Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 54/M-IND/PER/7/2016 TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PIPA BAJA SALURAN AIR DENGAN ATAU TANPA LAPISAN SENG SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 50 Tahun 2019 berlaku

Pasal 2

(1) LSPro yang telah terakreditasi melaksanakan sertifikasi terhadap Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng sesuai dengan ketentuan SNI 0039:2013. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melaksanakan pengujian terhadap Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng sesuai dengan ketentuan SNI 0039:2013. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Pasal 3 dihapus. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan: a. pembinaan terhadap industri Pipa Baja Saluran Air yang tidak memenuhi ketentuan SNI 0039:2013 secara wajib; dan b. pengawasan terhadap pemberlakuan SNI 0039:2013 secara wajib. (2) Kepala BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan c. penyampaian laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 4. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) LSPro yang dicabut penunjukannya harus mengalihkan SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng yang telah diterbitkan kepada LSPro lain yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Kepala BPPI melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA