Peraturan Menteri Nomor 57-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 44/M-IND/PER/9/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB
Pasal 1
Penunjukan:
a. LSPro yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M- IND/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M- IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban secara Wajib yang diubah menjadi LSPro yang telah terakreditasi dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban secara Wajib diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro yang telah terakreditasi sehingga menjadi tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M- IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban secara Wajib
yang diubah menjadi Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban secara Wajib diubah dengan menambah 2 (dua) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Ban;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Ban dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; dan
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Ban yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Ban yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal SPPT-SNI Ban diterbitkan; dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Ban dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Ban yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya;
dan
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Ban yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus
disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka melakukan pembinaan terhadap industri Ban yang tidak memenuhi ketentuan SNI Ban secara wajib dan melakukan pengawasan berkala atas penerapan SNI Ban secara wajib.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; dan
b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
