Peraturan Menteri Nomor 52-m-ind-per-6-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 77MINDPER72012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SNI BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB
Pasal 1
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 77/M-IND/ PER/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Tulangan Beton secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Tulangan Beton secara Wajib diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/ PER/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Tulangan Beton secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Tulangan Beton secara Wajib diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2016
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
