Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Lingkup Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
Pasal 1
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2019.
(2) Lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2019 berupa sebagian Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah.
Pasal 2
Sebagian Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) dilakukan melalui kegiatan
Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah.
Pasal 3 Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan untuk penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2019 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Pembinaan teknis atas pelaksanaan sebagian Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah dan kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah dilakukan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah.
Pasal 5 Rincian sebagian program dan kegiatan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
