1.
tetap.
2.
tetap.
3.
tetap.
4.
tetap.
5.
tetap.
6.
Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP
adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan
untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi
produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah
diberlakukan secara wajib.
7.
tetap.
8.
tetap.
9.
tetap.
10. tetap.
11. tetap.
12. tetap.
13. tetap.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.520
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2
menjadi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 57-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 50/M-IND/PER/5/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB
Pasal 1
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Kabel dengan jenis produk,
Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai
berikut:
No.
Jenis Produk
No. SNI
No. HS
1.
Kabel
berinsulasi PVC
dengan
tegangan
pengenal
sampai dengan
450/750 V-
Bagian 3: Kabel
nirselubung
untuk
perkawatan
magun
SNI
04-6629.3-2006
HS 8544.11.10.00
HS 8544.11.20.00
HS 8544.11.90.10
HS 8544.19.00.10
HS 8544.19.00.90
2.
Kabel
berinsulasi PVC
dengan
tegangan
pengenal
sampai dengan
450 / 750 V -
Bagian 4 : Kabel
berselubung
untuk
perkawatan
magun
SNI
04-6629.4-2006
HS 8544.11.10.00
HS 8544.11.20.00
HS 8544.11.90.10
HS 8544.19.00.10
HS 8544.19.00.90
3.
Kabel
berinsulasi PVC
dengan
SNI
04-6629.5-2006
HS 8544.11.10.00
HS 8544.11.20.00
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.520
tegangan
pengenal
sampai dengan
450 / 750 V
Bagian 5 : Kabel
fleksibel (Kabel
senur)
HS 8544.11.90.10
HS 8544.19.00.10
HS 8544.19.00.90
4.
Kabel
daya
dengan insulasi
ekstrusi
dan
lengkapannya
untuk
voltase
pengenal
dari
1kV (Um = 1,2
kV)
sampai
dengan
kV
(Um = 3,6 kV) –
Bagian 1 : Kabel
untuk
voltase
pengenal 1 kV
(Um = 1,2 kV)
sampai dengan
3kV (Um = 3,6
kV)
SNI IEC
60502 – 1 :2009
HS 8544.11.20.00
HS 8544.11.90.10
HS 8544.11.90.90
HS 8544.19.00.10
HS 8544.19.00.90
HS 8544.60.11.00
HS 8544.60.19.00
5.
Kabel
daya
dengan insulasi
ekstrusi
dan
lengkapannya
untuk
voltase
pengenal
dari
1kV (Um = 1,2
kV)
sampai
dengan 30 kV
(Um = 36 kV) –
Bagian 2 : Kabel
untuk
voltase
pengenal 6 kV
(Um = 7,2 kV)
sampai dengan
30kV
(Um
=
36kV)
SNI IEC
60502 – 2 :2009
HS 8544.11.20.00
HS 8544.11.90.10
HS 8544.11.90.90
HS 8544.19.00.10
HS 8544.19.00.90
HS 8544.60.11.00
HS 8544.60.19.00
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.520
(2) Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kabel
penghantar arus listrik.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari
produksi
dalam
negeri
yang
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus
dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(2) Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di
pasar dan berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari
peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan
(3) Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor
dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dan Pasal 6 apabila masuk ke kawasan pabean Indonesia
dan/atau daerah pabean Indonesia wajib diselesaikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di
pasar dan berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 harus ditarik dari
peredaran dan dimusnahkan.
(5) Tatacara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4)
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI
Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan oleh
PPSP sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi
dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau
instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian
Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kabel.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Lembaga
Penilaian Kesesuaian yang melanggar ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.520
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK lNDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
