Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PIPA BAJA SALURAN AIR DENGAN ATAU TANPA LAPISAN SENG SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng, yang selanjutnya disebut Pipa Baja Saluran Air, adalah pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik (Electric Resistance Welding - ERW) atau las busur rendam (Submerged Arc Welding - SAW), baik dengan sambungan lurus (longitudinal) maupun sambungan melingkar (helical), yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas (hot dip galvanizing) atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pipa Baja Saluran Air, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pipa Baja Saluran Air sesuai dengan persyaratan SNI Pipa Baja Saluran Air.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Pipa Baja Saluran Air.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap jenis Pipa Baja Saluran Air sesuai dengan persyaratan SNI.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi dan belum terakreditasi melaksanakan sertifikasi terhadap Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng sesuai dengan ketentuan SNI 0039:2013.
(2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi dan belum terakreditasi melaksanakan pengujian terhadap Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng sesuai dengan ketentuan SNI 0039:2013.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diberlakukan Peraturan Menteri ini.
(2) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan perkembangan proses akreditasi kepada Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian.
(3) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro dan Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk ruang lingkup SNI 0039:2013 dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberlakukan Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal LSPro dan Laboratorium Penguji tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), penunjukannya dinyatakan berakhir.
Pasal 4
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air;
dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI 0039:2013 secara wajib.
Pasal 5
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro.
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Pipa Baja Saluran Air yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Pipa Baja Saluran Air yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air; dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Pipa Baja Saluran Air yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Pipa Baja Saluran Air yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Pasal 6
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap industri Pipa Baja Saluran Air yang tidak memenuhi ketentuan SNI 0039:2013 secara wajib dan melakukan pengawasan berkala atas penerapan SNI 0039:2013 secara wajib.
(2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat
(1) dan ayat
(2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
