Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

PERMENPERIN No. 5 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih adalah kendaraan dengan roda empat atau lebih yang digerakkan oleh mesin sebagaimana dimaksud dalam Sub Pos 8701.20, Pos 87.02, Pos 87.03, Pos 87.04, dan Pos 87.05. 2. Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA untuk melakukan proses manufaktur kendaraan bermotor dan memiliki Izin Usaha Industri dengan KBLI 29100 untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. 3. Perusahaan Industri Komponen adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA serta memiliki Izin Usaha Industri dengan KBLI 29300 untuk merakit/memproduksi komponen kendaraan bermotor. 4. Sedan adalah kendaraan bermotor dengan ciri memiliki 3 (tiga) ruang yang terdiri dari ruang motor penggerak, ruang penumpang, dan ruang bagasi yang masing-masing ruang tersekat secara permanen dalam satu kesatuan dengan tempat duduk tidak lebih dari 2 (dua) baris. 5. Kendaraan Penumpang (4x2) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan penumpang selain Sedan dengan jumlah penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dan memiliki sistem penggerak dua roda. 6. Kendaraan Penumpang (4x4) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan penumpang selain Sedan dengan jumlah penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dan memiliki sistem penggerak empat roda. 7. Bus adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih, termasuk pengemudi. 8. Kendaraan Angkutan Barang adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang. 9. Traktor Jalan untuk Semi Trailer adalah kendaraan yang dikonstruksi terutama untuk menarik trailer dan semi trailer, atau yang disebut juga Tractor Head. 10. Sasis Dilengkapi dengan Mesin adalah sasis sudah dilengkapi mesin namun belum dilengkapi bodi/kabin, selanjutnya diproses karoseri untuk menjadi bus sebagaimana dimaksud dalam Pos 87.06. 11. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dalam Keadaan Terurai Lengkap (Completely Knocked Down/CKD) yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor CKD adalah Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai sebuah kendaraan. 12. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih atau Sasis Dilengkapi dengan Mesin dalam Keadaan Terurai Tidak Lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor IKD adalah Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang diimpor dalam keadaan terurai dan tidak lengkap sebagai sebuah kendaraan. 13. Komponen Kendaraan Bermotor adalah bagian kendaraan bermotor yang diperlukan untuk memfungsikan kendaraan bermotor. 14. Komponen Utama Kendaraan Bermotor adalah Komponen Kendaraan Bermotor yang memiliki fungsi utama kendaraan bermotor. 15. Penyambungan Bodi adalah kegiatan merakit bagian-bagian bodi menjadi bodi, dengan cara dilas, direkatkan, dibaut, dikeling, dan/atau cara lain yang serupa. 16. Pencetakan Bodi adalah kegiatan membentuk bodi melalui proses pres-kempa, injeksi, dan/atau proses lain yang serupa. 17. Pengecatan Bodi adalah pelapisan akhir permukaan bodi kendaraan bermotor dengan menggunakan bahan pelapis berupa cat. 18. Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NIK adalah identitas dalam bentuk kombinasi 17 (tujuh belas) karakter berupa huruf dan/atau angka yang dipasang/dicetak pada Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, atau yang disebut Vehicle Identification Number (VIN). 19. Tipe adalah nama teknis dan/atau nama dagang yang diberikan pada jenis kendaraan dengan spesifikasi tertentu oleh pabrik pembuatnya. 20. Surat Penetapan Kode Perusahaan adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang MENETAPKAN bahwa Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dapat menerapkan NIK. 21. Kode Perusahaan adalah 3 (tiga) karakter pertama dari 17 (tujuh belas) karakter sebagaimana tercantum dalam NIK. 22. dihapus. 23. Keteruraian Minimal adalah kondisi penguraian minimal yang harus dipenuhi oleh uraian barang agar dapat diimpor dengan menggunakan skema Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD. 24. Kelengkapan Minimal adalah jumlah minimal jenis uraian barang yang dapat diimpor dengan menggunakan skema Kendaraan Bermotor CKD. 25. Kelengkapan Maksimal adalah jumlah maksimal jenis uraian barang yang dapat diimpor dengan menggunakan skema Kendaraan Bermotor IKD. 26. Nilai Set Kendaraan adalah nilai pabean dari satu unit dalam bentuk set Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD yang diimpor dan digunakan untuk keperluan perakitan oleh Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. 27. Surat Persetujuan adalah surat yang menerangkan bahwa Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dapat melakukan importasi Kendaraan Bermotor CKD dan/atau Kendaraan Bermotor IKD. 28. Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD adalah surat yang menerangkan bahwa Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dapat melakukan importasi komponen yang sudah diproduksi di dalam negeridan tidak diimpor sebagai bagian dari Kendaraan Bermotor IKD. 29. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih di Kementerian Perindustrian. 30. Direktur adalah direktur yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih di Kementerian Perindustrian. 31. Surat Penetapan adalah surat yang diterbitkan untuk MENETAPKAN Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang dapat melakukan importasi Kendaraan Bermotor IKD. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dapat: a. melakukan sendiri dengan sarana dan prasarana yang dimiliki; dan/atau b. menyerahkan sebagian atau seluruh proses manufaktur kepada perusahaan lain di dalam negeri untuk dikembalikan hasil proses manufakturnya kepada perusahaan industri yang bersangkutan. (2) Penyerahan sebagian atau seluruh proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan setingkat direksi. (3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; b. Perusahaan Industri Komponen; dan/atau c. perusahaan yang memiliki Izin Usaha Industri di bidang produksi kendaraan bermotor. 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan untuk dipergunakan di jalan umum di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib menggunakan sistem roda kemudi kanan. (2) Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dapat menggunakan sistem roda kemudi selain kanan dengan ketentuan: a. diproduksi di dalam negeri untuk tujuan ekspor; dan/atau b. diimpor dan digunakan untuk keperluan khusus. (3) Dihapus. 4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Importasi setiap set Kendaraan Bermotor CKD dilakukan dalam 1 (satu) dokumen pemberitahuan Pabean. 5. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Dalam hal importasi Kendaraan Bermotor CKD dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15, keseluruhan importasi dimaksud akan akan diklasifikasikan ke dalam pos tarif yang sesuai. 6. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang menggunakan Kendaraan Bermotor IKD untuk memproduksi jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c wajib menggunakan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri. (2) Penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memproduksi sendiri Komponen Kendaraan Bermotor; b. mensubkontrakkan pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor kepada pihak lain di dalam negeri; dan/atau c. menggunakan Komponen Kendaraan Bermotor yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri. (3) Penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak Surat Persetujuan impor Kendaraan Bermotor IKD diterbitkan. (4) Penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri dituangkan dalam dokumen rencana penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri. (5) Daftar Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri yang sudah dapat dihasilkan oleh produsen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang melakukan importasi Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memiliki Surat Penetapan. (2) Permohonan untuk memperoleh Surat Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir tercantum pada Format G dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Izin Usaha Industri; b. fotokopi Surat Penetapan Kode Perusahaan; c. fotokopi TDP; dan d. fotokopi Surat Pendaftaran Merek dari instansi/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kekayaan intelektual atau perjanjian untuk memproduksi Kendaraan Bermotor dengan merek prinsipal. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Penetapan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Surat Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang bersangkutan masih beroperasi atau tidak ada perubahan data pada Surat Penetapan dimaksud. (5) Surat Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir tercantum pada Format H dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 8. Antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Importasi setiap set Kendaraan Bermotor IKD dilakukan dalam satu dokumen pemberitahuan Pabean. 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir tercantum pada Format C dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen berupa: a. fotokopi Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A; b. daftar peralatan produksi; c. rencana impor Kendaraan Bermotor IKD dalam 1 (satu) tahun; d. realisasi produksi atas impor Kendaraan Bermotor IKD yang telah dilakukan; dan e. surat perjanjian subkontrak yang sudah dilegalisir oleh notaris, bagi Perusahaan Industri yang mensubkontrakkan pelaksanaan proses manufaktur kepada perusahaan industri dalam negeri. (2) Dalam hal Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih melakukan importasi Kendaraan Bermotor IKD untuk jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c, permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rencana penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri. 10. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Dalam hal importasi Kendaraan Bermotor IKD dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 25, keseluruhan importasi dimaksud akan akan diklasifikasikan ke dalam pos tarif yang sesuai. 11. Ketentuan ayat (3) Pasal 30 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat menjadi ayat (4) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dapat mengadakan komponen yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dan ayat (5) dengan cara: a. memproduksi sendiri Komponen Kendaraan Bermotor; b. mensubkontrakkan pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor kepada pihak lain di dalam negeri; c. menggunakan Komponen Kendaraan Bermotor yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri; dan/atau d. mengimpor. (2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan pos tarif masing-masing komponen. (3) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilengkapi dengan Surat Persetujuan impor Komponen Non-IKD dari Direktur Jenderal. (4) Surat Persetujuan impor Komponen Non-IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk keperluan pengawasan penggunaan Komponen Non-IKD dalam proses produksi oleh Direktur Jenderal. 12. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Dalam hal importasi komponen berdasarkan Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD dilakukan bersamaan dengan importasi Kendaraan Bermotor IKD dalam 1 (satu) dokumen pemberitahuan pabean dan penggabungan seluruh komponen impor dapat memenuhi ketentuan importasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, importasi tersebut diperlakukan sebagai Kendaraan Bermotor CKD. (2) Importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan Surat Persetujuan untuk Kendaraan Bermotor CKD. (3) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. 13. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih pemegang Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 28, dan/atau Pasal 33 wajib melaporkan realisasi impor dan realisasi produksi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai secara berkala setiap 6 (enam) bulan sejak Surat Persetujuan diterbitkan. (2) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih pemegang Surat Persetujuan yang menggunakan Kendaraan Bermotor IKD untuk memproduksi jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c, wajib memberikan laporan realisasi penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap 1 (satu) tahun sejak Surat Persetujuan diterbitkan. (3) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikannya Surat Persetujuan pada periode berikutnya. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

Surat Persetujuan untuk Kendaraan Bermotor IKD yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dapat diberikan tanpa persyaratan Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a. 14. Lampiran I, Format B, Format D, dan Format F pada Lampiran III diubah, serta menambahkan Format G dan Format H pada Lampiran III, sehingga masing-masing Lampiran I dan Lampiran III menjadi Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2018 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA