasilkan Perusahaan Industri harus memenuhi
standar mutu yang berlaku, dapat berupa SNI, spesifikasi
produk yang ditentukan oleh pengguna, atau standar produk
sesuai dengan persyaratan ekspor.
b.
Apabila produk dipasarkan dan telah diberlakukan SNI
secara wajib, standar mutu produk harus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
pemberlakukan SNI secara wajib.
c.
Standar
produk
sesuai
persyaratan
ekspor
dan/atau
spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna antara lain
American Standard Testing and Material (ASTM), Japanese
Industrial Standards (JIS), American Bureau of Shipping (ABS),
Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), British Standard Internasional
(BSI), American Petroleum Institute (API).
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan dan
diskusi terkait standar mutu produk; dan
2)
data sekunder dengan meminta:
a)
untuk produk yang dipasarkan di Indonesia,
dokumen SPPT-SNI yang masih berlaku; dan/atau
b)
untuk produk yang diekspor, dokumen hasil uji dari
laboratorium uji terakreditasi.
e.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen:
1)
untuk produk yang dipasarkan di dalam negeri Indonesia
berupa pemeriksaan dokumen SPPT-SNI yang masih
berlaku; dan/atau
2)
untuk
produk
yang
dipasarkan
di
luar
negeri,
pemeriksaan dokumen hasil uji dari laboratorium uji
dengan
mengacu
kepada
standar
produk
sesuai
persyaratan ekspor dan/atau spesifikasi produk yang
ditentukan oleh pengguna (termasuk SNI) untuk periode
12 (dua belas) bulan terakhir.
Tabel 7. Aspek Kemasan pada Persyaratan Teknis Standar Industri
Hijau untuk Industri Baja Lembaran
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Kemasan 7.1. Material Kemasan
yang
Bersifat
Dapat
Dipakai
Ulang (Reuseable)
atau Dapat Didaur
Ulang (Recycleable)
atau
Mudah
Terurai
secara
Alamiah
(Biodegradable)
100%
Verifikasi:
a. daftar atau
informasi material
kemasan yang
digunakan (faktur
pembelian bahan,
manifes
pengadaan bahan
dari pemasok);
b. berbagai referensi
atau pustaka yang
tersedia terkait
material input
ramah
lingkungan;
dan/atau
c. pernyataan
tertulis dari
pemasok tentang
bahan kemasan
yang digunakan.
Penjelasan:
7.
Kemasan
7.1. Material Kemasan yang Bersifat Dapat Dipakai Ulang
(Reuseable), Dapat Didaur Ulang (Recycleable), atau Mudah
Terurai secara Alamiah (Biodegradable)
a.
Aspek kemasan dalam SIH ini hanya berlaku untuk
produk Pelat Baja, HRC, dan CRC.
b.
Yang dimaksud dengan kemasan dalam SIH ini antara
lain berupa pengikat dan/atau kertas.
c.
Konsep
circular
economy
erat
kaitannya
dengan
implementasi prinsip Industri Hijau, dimana perusahaan
industri
mengupayakan
efisiensi
dan
efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Hal ini
secara efektif dan efisien membantu mengurangi biaya
produksi dari penggunaan sumber daya, mengurangi
emisi
karbon,
mengurangi
dan/atau
bahkan
menghapuskan
limbah
(zero
waste),
sehingga
meningkatkan daya saing perusahaan industri tersebut.
d.
Pada kriteria ini Perusahaan Industri melakukan upaya
pengendalian waste dengan menggunakan kemasan
yang dapat dipakai ulang (reuseable) atau dapat didaur
ulang
(recycleable)
di
internal
maupun
eksternal
Perusahaan
Industri
hingga
end
customer,
atau
merupakan bahan yang mudah terurai secara alamiah
(biodegradable) sebagai implementasi dari prinsip circular
economy.
e.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait penggunaan kemasan; dan
2)
data sekunder, meliputi:
a)
daftar atau informasi material kemasan yang
digunakan (faktur pembelian bahan, manifes
pengadaan bahan dari supplier);
b)
berbagai referensi atau pustaka yang tersedia
terkait
material
input
ramah
lingkungan;
dan/atau
c)
pernyataan
tertulis
dari
pemasok
tentang
bahan kemasan yang digunakan.
f.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
daftar atau informasi material kemasan yang
digunakan
(faktur
pembelian
bahan,
manifes
pengadaan bahan dari pemasok) dalam periode 12
(dua belas) bulan terakhir;
2)
berbagai referensi atau pustaka yang tersedia terkait
material input ramah lingkungan; dan/atau
3)
pernyataan tertulis dari pemasok tentang bahan
kemasan yang digunakan untuk kemasan yang
berasal dari eksternal perusahaan dalam periode 12
(dua belas) bulan terakhir.
Tabel 8. Aspek Pengelolaan Limbah pada Persyaratan Teknis Standar
Industri Hijau untuk Industri Baja Lembaran
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
8.
Pengelolaan
Limbah
8.1. Sarana
Pengelolaan
Limbah Cair
a. Memiliki
IPAL
mandiri
atau
IPAL
yang
dikelola oleh
pihak ketiga
Verifikasi:
a. keberadaan IPAL
mandiri yang
berfungsi
dengan baik
sesuai dengan
ketentuan dari
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
yang
memiliki
izin.
kementerian
yang
menyelenggara-
kan urusan
pemerintahan di
bidang
lingkungan
hidup; dan/atau
b. untuk IPAL yang
dikelola oleh
pihak ketiga:
1) pihak ketiga
memiliki
IPLC;
2) IPAL
berfungsi
dengan baik;
dan
3) memiliki
bukti kerja
sama
dengan
pihak ketiga.
b. Memiliki
IPLC/Perse-
tujuan
Teknis
(Pertek)
untuk
Pemenuhan
Baku Mutu
Limbah Cair
yang
dikeluarkan
oleh
Pemerintah
Pusat,
Pemerintah
Provinsi,
atau
Pemerintah
Kabupaten/
Kota
Verifikasi dokumen
IPLC/Persetujuan
Teknis (Pertek)
untuk Pemenuhan
Baku Mutu Limbah
Cair yang masih
berlaku.
c. Memiliki
personil
yang
tersertifikasi
sebagai
PPPA
dan
POPAL.
Verifikasi:
a. sertifikat PPPA
dan sertifikat
POPAL yang
masih berlaku;
atau
b. sertifikat PPPA
dan sertifikat
POPAL pihak
ketiga yang
masih berlaku
untuk IPAL
Perusahaan
Industri yang
dikelola oleh
pihak ketiga.
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
8.2. Pemenuhan
Parameter
Limbah Cair
terhadap
Baku Mutu
Lingkungan
Memenuhi
baku mutu
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Verifikasi laporan
hasil uji dari
laboratorium uji
terakreditasi dan
teregistrasi ISO
17025 sebagai
laboratorium
lingkungan yang
tercantum dalam
dokumen
pengelolaan dan
pemantauan
lingkungan hidup
pada periode 2
(dua) semester
terakhir. Dalam hal
belum terdapat
laboratorium uji
yang terakreditasi
ISO 17025 dan
teregistrasi sebagai
laboratorium
lingkungan, dapat
menggunakan
laboratorium uji
yang sudah
menerapkan good
laboratorium
practices sesuai ISO
17025 dengan
menyampaikan
surat pernyataan
yang
ditandatangani oleh
pimpinan puncak
laboratorium
tersebut.
8.3. Sarana
Pengelolaan
Emisi Gas
Buang dan
Udara
a. Memiliki
sarana
pengelolaan
emisi gas
buang dan
udara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Verifikasi
keberadaan sarana
pengelolaan emisi
gas buang dan
udara berfungsi
dengan baik yang
mengacu pada
dokumen
lingkungan.
b. Memiliki
personil
yang
tersertifikasi
sebagai
PPPU
dan
POIPPU.
Verifikasi:
a. sertifikat PPPU
dan sertifikat
POIPPU yang
masih berlaku,
atau
b. sertifikat PPPU
dan sertifikat
POIPPU pihak
ketiga yang
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
masih berlaku
untuk sarana
pengelolaan
emisi gas buang
dan udara yang
dikelola oleh
pihak ketiga.
8.4. Pemenuhan
Parameter
Emisi Gas
Buang,
Udara
Ambien, dan
Gangguan
Memenuhi
baku mutu
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Verifikasi laporan
hasil uji dari
laboratorium uji
terakreditasi dan
teregistrasi yang
tercantum dalam
dokumen
pengelolaan dan
pemantauan
lingkungan hidup
pada periode 2
(dua) semester
terakhir. Dalam hal
belum terdapat
laboratorium yang
terakreditasi ISO
17025 dan
teregistrasi sebagai
laboratorium
lingkungan, dapat
menggunakan
laboratorium uji
yang sudah
menerapkan good
laboratorium
practices sesuai ISO
17025 dengan
menyampaikan
surat pernyataan
yang
ditandatangani oleh
pimpinan puncak
laboratorium
tersebut.
8.5. Pengelolaan
Limbah B3
a. Pengelolaan
limbah B3
mandiri:
1) memiliki
izin
pengelo-
laan
limbah
B3; atau
2) memiliki
persetuju
an teknis
pengelo-
laan
limbah
B3.
a. Verifikasi
pengelolaan
limbah B3
mandiri:
1) izin
pengelolaan
limbah B3
atau
persetujuan
teknis (pertek)
pengelolaan
limbah B3
yang masih
berlaku;
2) izin/standar
teknis/rinci-
an teknis
penyimpanan
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
b. Pengelola-
an limbah
B3 yang
diserahkan
kepada
pihak
ketiga:
1) pihak
ketiga
memiliki
izin
pengelo-
laan
limbah
B3 atau
persetu-
juan
teknis
pengelo-
laan
limbah
B3;
2) apabila
pihak
ketiga
tidak
memiliki
izin
pengang-
kutan
limbah
B3, dapat
menggu-
nakan
perusa-
haan
pengang-
kutan
yang
memiliki
izin
pengang-
kutan
limbah
B3;
3) dokumen
bukti
kerja
sama
dengan
pihak
limbah B3
yang
dikeluarkan
oleh pihak
berwenang
yang masih
berlaku.
b. Verifikasi limbah
B3 diserahkan
kepada pihak
ketiga:
1) izin
pengelolaan
limbah B3 atau
persetujuan
teknis
pengelolaan
limbah B3;
2) apabila pihak
ketiga tidak
memiliki izin
pengangkutan
limbah B3,
dapat
menggunakan
perusahaan
pengangkutan
yang memiliki
izin
pengangkutan
limbah B3 yang
masih berlaku;
3) dokumen
manifes
pengangkutan
limbah B3; dan
4) dokumen bukti
kerja
sama
yang
masih
berlaku.
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
ketiga.
c. Memiliki
tempat
penyimpa-
nan
sementara
(TPS)
limbah B3
yang
dilengkapi
dengan izin
TPS limbah
B3/rincian
teknis
Penyimpa-
nan limbah
B3 yang
diintegra-
sikan ke
dalam
Persetujuan
Lingkungan.
Verifikasi:
a. keberadaan TPS
limbah B3 yang
berfungsi
dengan baik
sesuai dengan
ketentuan dari
kementerian
yang
menyelenggara-
kan urusan
pemerintahan di
bidang
lingkungan
hidup;
b. izin/rincian
teknis
penyimpanan
limbah B3 yang
dikeluarkan oleh
pihak berwenang
yang masih
berlaku.
8.6. Pengelolaan
limbah non-
B3
Mengacu pada
rencana
pengelolaan
limbah non-
B3 yang
tertuang
dalam
dokumen
lingkungan
yang telah
disetujui.
Verifikasi
pengelolaan limbah
non-B3 dan
ketentuan yang
tertuang dalam
dokumen
lingkungan pada
periode 2 (dua)
semester terakhir
serta keberadaaan
sarana pengelolaan
limbah non-B3
yang berfungsi
dengan baik sesuai
dengan ketentuan
dari kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di
bidang lingkungan
hidup.
8.7 Daur ulang
dan/atau
Penggunaan
Kembali
Limbah Padat
Adanya
aktivitas daur
ulang
dan/atau
penggunaan
kembali
limbah padat.
Verifikasi data:
a. untuk limbah
yang
dimanfaatkan
secara internal,
menyampaikan
dokumen neraca
limbah dan
neraca massa;
b. untuk limbah
yang
dimanfaatkan
secara eksternal,
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
menyampaikan
bukti kerja sama
dengan pihak
ketiga;
c. Pemanfaatan
limbah B3 harus
menyertakan
izin
pemanfaatan
dari
kementerian
yang
menyelengga-
rakan urusan
pemerintahan di
bidang
lingkungan
hidup.
Penjelasan:
8.
Pengelolaan Limbah
8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.
Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan
tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga
aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu,
Perusahaan Industri perlu memiliki sarana pengelolaan
limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
sarana pengelolaan limbah cair dan observasi
lapangan; dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti dokumen
IPLC dan/atau persetujuan teknis (pertek) untuk
Pemenuhan Baku Mutu Limbah Cair, serta sertifikat
PPPA dan sertifikat POPAL.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan yang
meliputi:
1)
keberadaaan dan kondisi operasional IPAL;
2)
dokumen IPLC dan/atau persetujuan teknis (Pertek)
untuk pemenuhan baku mutu limbah cair yang
masih berlaku; dan
3)
sertifikat PPPA dan POPAL yang masih berlaku.
8.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu
Lingkungan
a.
Perusahaan Industri diperbolehkan untuk membuang
limbah ke media lingkungan hidup dengan syarat
memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat
izin
dari
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu
limbah cair; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pemenuhan baku mutu untuk limbah cair.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen laporan hasil uji
dari laboratorium uji
terakreditasi
ISO
dan
teregistrasi
sebagai
laboratorium
lingkungan
yang
tercantum
dalam
dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal
belum terdapat laboratorium yang terakreditasi ISO
17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan,
dapat menggunakan laboratorium
uji yang sudah
menerapkan good laboratorium practices sesuai ISO
17025 dengan menyampaikan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pimpinan puncak laboratorium
tersebut.
8.3 Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.
Perusahaan Industri yang mengeluarkan emisi, wajib
menaati ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan
pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku
mutu emisi. Contohnya, cerobong asap yang memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara dan
observasi lapangan; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
lingkungan
hidup
serta
sertifikat
PPPU
dan
sertifikat POIPPU yang masih berlaku.
c.
Verifikasi terhadap pemenuhan kepemilikan:
1)
sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
keberadaan sarana pengelolaan emisi gas buang
dan udara berfungsi dengan baik yang mengacu
pada dokumen lingkungan; dan
2)
personil yang tersertifikasi sebagai PPPU dan
POIPPU melalui kegiatan pemeriksaan dokumen
sertifikat PPPU dan sertifikat POIPPU yang masih
berlaku.
8.4 Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara Ambien, dan
Gangguan
a.
Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku
mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat
gangguan.
Baku
tingkat
gangguan
sumber
tidak
bergerak dapat berupa baku tingkat kebisingan, baku
tingkat getaran, dan/atau baku tingkat kebauan sesuai
dengan yang tercantum di dalam dokumen pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup Perusahaan Industri.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang,
udara ambien, dan gangguan; dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan
baku mutu untuk emisi gas buang, udara ambien,
dan gangguan terhadap baku mutu lingkungan.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen laporan hasil uji
dari laboratorium uji
terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi yang tercantum
dalam
dokumen
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester
terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang
terakreditasi
ISO
dan
teregistrasi
sebagai
laboratorium
lingkungan,
dapat
menggunakan
laboratorium
uji
yang
sudah
menerapkan
good
laboratorium
practices
sesuai
ISO
dengan
menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani
oleh pimpinan puncak laboratorium tersebut.
8.5 Pengelolaan Limbah B3
a.
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi
pengurangan,
penyimpanan,
pengumpulan,
pengangkutan,
pemanfaatan,
pengolahan,
dan/atau
penimbunan. Perusahaan Industri yang menghasilkan
limbah B3, wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang
dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat
izin
dari
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.
Izin pengelolaan limbah B3 mandiri meliputi izin
penyimpanan dan izin pemanfaatan limbah B3.
c.
Izin pengelolaan limbah B3 yang diserahkan kepada
pihak
ketiga
meliputi
izin
penyimpanan,
izin
pengumpulan, izin pengangkutan, izin pemanfaatan, izin
pengolahan, dan/atau izin penimbunan limbah B3.
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
sarana pengelolaan limbah B3 dan observasi
lapangan; dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan
limbah B3.
e.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan yang
meliputi:
1)
pengelolaan limbah B3 mandiri:
a)
izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan
teknis (pertek) pengelolaan limbah B3 yang
masih berlaku;
b)
izin/standar
teknis/rincian
teknis
penyimpanan limbah B3 yang dikeluarkan oleh
pihak berwenang yang masih berlaku;
2)
pengelolaan limbah B3 diserahkan kepada pihak
ketiga:
a)
izin/rincian teknis penyimpanan limbah B3
yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang
masih berlaku;
b)
apabila
pihak
ketiga
tidak
memiliki
izin
pengangkutan limbah B3, dapat menggunakan
perusahaan pengangkutan yang memiliki izin
pengangkutan limbah B3 yang masih berlaku;
c)
dokumen manifes pengangkutan limbah B3;
dan
d)
dokumen bukti kerja sama yang masih berlaku;
3)
keberadaan TPS Limbah B3 yang berfungsi dengan
baik.
8.6 Pengelolaan Limbah Non-B3
a.
Penyelenggaraan pengelolaan limbah non-B3 meliputi
pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan,
pengangkutan, dan perpindahan lintas batas limbah
non-B3.
Perusahaan
Industri
wajib
melakukan
pengelolaan limbah non-B3 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b.
Pengurangan limbah non-B3 dapat dilakukan sebelum
dan/atau
sesudah
limbah
non-B3
dihasilkan.
Pengurangan limbah non-B3 sebelum limbah non-B3
dihasilkan dapat dilakukan dengan cara modifikasi
proses
dan/atau
penggunaan
teknologi
ramah
lingkungan.
Pengurangan
limbah
non-B3
sesudah
limbah non-B3 dihasilkan dapat dilakukan dengan cara
penggilingan
(grinding),
pencacahan
(shredding),
pemadatan (compacting), termal dan/atau sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.
Pengelolaan limbah non-B3 juga dapat dilakukan dengan
cara penyimpanan limbah non-B3 yang dihasilkan
sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Pemanfaatan limbah non-B3 dapat dilakukan oleh para
pemanfaat langsung limbah non-B3 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Pengelolaan limbah non-B3 mencakup limbah industri
yang ditimbulkan dari aktivitas proses produksi (antara
lain steel slag, mill scale, dan lain-lain) dan limbah
domestik
(dari
aktivitas
pabrik
dan
aktivitas
perkantoran, diantaranya pallet bekas, sisa kemasan
non-B3, dan lain-lain).
f.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
sarana pengelolaan limbah non-B3 dan observasi
lapangan; dan
2)
data sekunder dengan memeriksa bukti dokumen
lingkungan hidup.
g.
Verifikasi
kegiatan
pemeriksaan
pelaksanaan
pengelolaan
limbah
non
B3
yang
sesuai
dengan
ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan
pada
periode
(dua)
semester
terakhir
serta
keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan
limbah non-B3.
8.7. Daur Ulang dan/atau Penggunaan Kembali Limbah Padat
a.
Kewajiban industri untuk melakukan pengelolaan limbah
(cair,
padat,
emisi
udara)
merupakan
upaya
pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan dan
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara
berkesinambungan.
Untuk
meminimalisasi
dampak
limbah terhadap lingkungan dapat mengacu pada baku
mutu yang telah ditetapkan.
b.
Batasan tingkat Daur Ulang dan/atau Penggunaan
Kembali limbah pada SIH ini dibatasi pada limbah padat
berupa steel scrap, mill scale, steel slag, dan/atau
sludge yang dimanfaatkan secara internal dan/atau
eksternal.
c.
Pemanfaatan limbah diantaranya untuk sandblasting,
counterweight, material konstruksi, paving block, dan
bahan baku pada industri.
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait limbah padat yang dihasilkan
dan pemanfaatannya; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen bukti
pemanfaatan limbah.
e.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan data
yang meliputi:
1)
untuk limbah yang dimanfaatkan secara internal
menyampaikan dokumen neraca limbah dan neraca
massa;
2)
untuk limbah yang dimanfaatkan secara eksternal
menyampaikan bukti kerja sama dengan pihak
ketiga.
3)
pemanfaatan limbah B3 harus menyertakan izin
pemanfaatan
dari
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup.
Tabel 9. Aspek Emisi Gas Rumah Kaca pada Persyaratan Teknis
Standar Industri Hijau untuk Industri Baja Lembaran
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
9.
Emisi
Gas
Rumah
Kaca
9.1. Emisi CO2
Ekuivalen
Spesifik
a. Produksi
Sintered
Ore
a. Direct
emissions dan
indirect
emissions:
1) direct
emissions
non-energi
(IPPU)
maksimum
0,29 ton
CO2 eq/ton
sintered ore;
Verifikasi data:
a. jumlah coke
breeze yang
digunakan
untuk
membuat
sintered ore
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas bulan)
terakhir;
b. jumlah COG
yang
digunakan
untuk
membuat
sintered ore
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas bulan)
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
terakhir;
c. jumlah BFG
yang
digunakan
untuk
membuat
sintered ore
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas bulan)
terakhir;
d. jumlah LDG
yang
digunakan
untuk
membuat
sintered ore
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas bulan)
terakhir;
e. jumlah
material lain
(seperti
antrasit) yang
dikonsumsi
untuk
membuat
sintered ore
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas bulan)
terakhir;
f.
jumlah
produksi riil
sintered ore
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas bulan)
terakhir; dan
g. kandungan
karbon setiap
material.
2) Indirect
Emissions
dari
penggunaan
energi
maksimum
0,05 ton
CO2 eq/ton
sintered ore;
atau
Verifikasi data:
a. jumlah
penggunaan
energi listrik
dan/atau
steam yang
dibeli dari
pihak ketiga
setiap
bulannya
selama 12 (dua
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah
produksi riil
produk
sintered ore
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
c. faktor emisi
yang
digunakan.
b. Total
Emissions
maksimum
0,34 ton CO2
eq/ton
sintered ore.
Verifikasi data:
a. perhitungan
direct emissions
non-energi
(IPPU) untuk
produksi
sintered ore
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. perhitungan
indirect
emissions dari
penggunaan
energi untuk
produksi
sintered ore
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
c. perhitungan
total emissions
untuk produksi
sintered ore
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.
b. Produksi
Coke di
Coke
Oven
Plant
a. Direct
emissions dan
indirect
emissions:
1) Direct
Emissions
dari
transform
asi energi
maksimu
m 1,23 ton
CO2
eq/ton
coke;
Verifikasi data:
a.
jumlah coking
coal yang
digunakan
untuk
membuat coke
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah bahan
bakar (seperti
natural gas)
yang
digunakan
untuk
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
membuat coke
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas bulan)
terakhir;
c. jumlah BFG
yang
digunakan
untuk
membuat coke
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
d. jumlah
produksi riil
coke setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
e. jumlah COG
yang yang
ditransfer
offsite setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas bulan)
terakhir;
f.
jumlah coke
oven by-product
yang ditransfer
offsite setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) terakhir.
2) Indirect
Emissions
dari
pengguna-
an energi
maksimum
0,19 ton
CO2 eq/ton
coke;
atau
Verifikasi data:
a. jumlah
penggunaan
energi listrik
dan/atau
steam yang
dibeli dari
pihak ketiga
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah
produksi riil
coke setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
c. faktor emisi
yang
digunakan.
b. Total
Emissions
maksimum
1,42 ton CO2
eq/ton coke.
Verifikasi data:
a. perhitungan
direct
emissions dari
transformasi
energi untuk
produksi coke
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. perhitungan
indirect
emissions dari
penggunaan
energi untuk
produksi coke
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
c.
perhitungan
total emissions
untuk produksi
coke selama 12
(dua belas)
bulan terakhir.
c. Produksi
Steel Slab
dengan
Teknologi
BF-BOF
berbasis
iron ore
a. IPPU, Direct
emissions dan
indirect
emissions:
1) Emisi GRK
dari IPPU
maksimum
1,05 ton
CO2 eq/ton
Steel Slab;
Verifikasi data:
a. jumlah coke
yang digunakan
untuk
pembuatan Steel
Slab (tidak
termasuk coke
untuk
pembuatan
sintered ore)
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah produk
samping dari
coke oven plant
(tar, senyawa
aromatik, dan
lain-lain) yang
diumpankan ke
dalam BF setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
c. jumlah batu
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
bara yang
diinjeksikan ke
dalam BF setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
d. jumlah batu
kapur yang
digunakan pada
BF setiap
bulannya selama
12 (dua belas
bulan) terakhir;
e. jumlah dolomite
yang digunakan
pada BF setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
f. jumlah bahan
lain yang
menggandung
karbon (steel
scrap, HBI,
dan/atau cold
pig iron) yang
digunakan pada
BF-BOF setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
g. jumlah
penggunaan
COG untuk
pemanasan
udara pada hot
stove setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
h. jumlah produksi
riil Steel Slab
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
i. jumlah pig iron
(hot metal yang
tidak dikonversi
menjadi baja)
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
j. jumlah BFG
yang ditransfer
offsite atau
untuk fasilitas
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
lain pada plant
terintegrasi
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
k. jumlah LDG
yang ditransfer
offsite atau
untuk fasilitas
lain pada plant
terintegrasi
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
l. kandungan
karbon setiap
material.
2) Direct
emissions
dari
penggunaan
energi
maksimum
0,01 ton CO2
eq/ton Steel
Slab;
Verifikasi data:
a. jumlah
penggunaan
energi fosil
sebagai bahan
bakar untuk
proses
produksi Steel
Slab setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah
produksi riil
produk Steel
Slab setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
c.
faktor emisi
setiap bahan
bakar fosil
yang
digunakan;
dan
d. data GWP
masing-masing
jenis GRK
sesuai dengan
Tabel 13 atau
revisinya.
3) Indirect
emissions dari
penggunaan
energi
maksimum
0,27 ton CO2
Verifikasi data:
a. jumlah
penggunaan
energi listrik
dan/atau
steam yang
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
eq/ton Steel
Slab;
dibeli dari
pihak ketiga
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah
produksi riil
produk Steel
Slab setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
c. faktor emisi
yang
digunakan.
b. Total
Emissions
maksimum
1,33 ton CO2
eq/ton Steel
Slab.
Verifikasi
a. perhitungan
emisi GRK dari
IPPU untuk
produksi Steel
Slab teknologi
BF-BOF selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
b. perhitungan
direct emissions
dari penggunaan
energi untuk
produksi Steel
Slab selama 12
(dua belas)
bulan terakhir;
c. perhitungan
indirect
emissions dari
penggunaan
energi untuk
produksi Steel
Slab selama 12
(dua belas)
bulan terakhir;
dan
d. perhitungan
total emissions
untuk produksi
Steel Slab
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.
d. Produksi
Steel Slab
dengan
Teknologi
BF-BOF
berbasis
sintered
a. IPPU, Direct
emissions dan
indirect
emissions:
1) Emisi GRK
dari IPPU
maksimu
Verifikasi data:
a. jumlah coke
yang digunakan
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
ore
m 0,98 ton
CO2
eq/ton
Steel Slab.
untuk
pembuatan Steel
Slab (tidak
termasuk coke
untuk
pembuatan
sintered ore)
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah produk
samping dari
coke oven plant
(tar, senyawa
aromatik, dan
lain-lain) yang
diumpankan ke
dalam BF setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
c. jumlah batu
bara yang
diinjeksikan ke
dalam BF setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
d. jumlah batu
kapur yang
digunakan pada
BF setiap
bulannya selama
12 (dua belas
bulan) terakhir;
e. jumlah dolomite
yang digunakan
pada BF setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
f. jumlah bahan
lain yang
menggandung
karbon (steel
scrap, HBI,
dan/atau cold
pig iron) yang
digunakan pada
BF-BOF setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
g. jumlah
penggunaan
COG untuk
pemanasan
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
udara pada hot
stove setiap
bulannya selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
h. jumlah produksi
riil Steel Slab
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
i. jumlah pig iron
(hot metal yang
tidak dikonversi
menjadi baja)
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
j. jumlah BFG
yang ditransfer
offsite atau
untuk fasilitas
lain pada plant
terintegrasi
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
k. jumlah LDG
yang ditransfer
offsite atau
untuk fasilitas
lain pada plant
terintegrasi
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
l. kandungan
karbon setiap
material.
2) Direct
emissions
dari
pengguna-
an energi
maksi-
mum 0,01
ton CO2
eq/ton
Steel Slab
Verifikasi data:
a. jumlah
penggunaan
energi fosil
sebagai bahan
bakar untuk
proses produksi
Steel Slab
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah
produksi riil
produk Steel
Slab setiap
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
c.
faktor emisi
setiap bahan
bakar fosil
yang
digunakan;
dan
d. data GWP
masing-masing
jenis GRK
sesuai dengan
Tabel 13 atau
revisinya.
3) Indirect
emissions
dari
pengguna-
an energi
maksi-
mum 0,27
ton CO2
eq/ton
Steel Slab
Verifikasi data:
a. jumlah
penggunaan
energi listrik
dan/atau
steam yang
dibeli dari
pihak ketiga
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah
produksi riil
produk Steel
Slab setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
c. faktor emisi
yang
digunakan.
b. Total
Emissions
maksimum
1,26 ton CO2
eq/ton Steel
Slab.
Verifikasi
a. perhitungan
emisi GRK dari
IPPU untuk
produksi Steel
Slab teknologi
BF-BOF selama
12 (dua belas)
bulan terakhir;
b. perhitungan
direct emissions
dari
penggunaan
energi untuk
produksi Steel
Slab selama 12
(dua belas)
bulan terakhir;
c. perhitungan
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
indirect
emissions dari
penggunaan
energi untuk
produksi Steel
Slab selama 12
(dua belas)
bulan terakhir;
dan
d. perhitungan
total emissions
untuk produksi
Steel Slab
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.
d. Produksi
Steel Slab
dengan
Teknologi
EAF
berbasis
scrap
a. IPPU, Direct
emissions dan
indirect
emissions:
1) Emisi GRK
dari IPPU
maksimum
0,21 ton CO2
eq/ton Steel
Slab;
Verifikasi data;
a. jumlah coke,
coke breeze,
dan/atau
antrasit, yang
digunakan
untuk
pembuatan
Steel Slab setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah batu
kapur yang
digunakan pada
EAF setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
c. jumlah dolomite
yang digunakan
pada EAF setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
d. jumlah bahan
lain yang
menggandung
karbon (steel
scrap, HBI,
dan/atau pig
iron) sebagai
Bahan Baku
yang masuk ke
EAF setiap
bulannya
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
e. jumlah
elektroda
karbon yang
dikonsumsi
(bukan yang
dipasang) pada
EAF selama 12
(dua belas)
bulan terakhir;
f. jumlah
penggunaan
COG di EAF
setiap bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
g. jumlah
produksi riil
Steel Slab setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
h. kandungan
karbon setiap
material.
2) Direct
emissions dari
penggunaan
energi
maksimum
0,03 ton CO2
eq/ton Steel
Slab;
Verifikasi data:
a. jumlah
penggunaan
energi fosil
sebagai bahan
bakar untuk
proses
produksi Steel
Slab setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah
produksi riil
produk Steel
Slab setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
c.
faktor emisi
setiap bahan
bakar fosil
yang
digunakan;
dan
d. data Global
Warming
Potential (GWP)
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
masing-masing
jenis GRK
sesuai dengan
Tabel 13 atau
revisinya.
3) Indirect
emissions dari
penggunaan
energi
maksimum
0,67 ton CO2
eq/ton Steel
Slab;
Verifikasi data:
a. jumlah
penggunaan
energi listrik
dan/atau
steam yang
dibeli dari
pihak ketiga
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah
produksi riil
Steel Slab
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
c. faktor emisi
yang
digunakan.
b. Total
Emissions
maksimum
0,91 ton CO2
eq/ton Steel
Slab.
Verifikasi
a. perhitungan
emisi GRK dari
IPPU untuk
produksi Steel
Slab selama 12
(dua belas)
bulan terakhir;
b. perhitungan
direct emissions
dari
penggunaan
energi untuk
produksi Steel
Slab selama 12
(dua belas)
bulan terakhir;
c. perhitungan
indirect
emissions dari
penggunaan
energi untuk
produksi Steel
Slab selama 12
(dua belas)
bulan terakhir;
dan
d. perhitungan
total emissions
untuk produksi
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Steel Slab
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.
e. Produksi
Pelat
Baja
a. Direct
emissions dan
indirect
emissions:
1) Direct
emissions
dari
penggunaan
energi
maksimum
0,14 ton
CO2 eq/ton
Pelat Baja;
Verifikasi data:
a. jumlah
penggunaan
energi fosil
sebagai bahan
bakar untuk
proses
produksi Pelat
Baja setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah
produksi riil
Pelat Baja
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
c. faktor emisi
setiap bahan
bakar fosil
yang
digunakan;
dan
d. data Global
Warming
Potential (GWP)
masing-masing
jenis GRK
sesuai dengan
Tabel 13 atau
revisinya.
2) Indirect
emissions
dari
penggunaan
energi
maksimum
0,13 ton
CO2 eq/ton
Pelat Baja.
Verifikasi data:
a. jumlah
penggunaan
energi listrik
dan/atau
steam yang
dibeli dari
pihak ketiga
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah
produksi riil
Pelat Baja
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
c. faktor emisi
yang
digunakan.
b. Total
emissions
maksimum
0,27 ton CO2
eq/ton Pelat
Baja.
Verifikasi data:
a. perhitungan
direct
emissions
untuk produk
Pelat Baja
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
b. perhitungan
indirect
emissions
untuk produk
Pelat Baja
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
c. perhitungan
total emissions
untuk produk
Pelat Baja
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.
f. Produksi
HRC
a. Direct
emissions dan
indirect
emissions:
1) Direct
emissions
dari
penggunaan
energi
maksimum
0,14 ton
CO2 eq/ton
HRC;
Verifikasi data:
a. jumlah
penggunaan
energi fosil
sebagai bahan
bakar untuk
proses
produksi HRC
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah
produksi riil
HRC setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
c. faktor emisi
setiap bahan
bakar fosil
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
yang
digunakan;
dan
d. data Global
Warming
Potential (GWP)
masing-masing
jenis GRK
sesuai dengan
Tabel 13 atau
revisinya.
2) Indirect
emissions
dari
penggunaan
energi
maksimum
0,14 ton
CO2 eq/ton
HRC.
Verifikasi data:
a. jumlah
penggunaan
energi listrik
dan/atau
steam yang
dibeli dari
pihak ketiga
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah
produksi riil
HRC setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
c. faktor emisi
yang
digunakan.
b. Total
emissions
maksimum
0,28 ton CO2
eq/ton HRC.
Verifikasi data:
a. perhitungan
direct
emissions
untuk produk
HRC selama 12
(dua belas)
bulan terakhir;
b. perhitungan
indirect
emissions
untuk produk
HRC selama 12
(dua belas)
bulan terakhir;
dan
c. perhitungan
total emissions
untuk produk
HRC selama 12
(dua belas)
bulan terakhir.
b. Produksi CRC
a. Direct
emissions dan
indirect
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
emissions:
1) Direct
emissions
dari
penggunaan
energi
maksimum
0,03 ton
CO2 eq/ton
CRC;
Verifikasi data:
a. jumlah
penggunaan
energi fosil
sebagai bahan
bakar untuk
proses
produksi CRC
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah
produksi riil
CRC setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
c. faktor emisi
setiap bahan
bakar fosil
yang
digunakan;
dan
d. data Global
Warming
Potential (GWP)
masing-masing
jenis GRK
sesuai dengan
Tabel 13 atau
revisinya.
2) Indirect
emissions
maksimum
0,13 ton
CO2 eq/ton
CRC;
Verifikasi data:
a. jumlah
penggunaan
energi listrik
dan/atau
energi lain
yang dibeli dari
pihak ketiga
setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir;
b. jumlah
produksi riil
CRC setiap
bulannya
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir; dan
c. faktor emisi
yang
digunakan.
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
b. Total
emissions
maksimum
0,16 ton CO2
eq/ton CRC.
Verifikasi data:
a. perhitungan
direct
emissions
untuk produk
CRC selama 12
(dua belas)
bulan terakhir;
b. perhitungan
indirect
emissions
untuk produk
CRC selama 12
(dua belas)
bulan terakhir;
dan
c. perhitungan
total emissions
untuk produk
CRC selama 12
(dua belas)
bulan terakhir.
Penjelasan:
9.
Emisi Gas Rumah Kaca
a.
Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi
GRK yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan
global. Emisi dari sektor industri berasal dari penggunaan
energi, IPPU, dan limbah yang dihasilkan.
b.
Penetapan batasan emisi GRK pada SIH ini hanya untuk
emisi yang bersumber dari energi dan IPPU.
c.
Berdasarkan “2019 Refinement to the 2006 IPCC Guidelines for
National
Greenhouse
Gas
Inventories”,
untuk
produksi
sintered ore, emisi GRK berasal dari direct emissions non-
energi (IPPU) dan indirect emissions dari penggunaan energi.
d.
Berdasarkan “2019 Refinement to the 2006 IPCC Guidelines for
National Greenhouse Gas Inventories”, untuk produksi coke,
emisi GRK berasal dari direct emissions dari transformasi
energi (energy related) dan indirect emissions dari penggunaan
energi.
e.
Berdasarkan “2019 Refinement to the 2006 IPCC Guidelines for
National Greenhouse Gas Inventories”, untuk produksi Steel
Slab dengan teknologi BF-BOF atau EAF, emisi GRK berasal
dari indirect emissions dan direct emissions dari penggunaan
energi, serta IPPU.
f.
Emisi langsung (direct emissions) adalah semua emisi yang
dihasilkan dibawah kendali perusahaan diantaranya emisi
dari pembakaran bahan bakar fosil untuk proses produksi.
g.
Emisi tidak langsung (indirect emissions) adalah semua emisi
yang berasal dari listrik, uap (steam), panas (heat) yang dibeli
dari
pihak
lain.
Nilai
GWP
adalah
indeks
yang
membandingkan potensi suatu GRK untuk memanaskan
bumi dengan potensi karbon dioksida. Nilai GWP mengacu
kepada IPCC Assessment Report yang digunakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup (lihat Tabel 13 dan/atau revisinya).
h.
Faktor
emisi
untuk
penggunaan
energi
listrik
dari
Perusahaan Listrik Negara mengacu kepada faktor emisi GRK
yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi, dengan sistem
ketenagalistrikan
berdasarkan
provinsi
(kg
CO2/kWh)
menggunakan data faktor
emisi terbaru pada tautan
(https://gatrik.esdm.go.id/frontend/download_index/?kode_c
ategory=emisi_pl), Combined Margin (CM) Ex-post, Operating
Margin (OM) 0,5 dan Build Margin (BM) 0,5. Sedangkan untuk
penggunaan
energi
dari
pihak
ketiga
lainnya,
maka
menggunakan data Faktor Emisi dari pihak penyedia energi
tersebut.
i.
Batasan untuk emisi GRK disegmentasi menjadi 2 (dua) yaitu:
1) direct emissions, indirect emissions, dan IPPU; atau
2) total emissions.
Perusahaan
Industri
dapat
memilih
salah
satu
dari
segmentasi tersebut.
j.
Emisi GRK dari sektor IPPU berasal dari proses Sintering,
Blast Furnace (BF), Basic Oxygen Furnace (BOF), dan/atau
Electric Arc Furnace (EAF).
9.1 Emisi GRK Spesifik untuk Produksi Sintered Ore
a.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait sumber emisi GRK yang
bersumber dari IPPU dan energi, serta aksi mitigasi
yang dilakukan; dan
2)
data sekunder dengan meminta data produksi riil
sintered ore; data penggunaan Bahan Baku dan
Bahan Penolong untuk memproduksi sintered ore
yang
berpotensi
menghasilkan
CO2;
dan/atau
produk samping; serta data penggunaan energi
listrik dan/atau steam yang dibeli dari pihak ketiga.
b.
Verifikasi perhitungan emisi GRK yang bersumber dari
non-energi (IPPU) pada sinter plant, dilakukan melalui
kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti
pendukung yang terkait meliputi:
1)
jumlah coke breeze yang digunakan untuk membuat
sintered ore setiap bulannya selama 12 (dua belas)
bulan terakhir;
2)
jumlah COG yang digunakan untuk membuat
sintered ore setiap bulannya selama 12 (dua belas)
bulan terakhir;
3)
jumlah BFG yang digunakan untuk membuat
sintered ore setiap bulannya selama 12 (dua belas)
bulan terakhir;
4)
jumlah LDG yang digunakan untuk membuat
sintered ore setiap bulannya selama 12 (dua belas)
bulan terakhir;
5)
jumlah
material
lain
(seperti
antrasit)
yang
dikonsumsi untuk membuat sintered ore setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
6)
jumlah produksi riil sintered ore setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
7)
kandungan karbon setiap material;
8)
perhitungan emisi GRK yang bersumber dari IPPU
pada sinter plant (tier 2) dengan rumus sebagai
berikut:
Keterangan:
IPPUsinter :
jumlah emisi GRK spesifik dari sektor
IPPU untuk sinter plant (ton CO2
eq/ton sintered ore)
CBR
:
jumlah coke breeze yang digunakan
untuk membuat sintered ore (ton)
COG
:
jumlah COG yang digunakan untuk
membuat sintered ore (ton)
BFG
:
jumlah BFG yang digunakan untuk
membuat sintered ore (ton)
LDG
:
jumlah LDG yang digunakan untuk
membuat sintered ore (ton)
PMa
:
jumlah material lain (seperti antrasit)
yang dikonsumsi untuk membuat
sintered ore (ton)
Priil,sinter
:
jumlah produksi riil sintered ore (ton);
Cx
:
kandungan karbon setiap material
c.
Verifikasi
perhitungan
emisi
GRK
spesifik
yang
bersumber dari energi tidak langsung (indirect emissions)
pada
sinter
plant
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen,
catatan
data
dan
bukti
pendukung yang terkait, meliputi:
1)
data penggunaan energi listrik dan/atau steam yang
dibeli dari pihak ketiga untuk proses produksi
sintered ore setiap bulannya selama 12 (dua belas)
bulan terakhir;
2)
data produksi riil sintered ore setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
3)
faktor emisi untuk penggunaan energi yang dibeli
dari pihak ketiga;
4)
perhitungan emisi GRK spesifik yang bersumber
dari energi tidak langsung (indirect emissions) pada
sinter plant dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
IEsinter
: indirect
emissions
dari
total
penggunaan energi yang dibeli dari
pihak ketiga di sinter plant (ton
CO2eq/ton produk)
AD
: data aktivitas dari penggunaan energi
yang dibeli dari pihak ketiga
EF
: Emissions Factor (Faktor Emisi) energi
yang dibeli dari pihak ketiga
j
: jenis energi yang dibeli dari pihak
ketiga
Priil,sinter
: produksi riil sintered ore (ton)
d.
Perhitungan total emisi GRK spesifik di sinter plant
dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
TEsinter
: total
emissions
di
sinter
plant
(ton
CO2eq/ton sintered ore)
IPPUsinter
: Emisi GRK dari IPPU di sinter plant (ton
CO2eq/ton sintered ore)
IEsinter
: indirect emissions di sinter plant (ton
CO2eq/ton sintered ore)
9.2 Emisi GRK Spesifik untuk Produksi Coke di Coke Oven Plant
a.
Sumber data dan informasi dapat diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait sumber emisi GRK yang
bersumber dari transformasi energi dan emisi GRK
tidak langsung, serta aksi mitigasi yang dilakukan;
dan
2)
data sekunder dengan meminta data produksi riil
coke; data penggunaan Bahan Baku dan Bahan
Penolong untuk memproduksi coke yang berpotensi
menghasilkan CO2 dan/atau produk samping; serta
energi listrik dan/atau steam yang dibeli dari pihak
ketiga.
b.
Verifikasi perhitungan emisi GRK yang bersumber dari
transformasi energi pada coke oven plant, dilakukan
melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data
dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1)
jumlah coking coal yang digunakan untuk membuat
coke setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
2)
jumlah bahan bakar lain seperti natural gas yang
digunakan untuk membuat coke setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
3)
jumlah BFG yang digunakan untuk membuat coke
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
4)
jumlah produksi coke setiap bulannya selama 12
(dua belas) bulan terakhir;
5)
jumlah COG yang ditransfer offsite setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
6)
jumlah coke oven by-product (seperti tar, senyawa
aromatik, dan light oil) yang ditransfer offsite, ke
fasilitas lain, atau flared setiap bulannya selama 12
(dua belas) bulan terakhir;
7)
kandungan karbon setiap material;
8)
perhitungan emisi GRK yang bersumber dari IPPU
pada coke oven plant (tier 2) dengan rumus sebagai
berikut:
Keterangan:
DECOP
:
jumlah
emisi
CO2
spesifik
dari
transformasi energi untuk Coke Oven
Plant (ton CO2 eq per ton coke);
CC
:
jumlah coking coal yang digunakan
untuk membuat coke (ton)
PMa
:
jumlah bahan bakar lain untuk
membuat coke (ton)
BFG
:
jumlah BFG yang digunakan untuk
membuat coke (ton)
Priil,coke
:
jumlah produksi coke (ton)
COG
:
jumlah
COG
yang
dihasilkan
dikurangi
dengan
COG
yang
diresirkulasi
sebagai
fuel
untuk
pembuatan coke (ton)
COB
:
jumlah coke oven by-product yang
ditransfer offsite, ke fasilitas lain,
atau flared (ton)
Eflaring
:
emisi CO2 dari proses flaring COG
Cx
:
kandungan karbon setiap material
c.
Verifikasi
perhitungan
emisi
GRK
spesifik
yang
bersumber dari energi tidak langsung (indirect emissions)
pada coke oven plant dilakukan melalui kegiatan
pemeriksaan
dokumen,
catatan
data
dan
bukti
pendukung yang terkait, meliputi:
1)
data penggunaan energi listrik dan/atau steam yang
dibeli dari pihak ketiga untuk proses produksi coke
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
2)
data produksi riil coke setiap bulannya selama 12
(dua belas) bulan terakhir;
3)
faktor emisi untuk penggunaan energi yang dibeli
dari pihak ketiga;
4)
perhitungan emisi GRK spesifik bersumber dari
penggunaan energi tidak langsung dengan rumus
sebagai berikut:
Keterangan:
IECOP
: indirect
emissions
dari
total
penggunaan energi yang dibeli dari
pihak ketiga di coke oven plant (ton
CO2eq/ton produk)
AD
: data
aktivitas
dari
penggunaan
energi yang dibeli dari pihak ketiga
EF
: Emissions Factor (Faktor Emisi)
energi yang dibeli dari pihak ketiga
j
: jenis energi yang dibeli dari pihak
ketiga
Priil,coke
: produksi riil coke (ton)
d.
Perhitungan total emisi GRK spesifik di coke oven plant
dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
TECOP
: total emissions di coke oven plant (ton
CO2eq/ton coke);
DECOP : direct emissions di coke oven plant (ton
CO2eq/ton coke); dan
IECOP
: indirect emissions di coke oven plant (ton
CO2eq/ton coke).
9.3 Emisi GRK Spesifik untuk Produksi Steel Slab dengan
Teknologi BF-BOF
a.
Sumber data dan informasi dapat diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait sumber-sumber emisi GRK dan
aksi mitigasi; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan
Bahan
Baku
dan
Bahan
Penolong
untuk
memproduksi
Steel
Slab
yang
berpotensi
menghasilkan CO2 dan/atau produk samping;
penggunaan energi fosil sebagai bahan bakar; energi
listrik dan/atau steam yang dibeli dari pihak ketiga;
serta produksi riil Steel Slab.
b.
Verifikasi perhitungan emisi GRK yang bersumber dari
IPPU
pada
BF-BOF,
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen,
catatan
data
dan
bukti
pendukung yang terkait meliputi:
1)
jumlah coke yang digunakan untuk pembuatan
Steel Slab (tidak termasuk coke untuk pembuatan
sintered ore) setiap bulannya selama 12 (dua belas)
bulan terakhir;
2)
jumlah produk samping dari coke oven plant (tar,
senyawa aromatik dan lain-lain) yang diumpankan
ke dalam proses BF setiap bulannya selama 12 (dua
belas) bulan terakhir;
3)
jumlah batubara yang diinjeksikan ke dalam BF
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
4)
jumlah penggunaaan batu kapur pada BF setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
5)
jumlah dolomite yang digunakan pada BF setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
6)
jumlah bahan lain yang mengandung karbon (steel
scrap, HBI, dan/atau cold pig iron) yang digunakan
pada proses BF-BOF setiap bulannya selama 12
(dua belas) bulan terakhir;
7)
jumlah penggunaan COG untuk pemanasan udara
pada hot stove setiap bulannya selama 12 (dua
belas) bulan terakhir;
8)
jumlah produksi riil Steel Slab setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
9)
jumlah pig iron (hot metal yang tidak dikonversi
menjadi baja) setiap bulannya selama 12 (dua belas)
bulan terakhir;
10) jumlah BFG yang ditransfer offsite atau untuk
fasilitas lain pada plant terintegrasi setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
11) jumlah LDG yang ditransfer offsite atau untuk
fasilitas lain pada plant terintegrasi setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
12) kandungan karbon setiap material; dan
13) perhitungan emisi GRK yang bersumber dari IPPU
pada BF-BOF (tier 2) dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
IPPUBF-BOF
:
jumlah emisi CO2 spesifik dari
IPPU untuk produksi Steel Slab
dengan teknologi BF-BOF (ton CO2
eq /ton Steel Slab)
PC
:
jumlah
coke
yang
digunakan
untuk pembuatan Steel Slab (tidak
termasuk coke untuk pembuatan
sintered ore) (ton)
COBa
:
jumlah produk samping dari coke
oven (tar, senyawa aromatik, dan
lain-lain) yang diumpankan ke
dalam BF (ton)
CI
:
jumlah
batu
bara
yang
diinjeksikan ke dalam BF (ton);
L
:
jumlah
batu
kapur
yang
digunakan pada BF (ton)
D
:
jumlah dolomite yang digunakan
pada BF (ton)
Ob
:
jumlah
bahan
lain
yang
mengandung karbon (steel scrap,
HBI, dan/atau cold pig iron) yang
digunakan pada BF dan BOF (ton)
COG
:
jumlah penggunaan COG untuk
pemanasan udara pada hot stove
(ton)
Priil,slab
:
jumlah produksi riil Steel Slab
(ton)
IP
:
jumlah pig iron (hot metal yang
tidak
dikonversi
menjadi
baja)
(ton)
BFG
:
jumlah BFG yang ditransfer offsite
atau untuk fasilitas lain pada
plant terintegrasi (ton)
LDG
:
jumlah LDG yang yang ditransfer
offsite atau untuk fasilitas lain
pada plant terintegrasi (ton)
Cx
:
kandungan karbon setiap material
c.
Verifikasi
perhitungan
emisi
GRK
spesifik
yang
bersumber dari energi pada produksi Steel Slab dengan
teknologi
BF-BOF
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen,
catatan
data
dan
bukti
pendukung yang terkait, meliputi:
1)
data penggunaan energi fosil sebagai bahan bakar
untuk proses produksi Steel Slab setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
data penggunaan energi listrik dan/atau steam yang
dibeli dari pihak ketiga untuk proses produksi Steel
Slab setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
3)
data produksi riil Steel Slab setiap bulannya selama
12 (dua belas) bulan terakhir;
4)
faktor emisi untuk penggunaan energi yang dibeli
dari pihak ketiga;
5)
faktor emisi untuk penggunaan bahan bakar
mengacu kepada 2006 IPCC Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories;
6)
pemeriksaan data Global Warming Potential (GWP)
untuk masing-masing jenis GRK; dan
7)
pemeriksaan
perhitungan
emisi
GRK
spesifik
bersumber dari penggunaan energi dengan rumus
sebagai berikut:
(a)
Emisi langsung (direct emissions):
Keterangan
DEBF-BOF
: direct
emissions
spesifik
untuk
produksi Steel Slab dengan teknologi
BF-BOF (ton CO2eq/ton Steel Slab)
GWP
: Nilai GWP masing-masing jenis GRK
(lihat Tabel 13 dan/atau revisinya)
AD
: data aktivitas dari penggunaan bahan
bakar fosil
EF
: Emissions Factor (Faktor Emisi) untuk
setiap jenis GRK (CO2, CH4, dan N2O)
untuk setiap bahan bakar fosil (lihat
Tabel 14)
i
: Jenis
bahan
bakar
fosil
yang
digunakan
Priil,slab
: Produksi riil Steel Slab (ton)
(b)
emisi tidak langsung (indirect emissions):
Keterangan:
IEBF-BOF : indirect
emissions
dari
total
penggunaan energi yang dibeli dari
pihak ketiga untuk produksi Steel
Slab dengan teknologi BF-BOF (ton
CO2eq/ton Steel Slab)
AD
: data aktivitas dari penggunaan
energi dari pihak ketiga
EF
: Emissions Factor (Faktor Emisi)
energi yang dibeli dari pihak ketiga
j
: jenis energi yang dibeli dari pihak
ketiga
Priil,slab
: Produksi riil Steel Slab (ton)
d.
perhitungan total emisi GRK spesifik untuk produksi
Steel Slab dengan teknologi BF-BOF dengan rumus
sebagai berikut:
Keterangan:
TEBF-BOF
: total emissions spesifik untuk produksi
Steel Slab dengan teknologi BF-BOF (ton
CO2eq/ton Steel Slab)
IPPUBF-BOF
: Emisi GRK dari IPPU spesifik untuk
produksi Steel Slab dengan teknologi BF-
BOF (ton CO2eq/ton Steel Slab)
DEBF-BOF
: direct emissions spesifik untuk produksi
Steel Slab dengan teknologi BF-BOF (ton
CO2eq/ton Steel Slab)
IEBF-BOF
: indirect
emissions
spesifik
untuk
produksi Steel Slab dengan teknologi BF-
BOF (ton CO2eq/ton Steel Slab)
9.4 Emisi GRK Spesifik untuk Produksi Steel Slab dengan
Teknologi EAF
a.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait sumber-sumber emisi GRK dan
aksi mitigasi yang dilakukan; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan
Bahan
Baku
dan
Bahan
Penolong
untuk
memproduksi
Steel
Slab
yang
berpotensi
menghasilkan CO2 dan/atau produk samping;
penggunaan energi fosil sebagai bahan bakar; energi
listrik dan/atau steam yang dibeli dari pihak ketiga;
serta produksi riil Steel Slab.
b.
Verifikasi perhitungan emisi GRK yang bersumber dari
IPPU untuk produksi Steel Slab dengan teknologi EAF,
dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen,
catatan data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1)
jumlah coke, coke breeze, dan/atau antrasit yang
digunakan untuk pembuatan Steel Slab setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
jumlah batu kapur yang digunakan pada EAF setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
3)
jumlah dolomite yang digunakan pada EAF setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
4)
jumlah bahan lain yang mengandung karbon (steel
scrap, HBI, dan/atau cold pig iron) setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
5)
jumlah elektroda karbon yang dikonsumsi (bukan
yang dipasang) pada EAF setiap bulannya selama 12
(dua belas) bulan terakhir.
6)
jumlah penggunaan COG di EAF setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
7)
jumlah produksi riil Steel Slab setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
8)
perhitungan emisi GRK yang bersumber dari IPPU
untuk produksi Steel Slab dengan teknologi EAF
(tier 2) dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
IPPUEAF
: jumlah emisi CO2 spesifik dari IPPU
untuk produksi Steel Slab dengan
teknologi EAF (ton CO2/ton Steel Slab)
PC
: jumlah coke, coke breeze, dan/atau
antrasit,
yang
digunakan
untuk
pembuatan Steel Slab (tidak termasuk
coke untuk pembuatan sintered ore)
(ton)
L
: jumlah batu kapur yang digunakan
pada EAF (ton)
D
: jumlah dolomite yang digunakan pada
EAF (ton)
Ob
: jumlah bahan lain yang mengandung
karbon (steel scrap, HBI, dan/atau pig
iron) sebagai Bahan Baku yang masuk
ke EAF (ton)
CE
: jumlah
elektroda
karbon
yang
dikonsumsi (bukan yang dipasang)
pada EAF (ton)
COG
: jumlah penggunaan COG di EAF (ton)
Priil,slab
: jumlah produksi riil Steel Slab (ton)
Cx
: kandungan karbon setiap material.
c.
Verifikasi
perhitungan
emisi
GRK
spesifik
yang
bersumber dari energi pada produksi Steel Slab dengan
teknologi EAF dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data penggunaan energi fosil sebagai bahan bakar
untuk produksi Steel Slab setiap bulannya selama
12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
data penggunaan energi listrik dan/atau steam yang
dibeli dari pihak ketiga untuk produksi Steel Slab
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
3)
data produksi riil Steel Slab setiap bulannya selama
12 (dua belas) bulan terakhir;
4)
faktor emisi untuk penggunaan energi yang dibeli
dari pihak ketiga;
5)
pemeriksaan faktor emisi untuk penggunaan bahan
bakar mengacu kepada 2006 IPCC Guidelines for
National Greenhouse Gas Inventories;
6)
pemeriksaan data Global Warming Potential (GWP)
untuk masing-masing jenis GRK; dan
7)
pemeriksaan perhitungan emisi GRK spesifik yang
bersumber dari penggunaan energi untuk produksi
Steel Slab dengan teknologi EAF dengan rumus
sebagai berikut:
(a)
Emisi langsung (direct emissions):
Keterangan
DEEAF
: direct emissions spesifik untuk
produksi
Steel
Slab
dengan
teknologi EAF (ton CO2eq/ton
Steel Slab)
GWP
: Nilai GWP masing-masing jenis
GRK (lihat Tabel 13 dan/atau
revisinya)
AD
: data aktivitas dari penggunaan
bahan bakar fosil
EF
: Emissions Factor (Faktor Emisi)
untuk setiap jenis GRK (CO2,
CH4, dan N2O) untuk setiap
bahan bakar fosil (lihat Tabel 14)
i
: Jenis bahan bakar fosil yang
digunakan
Priil,slab
: Produksi riil Steel Slab (ton)
(b)
emisi tidak langsung (indirect emissions):
Keterangan:
IEEAF
: indirect emissions spesifik untuk
produksi
Steel
Slab
dengan
teknologi EAF (ton CO2eq/ton Steel
Slab)
AD
: data aktivitas dari penggunaan
energi yang dibeli dari pihak ketiga
EF
: Emissions Factor (Faktor Emisi)
energi yang dibeli dari pihak ketiga
j
: jenis energi yang dibeli dari pihak
ketiga
Priil,slab
: Produksi riil Steel Slab (ton)
d.
Perhitungan total emisi GRK spesifik untuk produksi
Steel Slab dengan teknologi EAF dengan rumus sebagai
berikut:
Keterangan:
TEEAF
: total emissions spesifik untuk produksi Steel
Slab dengan teknologi EAF (ton CO2eq/ton
produk)
IPPUEAF : Emisi
GRK
spesifik
dari
IPPU
untuk
produksi Steel Slab dengan teknologi EAF
(ton CO2eq/ton produk)
DEEAF
: direct emissions spesifik untuk produksi
Steel
Slab
dengan
teknologi
EAF
(ton
CO2eq/ton produk)
IEEAF
: indirect emissions spesifik untuk produksi
Steel
Slab
dengan
teknologi
EAF
(ton
CO2eq/ton produk)
9.5 Emisi GRK Spesifik untuk Produksi Pelat Baja, HRC dan CRC.
a.
Emisi GRK Spesifik untuk produksi Pelat Baja, HRC dan
CRC dibagi atas emisi langsung (direct emissions) dan
emisi tidak langsung (indirect emissions).
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait sumber-sumber emisi GRK dan
aksi mitigasi yang dilakukan; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan
energi fosil sebagai bahan bakar; energi listrik
dan/atau steam yang dibeli dari pihak ketiga; serta
produksi riil Pelat Baja/HRC/CRC.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang
terkait meliputi:
1)
data penggunaan energi fosil sebagai bahan bakar
untuk
produksi
Pelat
Baja/HRC/CRC
setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir
2)
data penggunaan energi listrik dan/atau steam yang
dibeli dari pihak ketiga untuk produksi Pelat
Baja/HRC/CRC setiap bulannya selama 12 (dua
belas) bulan terakhir;
3)
data produksi riil untuk setiap produk Pelat
Baja/HRC/CRC setiap bulannya selama 12 (dua
belas) bulan terakhir;
4)
faktor emisi untuk penggunaan energi yang dibeli
dari pihak ketiga;
5)
faktor emisi untuk penggunaan bahan bakar
mengacu kepada 2006 IPCC Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories;
6)
data Global Warming Potential (GWP) untuk masing-
masing jenis GRK; dan
7)
perhitungan emisi GRK spesifik bersumber dari
penggunaan
energi
untuk
produksi
Pelat
Baja/HRC/CRC dengan rumus sebagai berikut:
a)
Emisi langsung (direct emissions):
Keterangan
DE PelatBaja/HRC/CRC
: direct emissions spesifik
untuk
produksi
Pelat
Baja/HRC/CRC
(ton
CO2eq/ton produk)
GWP
: Nilai
GWP
masing-
masing jenis GRK (lihat
Tabel
dan/atau
revisinya)
AD
: data
aktivitas
dari
penggunaan
bahan
bakar fosil
EF
: Emissions Factor (Faktor
Emisi)
untuk
setiap
jenis GRK (CO2, CH4,
dan N2O untuk setiap
bahan bakar fosil (lihat
Tabel 14)
i
: Jenis bahan bakar fosil
yang digunakan
Priil, PelatBaja/HRC/CRC
: Produksi
riil
Pelat
Baja/HRC/CRC (ton)
b)
emisi tidak langsung (indirect emissions):
Keterangan:
IE PelatBaja/HRC/CRC
: indirect
emissions
spesifik untuk produksi
Pelat
Baja/HRC/CRC
(ton CO2eq/ton produk);
AD
: data
aktivitas
dari
penggunaan energi yang
dibeli dari pihak ketiga;
EF
: Emissions Factor (Faktor
Emisi) penggunaan
energi yang dibeli dari
pihak ketiga;
j
: jenis energi yang dibeli
dari pihak ketiga; dan
Priil, PelatBaja/HRC/CRC
: Produksi riil Pelat
Baja/HRC/CRC (ton).
d.
Perhitungan total emisi GRK spesifik di dengan rumus
sebagai berikut:
Keterangan:
TE PelatBaja/HRC/CRC : total
emissions
spesifik
untuk
proses
produksi
Pelat
Baja/HRC/CRC
(ton
CO2eq/ton
produk)
DEPelatBaja/HRC/CRC : direct emissions spesifik untuk
proses
produksi
Pelat
Baja/HRC/CRC
(ton
CO2eq/ton
produk)
IE PelatBaja/HRC/CRC : indirect emissions spesifik untuk
proses
produksi
Pelat
Baja/HRC/CRC
(ton
CO2eq/ton
produk)
k.
Nilai Cx diperoleh dari hasil pengujian laboratorium oleh
Perusahaan Industri. Jika Perusahaan Industri tidak memiliki
data kandungan karbon setiap material, maka dapat
menggunakan data pada Tabel 10.
Tabel 10. Nilai konstanta kandungan karbon (Cx)
Konstanta
Nilai
CPC
0,87* (kadar karbon pada petroleum coke)
Ca
Jika a adalah coal tar, maka Ca = 0,62*
Jika a adalah senyawa aromatik seperti benzena,
toluene, xilena, maka Ca = 0,923**
CCI
0,806*
CL
0,121*
CD
0,130*
CCE
1,000*
Cb
Jika b = pig iron, Cb = 0,047*
Jika b = scrap iron, Cb = 0,04*
Jika b = steel scrap, Cb = 0,01*
Jika b = HBI, Cb = 0,02*
Jika b = kalsium karbida, Cb = 0,375**
CS
0,01*
CIP
0,047*
CCOG
0,390*
CBFG
0,195*
CLDG
0,321***
*2019 Refinement to the 2006 IPCC Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories
Perhitungan stoikiometri sederhana
* lihat tabel 12
l.
Jika data jumlah COG, BFG dan LDG diperoleh dalam satuan
volume (Nm3 atau Sm3), maka perlu dikonversi ke satuan
massa (ton), dengan mempertimbangkan persentase volume
pada Tabel 11:
Tabel 11. Persentase volume gas dalam COG, BFG dan LDG
Gas
COG*
BFG
LDG*
H2
60%
5%
2%
CH4
24%
0%
0%
CO
6%
25%
64%
CO2
2%
25%
18%
N2
8%
45%
16%
*Seetharaman, S. (2013). Treatise on process metallurgy, volume 3:
industrial processes (Vol. 3). Newnes.
Huth, M., & Heilos, A. (2013). Fuel flexibility in gas turbine
systems: impact on burner design and performance. In Modern Gas
Turbine Systems (pp. 635-684). Woodhead Publishing.
* Jeon, J. Y., Park, B. R., & Kim, J. H. (2022). Numerical
Simulation and Optimization of 4-Component LDG Separation in the
Steelmaking Industry Using Polysulfone Hollow Fiber Membranes.
Membranes, 12(1), 97.
Dengan menggunakan prinsip mol dan asumsi gas ideal,
kandungan karbon dan massa molekul rata-rata COG, BFG
dan LDG diperoleh sebagaimana ditampilkan pada Tabel 12.
Tabel 12. Kandungan karbon dan massa molekul rata-rata
pada COG, BFG, dan LDG
COG
BFG
LDG
Kandungan karbon (ton C/ton
larutan gas)
0,390
0,195
0,321
Massa molekul rata-rata
(gram/mol)
9,840
30,700
30,360
Massa jenis (kg/Nm3)
0,440
1,371
1,356
Massa larutan gas dapat dihitung dengan rumus sebagai
berikut:
Keterangan:
Massa larutan gas
: Massa larutan gas
COG/BFG/LDG (ton)
: Volume gas (m3)
P
: Tekanan (1 atm)
: Massa molekul rata-rata
COG/BFG/LDG (gram/mol)
R
: Konstanta gas (0,082 L atm / (mol
K)
T
: Suhu saat pengukuran volume
gas COG/BFG/LDG (K)
m.
Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi
dapat dilihat pada Tabel 15.
n.
Jika Perusahaan Industri menggunakan bauran sumber
energi untuk membangkitkan energi panas (steam), maka
faktor emisi bauran diperoleh dari rumus sebagai berikut:
Keterangan:
EPi
:
energi panas yang dihasilkan dari bahan bakar
ke-i (GJ);
EPtot
:
energi panas total (GJ);
mi
:
massa bahan bakar ke-i (satuan massa);
CVi
:
calorific value bahan bakar ke-i (satuan nilai
kalor), lihat Tabel 15;
Vi
:
volume bahan bakar ke-i (satuan volume);
ρi
:
massa
jenis
bahan
bakar
ke-i
(satuan
massa/satuan volume)
EFi
:
faktor emisi bahan bakar ke-i;
EFbauran :
faktor emisi bauran bahan bakar.
Tabel 13. Nilai GWP GRK
No.
Jenis GRK
GWP
1.
Karbon Dioksida (CO2)
2.
Metana (CH4)
3.
Dinitrogen oksida (N2O)
Sumber: Fifth Assesment Report-IPCC 2014
Tabel 14. Faktor Emisi GRK (tCO2) berdasarkan Sumber
Bahan Bakar
Bahan bakar fosil
Standar Faktor Emisi
(kg GRK per TJ)*
CO2
CH4
N2O
Minyak mentah
73.300
0,6
Orimulsion
77.000
0,6
Gas Alam Cair
64.200
0,6
Gasoline
Motor Gasoline
69.300
0,6
Aviation Gasoline
73.000
0,6
Jet Gasoline
73.000
0,6
Jet Kerosene
71.500
0,6
Minyak tanah
71.900
0,6
Shale Oil
73.300
0,6
Minyak diesel
74.100
0,6
Minyak residu
77.400
0,6
Ethane
61.600
0,1
Naphtha
73.300
0,6
Bitumen
80.700
0,6
Lubricants
73.300
0,6
Bahan bakar fosil
Standar Faktor Emisi
(kg GRK per TJ)*
CO2
CH4
N2O
LPG
63.100
0,1
Petroleum coke
97.500
0,6
Refinery Feedstocks
73.300
0,6
Other Oil
Refinery Gas
57.600
0,1
Paraffin Waxes
73.300
0,6
White Spirit and
SBP
73.300
0,6
Other Petroleoum
Products
73.300
0,6
Batubara Anthrasit
98.300
1,5
Cooking coal
94.600
1,5
Batubara Bituminous
94.600
1,5
Batubara Sub-bituminous
96.100
1,5
Lignit
101.000
1,5
Oil Shale and Tar Sands
107.000
1,5
Brown Coal Briquettes
97.500
1,5
Patent Fuel
97.500
1,5
Coke
Coke Oven Coke
and Lignite Coke
107.000
1,5
Gas Coke
107.000
1,5
Coal Tar
80.700
1,5
Derived Gases
Gas Works Gas
44.400
0,1
Coke Oven Gas
44.400
0,1
Blast Furnace Gas
260.000
0,1
Oxygen Steel
Furnace Gas
182.000
0,1
Gas bumi
56.100
0,1
Municipal Wastes (non-biomass
fraction)
91.700
Industrial Wastes
143.000
Waste Oils
73.300
Peat
106.000
1,5
Solid Biofuels
Wood / Wood
Waste
112.000
Sulphite lyes
(Black Liquor)
95.300
Other Primary
Solid Biomass
100.000
Charcoal
112.000
Liquid Biofuels
Biogasoline
70.800
0,6
Biodiesels
70.800
0,6
Other Liquid
Biofuels
79.600
0,6
Gas Biomass
Landfill Gas
54.600
0,1
Sludge Gas
54.600
0,1
Other Biogas
54.600
0,1
Other non-fossil
fuels
Municipal Wastes
(biomass fraction)
100.000
* Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber:
2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories)
Tabel 15. Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi
Jenis Energi
Sumber Energi
Besaran
Satuan
Listrik
Tenaga Air (Hidro)
3,6 MJ/kWh
Tenaga Nuklir
11,6 MJ/kWh
Uap
2,33 MJ/kg
Gas bumi
37,23 MJ/m3
LPG
Ethana (cair)
18,36 MJ/lt
Propana (cair)
25,53 MJ/lt
Batu Bara
Antrasit
27,7 MJ/kg
Bituminous
27,7 MJ/kg
Sub-bituminous
18,8 MJ/kg
Lignit
14,4 MJ/kg
Rata-rata yang digunakan di
dalam negeri
22,2 MJ/kg
Produk BBM
Avtur
33,62 MJ/lt
Gasolin (bensin)
34,66 MJ/lt
Kerosin
37,68 MJ/lt
Solar (diesel)
38,68 MJ/lt
Light fuel oil (no.2)
38,68 MJ/lt
Heavy fuel oil (no.6)
41,73 MJ/lt
o.
Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang
digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum,
sebagai berikut:
1 GJ
=
0,001 TJ
=
1000 MJ
=
1×109 J
=
277,8 kWh
=
948.170 BTU
1 kWh
=
0,0036 GJ
• Konsumsi Bahan
Bakar (ton/tahun)
• Komposisi Bahan
Bakar (% karbon)
• Nilai Kalor Bahan
Bakar LHV (kJ/kg)
• Kebutuhan Energi
Listrik (MWh/
tahun)
• Kapasitas
Produksi (ton/
tahun)
• Waktu Operasi
(hari/tahun)
Perhitungan Emisi
GRK dari Sistem
Energi
• Jumlah Emisi (ton
CO2/tahun)
• Intensitas Emisi
(ton CO2/tahun)
• Intensitas Energi
(GJ/ton produk)
Data-data pendukung
(Literatur)
Gambar 1 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi
• Konsumsi Umpan
(ton/tahun)
• Komposisi Umpan
• Produksi (ton/
tahun)
• Komposisi Produk
Perhitungan Emisi
GRK dari Proses
Jumlah Emisi (ton
CO2/tahun)
• Faktor Emisi IPCC
• Data-data pendukung
(Literatur)
Gambar 2 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi
F.
PERSYARATAN MANAJEMEN
Tabel 16. Persyaratan Manajemen
Standar Industri Hijau
untuk
Industri Baja Lembaran
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
1.
Kebijakan
dan
Organisasi
1.1. Kebijakan
Industri
Hijau
Perusahaan
Industri wajib
memiliki
kebijakan
tertulis
penerapan
prinsip Industri
Hijau
Verifikasi dokumen
kebijakan
penerapan prinsip
Industri Hijau yang
memuat:
a. penggunaan
sumber daya
berupa Bahan
Baku, energi,
dan air;
b. penurunan
emisi GRK; dan
c. pengelolaan
limbah (B3 dan
non-B3),
yang ditetapkan
oleh pimpinan
puncak.
1.2. Organisasi
Industri
Hijau
a. Keberadaan
unit
pelaksana
dan/atau
personil yang
memiliki
tugas,
tanggung
jawab dan
wewenang
untuk
penerapan
prinsip
Industri Hijau
Verifikasi dokumen
struktur organisasi
dan /atau personil
yang memiliki
tugas, tanggung
jawab, dan
wewenang untuk
penerapan prinsip
Industri Hijau yang
ditetapkan oleh
pimpinan puncak.
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
dalam
struktur
organisasi
Perusahaan
Industri yang
bertanggung
jawab
langsung
kepada
pimpinan
puncak
b. Program
pelatihan/
peningkatan
kapasitas
sumber daya
manusia
tentang
prinsip
Industri Hijau
Verifikasi sertifikat/
bukti pelatihan/
peningkatan
kapasitas sumber
daya manusia
tentang prinsip
Industri Hijau
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir.
1.3. Sosialisasi
Kebijakan
dan Prinsip
Industri
Hijau
Terdapat
kegiatan
sosialisasi
kebijakan dan
penerapan
prinsip Industri
Hijau di
Perusahaan
Industri
Verifikasi laporan
kegiatan berikut
dokumentasi atau
salinan media
sosialisasi tentang
kebijakan dan
penerapan prinsip
Industri Hijau di
Perusahaan
Industri selama 12
(dua belas) bulan
terakhir.
2.
Perencana-
an
Strategis
2.1. Tujuan dan
Sasaran
Industri
Hijau
Perusahaan
Industri
menetapkan
tujuan dan
sasaran yang
terukur dari
kebijakan
penerapan
prinsip Industri
Hijau
Verifikasi dokumen
terkait penetapan
tujuan dan sasaran
yang terukur dari
penerapan prinsip
Industri Hijau di
Perusahaan
Industri paling
sedikit memuat
target:
a. efisiensi dan
efektifitas
penggunaan
sumber daya
berupa Bahan
Baku, energi,
air;
b. penurunan
emisi GRK; dan
c. pengelolaan
limbah (B3 dan
non-B3),
dalam periode12
(dua belas) bulan
terakhir.
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
2.2. Perencanaan
Strategis dan
Program
Perusahaan
Industri
memiliki
rencana
strategis
(renstra) dan
program untuk
mencapai tujuan
dan sasaran
yang terukur
dari kebijakan
penerapan
prinsip Industri
Hijau
Verifikasi
kesesuaian
dokumen renstra
dan program
selama 12 (dua
belas) bulan
terakhir dengan
tujuan dan
sasaran yang telah
ditetapkan, paling
sedikit mencakup:
a. efisiensi dan
efektifitas
penggunaan
sumber daya
berupa Bahan
Baku, energi
dan air;
b. penurunan
emisi GRK;
c.
pengelolaan
limbah (B3 dan
non-B3); dan
d. jadwal
pelaksanaan
dan
penanggung
jawab.
3.
Pelaksa-
naan dan
Pemanta-
uan
3.1. Pelaksanaan
Program
Program
dilaksanakan
dalam bentuk
kegiatan yang
sesuai dengan
jadwal dan
dilaporkan
secara berkala
kepada
manajemen
Verifikasi bukti
pelaksanaan
program:
a. dokumentasi
pelaksanaan
program, paling
sedikit
mencakup:
1) efisiensi dan
efektifitas
penggunaan
Bahan Baku,
energi, dan
air;
2) penurunan
emisi GRK;
dan
3) pengelolaan
limbah (B3
dan non-B3)
b. dokumentasi
realisasi alokasi
anggaran untuk
pelaksanaan
program yang
telah
direncanakan;
dan
c. bukti
persetujuan
pelaksanaan
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
program dari
pimpinan
puncak,
pada periode 12
(dua belas) bulan
terakhir.
3.2. Pemantauan
Program
Pemantauan
program
dilaksanakan
secara berkala
dan hasilnya
dilaporkan
sebagai bahan
tinjauan
manajemen
puncak dan
masukan dalam
melakukan
perbaikan
berkelanjutan
Verifikasi laporan
hasil pemantauan
program dan bukti
pendukung, baik
yang dilakukan
secara internal
maupun eksternal.
Laporan hasil
pemantauan
program yang
dilakukan telah
divalidasi oleh
pimpinan puncak
dan/atau personil
yang memiliki
tugas, tanggung
jawab, dan
wewenang untuk
penerapan prinsip
Industri Hijau.
4.
Audit
Internal
dan
Tinjauan
Manaje-
men
4.1. Pelaksanaan
Audit
Internal dan
Tinjauan
Manajemen
Perusahaan
Industri
melakukan
audit internal
dan tinjauan
manajemen
secara berkala
Verifikasi laporan
hasil pelaksanaan
audit internal dan
tinjauan
manajemen pada
periode 12 (dua
belas) bulan
terakhir.
4.2. Konsistensi
Perusahaan
Industri
terhadap
Pemenuhan
Persyaratan
Teknis dan
Persyaratan
Manajemen
sesuai SIH
yang Berlaku
Perusahaan
Industri
menggunakan
laporan hasil
pemantauan,
hasil audit, atau
hasil tinjauan
manajemen
sebagai
pertimbangan
dalam upaya
perbaikan dan
peningkatan
kinerja prinsip
Industri Hijau
secara konsisten
dan
berkelanjutan
Verifikasi:
a. laporan sebelum
dan sesudah
tindak lanjut
Perusahaan
Industri berupa
pelaksanaan
perbaikan atau
peningkatan
kinerja prinsip
Industri Hijau
pada periode 12
(dua belas)
bulan terakhir;
dan
b. dokumen
pelaksanaan
tindak lanjut
yang ditetapkan
oleh pimpinan
puncak.
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
5.
Tanggung
Jawab
Sosial
Perusaha-
an (CSR)
Peran Serta
Perusahaan
Industri
terhadap
Lingkungan
Sosial
Mempunyai
program CSR
berkelanjutan
yang berkaitan
dengan prinsip
Industri Hijau
Verifikasi
dokumentasi
program CSR
berkelanjutan yang
berkaitan dengan
prinsip Industri
Hijau dan laporan
pelaksanaan
kegiatan pada
periode 12 (dua
belas) bulan
terakhir.
6.
Ketenaga-
kerjaan
Penyediaan
Fasilitas dan
Program
Ketenagakerjaan
Menyediakan
fasilitas dan
program
ketenagakerjaan
paling sedikit:
1. pelatihan
tenaga kerja;
2. pemeriksaan
kesehatan;
3. pemantauan
lingkungan
tempat kerja;
4. penyediaan
alat
pertolongan
pertama pada
kecelakaan
(P3K) di
tempat kerja;
dan
5. penyediaan
alat
pelindung
diri,
sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Verifikasi bukti
fisik, pelaporan
dan/atau
pelaksanaannya
pada periode 12
(dua belas) bulan
terakhir.
Penjelasan:
1.
Kebijakan dan Organisasi
1.1. Kebijakan Industri Hijau
a.
Komitmen Perusahaan Industri untuk pembangunan
Industri Hijau salah satunya dilihat dari adanya
komitmen pimpinan puncak yang dituangkan ke dalam
suatu kebijakan Industri Hijau yang berkelanjutan yaitu
kebijakan
perusahaan
yang
dapat
mendukung
penerapan efisiensi produksi antara lain penghematan
penggunaan material input/Bahan Baku dan Bahan
Penolong, energi, dan air. Kebijakan perusahaan ini
tertuang dalam bentuk KPI atau target yang terukur.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
kebijakan yang terkait efisiensi proses produksi; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi kebijakan penerapan prinsip
Industri Hijau.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi dokumen kebijakan penerapan prinsip
Industri Hijau yang memuat penggunaan sumber daya
berupa Bahan Baku, energi, air, penurunan emisi GRK,
dan
pengelolaan
limbah
(B3
dan
non-B3)
yang
ditetapkan oleh pimpinan puncak.
1.2. Organisasi Industri Hijau
a.
Keberadaan
unit
pelaksana
Industri
Hijau
untuk
menerapkan prinsip-prinsip Industri Hijau di suatu
Perusahaan
Industri
menjadi
poin
penting
untuk
mempercepat penerapan prinsip Industri Hijau di
Perusahaan Industri. Peran ini dapat juga digantikan
dengan adanya personil yang memiliki tugas, tanggung
jawab dan wewenang untuk penerapan prinsip Industri
Hijau.
Dalam
menjalankan
sebuah
organisasi,
dibutuhkan personil yang memiliki kompetensi dan
kredibilitas serta perfoma yang memadai agar dapat
menjalankan kemudi organisasi dengan sebaik-baiknya.
b.
Pengembangan
kapasitas
sumber
daya
manusia
merupakan salah satu cara yang digunakan untuk
menghadapi perubahan sesuai dengan tuntutan zaman.
Tanpa
adanya
pengembangan
kapasitas,
suatu
organisasi tidak akan dapat bertahan lama dalam
menghadapi kompetisi. Untuk itu, Perusahaan Industri
harus memiliki program-program pelatihan/peningkatan
kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau, baik
diselenggarakan oleh internal maupun oleh eksternal
perusahaan.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
struktur
organisasi
perusahaan
dan
program
peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri
Hijau; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung,
meliputi:
struktur
organisasi
perusahaan, unit pelaksana Industri Hijau dan
tugas pokok masing-masing personil pendukung
penerapan prinsip Industri Hijau serta program
pelatihan/peningkatan kapasitas SDM.
d.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
dokumen struktur organisasi dan/atau personil
yang
memiliki
tugas,
tanggung
jawab,
dan
wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau
yang ditetapkan oleh pimpinan puncak; dan
2)
program
pelatihan/peningkatan
kapasitas
SDM
tentang prinsip Industri Hijau yang diselenggarakan
oleh internal maupun oleh eksternal perusahaan
dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
1.3. Sosialisasi Kebijakan dan Prinsip Industri Hijau
a.
Sosialisasi bertujuan untuk pemahaman dan upaya
penyebarluasan informasi ataupun kebijakan Industri
Hijau yang telah dibuat agar semua pihak mampu
menjalankan perannya dalam menyukseskan tujuan
sebagaimana tercantum dalam kebijakan tersebut.
b.
Sosialisasi kebijakan Industri Hijau dapat melalui
berbagai
media
promosi
seperti
banner,
pamflet,
spanduk, website, online systems dan lain-lain, maupun
melalui awareness meeting sehingga semua personil
yang mendukung mengetahui terkait kebijakan Industri
Hijau.
c.
Kegiatan sosialisasi dapat diselenggarakan oleh internal
perusahaan maupun kerja sama dengan pihak eksternal.
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
program-program
sosialisasi
kebijakan
Industri
Hijau; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung,
meliputi
kegiatan
sosialisasi
yang
diselenggarakan oleh internal perusahaan maupun
eksternal.
e.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi laporan kegiatan berikut dokumentasi
atau salinan media sosialisasi tentang kebijakan dan
penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri
yang dilengkapi dengan dokumentasi, daftar peserta, dan
laporan kegiatan sosialisasi dalam periode 12 (dua belas)
bulan terakhir.
2.
Perencanaan Strategis
2.1 Tujuan dan Sasaran Industri Hijau
a.
Tujuan dan sasaran menjadi kebijakan strategis yang
menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam suatu
perencanaan. Tujuan dan sasaran mempunyai peran
penting sebagai rujukan utama dalam perencanaan yang
ditetapkan dengan memperhatikan visi dan misi serta isu
strategis perusahaan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
tujuan dan sasaran Industri Hijau; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi dokumen terkait penetapan
tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan
prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi dokumen penetapan tujuan dan sasaran
yang terukur dari penerapan prinsip Industri Hijau di
Perusahaan Industri paling sedikit memuat target:
1)
efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya:
Bahan Baku, energi, air;
2)
penurunan emisi GRK; dan
3)
pengurangan limbah (B3 dan non-B3)
dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
2.2 Perencanaan Strategis dan Program
a.
Perencanaan strategis adalah proses yang dilakukan
suatu
organisasi
untuk
menentukan
strategi atau
arahan,
serta
mengambil
keputusan
untuk
mengalokasikan (termasuk modal dan sumber daya
manusia)
untuk
mencapai
strategi
ini.
Fungsi
perencanaan ini juga sangat berguna untuk menentukan
anggaran dari sebuah kegiatan organisasi, baik untuk
kegiatan yang rutin maupun kegiatan yang tidak rutin.
Perusahaan Industri harus memiliki rencana strategis
(renstra) dan program untuk mencapai tujuan dan
sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip
Industri Hijau.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
renstra dan program Industri Hijau; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi dokumen terkait renstra dan
program yang disesuaikan dengan tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi: kesesuaian dokumen renstra dan
program pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir
dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, paling
sedikit mencakup:
1)
efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya
berupa Bahan Baku, energi, dan air;
2)
penurunan emisi GRK;
3)
pengelolaan limbah (B3 dan non-B3);
4)
jadwal pelaksanaan dan penanggung jawab.
3.
Pelaksanaan dan Pemantauan
3.1 Pelaksanaan Program
a.
Perusahaan Industri melaksanakan program sesuai
dengan renstra dan program yang telah disusun untuk
mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari
kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau sesuai
dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada
manajemen
puncak,
sebagai
bahan
tinjauan
dan
masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
program-program penerapan prinsip Industri Hijau;
dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi pelaksanaan program sesuai
dengan renstra untuk mencapai tujuan dan sasaran
yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip
Industri Hijau.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen
terkait
pelaksanaan
program
dengan
menyampaikan:
1)
dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit
mencakup:
a)
efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber
daya berupa Bahan Baku, energi, dan air;
b)
penurunan emisi GRK; dan
c)
pengelolaan limbah (B3 dan non-B3),
pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk
pelaksanaan program yang telah direncanakan pada
periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
3)
bukti
persetujuan
pelaksanaan
program
dari
pimpinan puncak.
3.2 Pemantauan Program
a.
Pemantauan
program
dilakukan
untuk
mengamati
perkembangan
pelaksanaan
program
dengan
mengidentifikasi
serta
mengantisipasi
permasalahan
yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat
mengambil tindakan sedini mungkin yang dilaksanakan
secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan
tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam
melakukan perbaikan berkelanjutan. Tujuan utama
pemantauan
program
adalah
untuk
menyajikan
informasi tentang pelaksanaan program sebagai umpan
balik bagi para pengelola dan pelaksana program.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
laporan hasil pemantauan program penerapan
prinsip Industri Hijau; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi laporan hasil pemantauan
program dan bukti pendukung baik yang dilakukan
secara internal maupun eksternal perusahaan.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi laporan hasil pemantauan program dan
bukti pendukung, yang dilakukan secara internal
maupun
eksternal
perusahaan.
Laporan
hasil
pemantauan program yang dilakukan telah divalidasi
oleh pimpinan puncak dan/atau personil yang memiliki
tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penerapan
prinsip Industri Hijau.
4.
Audit Internal dan Tinjauan Manajemen
4.1. Pelaksanaan Audit Internal dan Tinjauan Manajemen
a.
Audit internal dilakukan di dalam organisasi oleh Auditor
Internal yang juga karyawan organisasi sendiri, untuk
kepentingan internal organisasi. Auditor internal tidak
memiliki tanggung jawab hukum kepada publik atas apa
yang dilakukan dan dilaporkannya sebagai temuan.
Auditor internal dapat berupa orang, unit, atau panitia.
Dengan adanya audit internal, dapat diidentifikasi
kesenjangan kinerja sehingga dapat menjadi masukan
untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik
pada sistem pelayanan maupun sistem manajemen.
Audit internal ini dapat diintegrasikan dengan audit
internal pada sistem lainnya.
b.
Tinjauan manajemen merupakan suatu proses evaluasi
terhadap kesesuaian dan efektifitas pelaksanaan sistem
manajemen, dengan cara melakukan pembahasan secara
berkala dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait.
Setiap pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen
harus memiliki bukti pelaksanaan yang terdiri dari
undangan,
daftar
hadir,
notulen
rapat,
agenda
pertemuan, materi tinjauan, dan rencana tindak lanjut.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait audit
internal dan tinjauan manajemen; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi laporan hasil pelaksanaan
audit internal dan tinjauan manajemen.
d.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi laporan hasil pelaksanaan audit internal
dan tinjauan manajemen pada periode 12 (dua belas)
bulan terakhir.
4.2. Konsistensi
Perusahaan
Industri
terhadap
Pemenuhan
Persyaratan Teknis dan Persyaratan Manajemen Sesuai SIH
yang Berlaku
a.
Penerapan praktik terbaik dilakukan secara terus
menerus sehingga proses produksi semakin efisien
dalam penggunaan Bahan Baku, energi, dan air serta
pengelolaan limbah. Hal ini dilakukan sebagai upaya
konsistensi Perusahaan Industri terhadap pemenuhan
persyaratan teknis dan persyaratan manajemen pada
SIH. Sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan
peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau secara
konsisten dan berkelanjutan, Perusahaan Industri dapat
menggunakan laporan hasil pemantauan, hasil audit,
atau hasil tinjauan manajemen.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
laporan hasil pelaksanaan tindak lanjut yang
ditetapkan oleh pimpinan puncak; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi laporan sebelum dan sesudah
tindak lanjut dari hasil pemantauan program.
c.
Verifikasi
dilakukan
melalui
kegiatan
pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
laporan
sebelum
dan
sesudah
tindak
lanjut
Perusahaan Industri berupa pelaksanaan perbaikan
atau peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau
pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
2)
dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh
pimpinan puncak.
5.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Peran serta Perusahaan Industri Terhadap Lingkungan Sosial
a.
CSR bukan hanya perihal kegiatan sukarela perusahaan
untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap sosial dan
lingkungan
namun
diharapkan
mampu
menyelesaikan
permasalahan sosial dan lingkungan yang terjadi dan
berdampak. Program CSR yang dilakukan bukan hanya
berupa pemberian sumbangan atau kegiatan sosial namun
berupa program CSR berkelanjutan yang memiliki keterkaitan
dengan kegiatan usaha yang bisa memberi manfaat bagi
perusahaan,
lingkungan
dan
pertumbuhan
ekonomi
masyarakat. Program CSR yang berkelanjutan diharapkan
dapat membentuk atau menciptakan kehidupan masyarakat
yang lebih sejahtera dan mandiri. Setiap kegiatan tersebut
melibatkan semangat sinergi dari semua pihak secara terus
menerus,
membangun
dan
menciptakan
kesejahteraan
sehingga pada akhirnya akan tercipta kemandirian dari
masyarakat yang terlibat dalam program tersebut.
b.
Berbagai cara perusahaan mewujudkan tanggung jawab
sosial
pada
lingkungan,
diantaranya
dengan
memiliki
program CSR yang berkelanjutan dan berkaitan dengan
prinsip
Industri
Hijau,
meliputi
kegiatan
kemitraan,
pengembangan industri kecil dan industri menengah lokal,
pelatihan peningkatan kompetensi, bantuan pembangunan
infrastruktur, dan lain-lain.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait program-
program CSR berkelanjutan; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen pendukung,
meliputi dokumentasi program CSR berkelanjutan yang
berkaitan dengan prinsip Industri Hijau dan laporan
pelaksanaan kegiatan.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen,
catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi
dokumentasi program CSR berkelanjutan yang berkaitan
dengan prinsip Industri Hijau dan laporan pelaksanaan
kegiatan pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
6.
Ketenagakerjaan
Penyediaan Fasilitas Ketenagakerjaan
a.
Perusahaan Industri menyediakan fasilitas-fasilitas yang
terkait
keamanan,
kesehatan,
dan
keselamatan
kerja.
Penyediaan fasilitas dan program Ketenagakerjaan paling
sedikit berupa pelatihan tenaga kerja, pemeriksaan kesehatan,
pemantauan lingkungan tempat kerja, penyediaan alat
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja,
dan penyediaan alat pelindung diri.
b.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
pemenuhan kriteria ini diantaranya:
1)
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Ketenagakerjaan atau perubahannya;
2)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
Per.02/MEN/1980
tentang
Pemeriksaan
Kesehatan
Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
atau perubahannya;
3)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan
Kerja atau perubahannya;
4)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama
pada Kecelakaan di Tempat Kerja atau perubahannya;
5)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri atau
perubahannya.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait fasilitas-
fasilitas ketenagakerjaan; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen pendukung,
meliputi bukti fisik, pelaporan dan pelaksanaannya.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen,
catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi
bukti fisik, pelaporan dan pelaksanaannya pada periode 12
(dua belas) bulan terakhir.
G.
Bagan Alir
SINTER
PLANT
COKE OVEN
PLANT
BLAST
FURNACE
BASIC OXYGEN
FURNACE
ELECTRIC ARC
FURNACE
IRON ORE
SINTER FEED:
Coke Breeze,
Anthracite,
Limestone,
Dolomite,
Sub Bulk Raw
COAL
HOT
METAL
MOLTEN
STEEL
STEEL SCRAP
MOLTEN
STEEL
SINTERED
ORE
COKE
COG
BTX
Tar
HBI,
Pig Iron,
Sponge Iron,
Steel Skull,
Recovered Steel Slag
BFG
LDG
PCI,
Limestone,
Iron Ore Pellet.
Cold Pig Iron,
HBI,
Steel Scrap,
Steel Slag,
Scrap Iron,
Return Molten Steel,
Steel Skull,
MSB.
Limestone,
Burnt lime,
Dolomite,
Burnt Dolomite,
Ferro Alloy,
Cokes,
Anthracite,
Coke Breeze.
LADLE FURNACE
(secondary
treatment proces)
Ferrous Alloys
CONTINUOUS
CASTING
MACHINE
STEEL
SLAB
MOLTEN
STEEL
(final chemicals composition &
temperature adjusment)
Gambar 3 – Bagan Alir Produksi Slab
STEEL
SLAB
HOT STRIP MILL
PLATE MILL
COLD ROLLING MILL
(Tandem Mill, Reversing Mill)
CRC
PLATE
REHEATING
FURNACE
Water
Descaler
Water
Descaler
SHEARING LINE /
SLITTING LINE
HRC
Water
Cooling
Spray
Gambar 4 – Bagan Alir Produksi Pelat Baja, HRC, dan CRC
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
