Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KACA PENGAMAN DIPERKERAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Kaca Pengaman (Safety Glass) adalah produk kaca yang didesain untuk memberikan keamanan bagi penggunanya dengan cara diperkeras (tempered) dan/atau dilapis (laminated) dengan pelapis tertentu sehingga apabila pecah tidak melukai penggunanya.
3. Kaca Pengaman Diperkeras (Tempered Safety Glass) adalah kaca pengaman dari kaca yang diperkeras atau diperkuat (tempered) secara panas (pemanasan sampai dengan temperatur sekitar 700oC dan pendinginan mendadak dengan menyemburkan udara secara merata pada kedua permukaan kaca) sehingga apabila pecah akan menjadi pecahan-pecahan kecil yang tidak melukai penggunanya.
4. Industri Kaca Pengaman Diperkeras adalah industri yang mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi, dan kaca pengaman lainnya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA nomor 23112.
5. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras terdiri atas:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan manajemen.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. bahan baku utama dan tambahan;
b. bahan penolong;
c. energi;
d. air;
e. proses produksi;
f. produk;
g. kemasan;
h. limbah; dan
i. emisi gas rumah kaca.
(3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kebijakan dan organisasi;
b. perencanaan strategis;
c. pelaksanaan dan pemantauan;
d. tinjauan manajemen;
e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f. ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau.
(2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
