Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 53-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 107/M-IND/PER/11/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 53-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 2

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan:
1. penerbitan SPPT SNI, pengawasan berkala SPPT SNI dan pencabutan SPPT SNI Sepatu Pengaman, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan; dan
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, peng-awasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Sepatu Pengaman dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disam-paikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro;
serta
b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyam-paikan:
1. sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Sepatu Pengaman yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Sepatu Pengaman yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id

3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melakukan pembinaan terhadap industri Sepatu Pengaman secara wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1.
4. mengubah ketentuan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:

Pasal 3

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1a dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
5. Menambah ketentuan baru dengan menyisipkan Pasal 3a di antara Pasal 3 dan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
Pasal 3a
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimak-sud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan kewenangan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1a dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan kewenangan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id