(1) LSPro yang telah terakreditasi melaksanakan sertifikasi terhadap Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng sesuai dengan ketentuan SNI 0039:2013.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melaksanakan pengujian terhadap Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng sesuai dengan ketentuan SNI 0039:2013.
(4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 3 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
