Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 58-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 11/M-IND/PER/1/2012 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 58-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 3

(1) Perusahaan yang memproduksi Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku; serta b. memberikan tanda SNI pada setiap produk dengan cara embos atau penandaan tetap (Permanent stamp). (2) Kewajiban penandaan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku pada tanggal 1 Juli 2012. 2. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 menjadi Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3a (1) Pada Ban wajib dicantumkan kode produksi yang minimal berisi informasi minggu dan tahun produksi di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang. (2) Kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang menjadi objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI Ban secara wajib . 3. Ketentuan Pasal 13 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak tanggal 1 Juli 2012 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 3a ayat (1) dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Ban dari produksi dalam negeri yang diproduksi sejak tanggal 1 Juli 2012 dan telah beredar di pasar namun tidak memenuhi Pasal 3 dan Pasal 3a ayat (1) wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 13 dan Pasal 14 menjadi Pasal 13 a yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13a (1) Sejak tanggal 1 Juli 2012 Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor yang: a. akan masuk daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 3a ayat (1); b. telah masuk kedalam kawasan pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 3a ayat (1) wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. telah beredar di pasar dan tidak memenuhi Pasal 3 dan Pasal 3a ayat (1) wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir yang bersangkutan. (2) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN