(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Agro, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Kopi Instan;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Kopi Instan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; dan
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Kopi Instan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Kopi Instan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal SPPT-SNI Kopi Instan diterbitkan; dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Kopi Instan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus
disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Kopi Instan yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya; dan
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Kopi Instan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: