Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI BIDANG TEKNIS KEHUTANAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
2. Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung selanjutnya disebut KPHL adalah Organisasi pengelolaan Hutan Lindung yang wilayahnya sebagian besar terdiri kawasan Hutan Lindung yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
3. Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi selanjutnya disebut KPHP adalah Organisasi pengelolaan Hutan Produksi yang wilayahnya sebagian besar terdiri kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien.
5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai dalam melaksanakan pekerjaan pada suatu organisasi.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 2
(1)KPHP dan KPHL dikelola oleh pegawai yang mempunyai kompetensi teknis di bidang kehutanan.
(2)Jabatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. jabatan struktural; dan
b. jabatan fungsional.
(3)Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat Kepala Resort.
(4)Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
(1)Pegawai KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat administrasi, meliputi:
a. pangkat dan golongan/ruang;
b. hasil penilaian kinerja; dan
c. tingkat pendidikan formal.
(2)Persyaratan administrasi pegawai KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 4
(1) Jabatan struktural KPHL dan KPHP Tipe A, terdiri dari:
a. Kepala KPH;
b.Kepala Seksi; dan
c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(2) Jabatan struktural KPHL dan KPHP Tipe B, terdiri dari:
a. Kepala KPH; dan
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(3) Kompetensi yang harus dipenuhi jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan jabatan Kepala Resort diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 5
(1) Pegawai yang mengisi jabatan fungsional meliputi tenaga-tenaga teknis yang melaksanakan tugas-tugas tertentu kegiatan pengelolaan hutan.
(2) Kompetensi yang harus dipenuhi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 6
Pemberian sertifikasi kompetensi jabatan struktural atau fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang kehutanan atau pengakuan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Dalam hal sertifikasi kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang kehutanan, maka wajib dilakukan pemeliharaan kompetensi (survailan) terhadap pemegang sertifikat kompetensi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemeliharaan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Menteri menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai KPHL dan KPHP dalam rangka memenuhi kompetensi pegawai KPHL dan KPHP yang diperlukan.
Pasal 9
Tata cara uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
