Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Pasal 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sesuai SNI 3751:2009 (SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan).
b. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sesuai SNI 3751:2009 (SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan).
c. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap produk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sesuai SNI 3751:2009 (SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan).
Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b atau huruf c, masing-masing harus telah mengajukan proses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
(2) Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus telah memiliki status sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c belum terakreditasi, penunjukannya dicabut dengan Peraturan Menteri Perindustrian yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian atas nama Menteri Perindustrian.
Pasal 3
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
(2) Tata cara pelaporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian oleh LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji Uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M- IND/PER/10/2010 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atas 58 (Lima Puluh Delapan) Produk Industri Secara Wajib dan Lampiran X Peraturan Menteri ini sepanjang terkait dengan SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 293
