Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN PEMANAS CAIRAN UNTUK PEMANFAAT LISTRIK RUMAH TANGGA SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga adalah produk peralatan dapur dan pemanas cairan yang digunakan oleh pemanfaat listrik rumah tangga, dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250V AC fase tunggal atau suplai DC.
3. Pelaku Usaha adalah Produsen, Perwakilan Perusahaan, dan/atau Importir.
4. Produsen adalah perusahaan industri yang memproduksi Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga.
5. Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di INDONESIA yang ditunjuk oleh Produsen di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
6. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga.
7. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang mampu memproduksi Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga sesuai dengan persyaratan SNI.
8. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI.
9. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap pemenuhan ketentuan SNI Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga.
10. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
11. Pertimbangan Teknis adalah surat keterangan yang menerangkan pengecualian terhadap ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib bagi Peralatan Dapur dan
Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga.
12. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
13. Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disingkat dengan SMM adalah rangkaian kegiatan penerapan manajemen mutu menurut SNI ISO 9001:2015.
14. Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang selanjutnya disingkat LSSM adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
15. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro kepada Produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI terhadap konsistensi penerapan SNI.
16. Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga dalam pemenuhan kesesuaian persyaratan mutu dengan ketentuan SNI.
17. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar industri.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga.
20. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang selanjutnya disebut Kepala BSKJI adalah kepala badan di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri.
21. Direktur adalah direktur di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga.
Pasal 2
(1) Memberlakukan SNI untuk produk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga secara wajib, sebagai berikut:
a. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan Umum;
b. SNI IEC 60335-2-14-2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa – Keselamatan – Bagian 2-14: Persyaratan khusus untuk peralatan dapur;
c. SNI IEC 60335-2-15-2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan pemanas cairan;
d. SNI IEC 60335-2-74-2010 Peralatan listrik rumah tangga dan sejenisnya – keselamatan – Bagian 2-74:
Persyaratan khusus untuk pemanas rendam portabel; dan
e. SNI IEC 60335-2-24-2009 Peranti listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa – Keselamatan –
bagian 2-24: Persyaratan khusus untuk peranti pendingin, peralatan es krim dan pembuat es.
(2) Jenis produk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rujukan nomor pos tarif sebagai berikut:
No.
Jenis Produk Pos Tarif
1. Electric Blender ex 8509.40.00
2. Electric Juicer
3. Electric Mixer
4. Penanak Nasi (Rice Cooker), dengan volume sampai dengan 3 (tiga) liter atau daya listrik masukan (input) hingga
1.000 Watt, termasuk pemasak dan penghangat nasi serta kombinasinya dan yang menggunakan prinsip kerja tekanan ex 8516.60.10
5. Ketel Listrik (Electric Kettle) dengan kapasitas pengenal tidak melebihi 10 (sepuluh) liter ex 8516.79.10
6. Pemanas air celup
8516.10.30
7. Water Dispenser hanya dilengkapi dengan sistem pemanas air Water Dispenser dilengkapi dengan sistem pemanas air dan pendingin air
8516.10.11 ex 8516.10.19
(3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang merupakan:
a. produk yang memiliki kesamaan nomor pos tarif dengan produk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga tetapi merupakan jenis produk yang berbeda dari produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. barang contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT- SNI;
c. barang contoh untuk pameran dan tidak untuk diperjualbelikan; atau
d. merupakan contoh uji untuk penelitian dan pengembangan produk.
Pasal 3
(1) SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga hasil produksi dalam negeri dan/atau luar negeri yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Kabel senur (suplai) dan tusuk kontak yang digunakan pada Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga harus memenuhi ketentuan SNI untuk produk kabel dan tusuk kontak.
Pasal 5
Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. kondisi pengujian mengikuti kondisi iklim tropis;
b. kelas peranti paling rendah kelas I, dan kelas peranti paling rendah kelas II untuk peralatan dapur genggam;
dan
c. komponen yang terkait aspek keselamatan harus memenuhi ketentuan SNI, standar International
Electrotechnical Commission (IEC), atau standar yang setara.
Pasal 6
(1) Pemenuhan pemberlakuan SNI Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuktikan dengan SPPT-SNI.
(2) Produsen wajib memiliki SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Produsen di dalam negeri; dan
b. Produsen di luar negeri.
Pasal 7
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) paling sedikit melakukan kegiatan:
a. perakitan komponen utama:
1. yang meliputi motor, kabel senur, switch dan casing menjadi utuh, untuk produk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang berupa peralatan dapur; dan/atau
2. yang meliputi elemen pemanas dan/atau elemen pendingin, kabel senur, dan casing menjadi utuh untuk produk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang berupa peralatan pemanas dan/atau pendingin cairan;
b. pelaksanaan manajemen mutu sesuai dengan SMM SNI ISO 9001:2015; dan
c. pengujian dan pengendalian mutu produk sesuai dengan ketentuan SNI.
Pasal 8
SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hanya berlaku bagi kegiatan produksi Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga pada 1 (satu) lokasi produksi.
Pasal 9
(1) Selain ketentuan pemberian SPPT-SNI berdasarkan lokasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, SPPT- SNI diberikan berdasarkan kelompok produk.
(2) Kelompok produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang berupa Electric Blender, Electric Juicer, dan Electric Mixer didasarkan pada:
a. daya masukan yang sama; dan
b. tipe motor yang sama yang ditentukan berdasarkan part number yang sama.
(3) Kelompok produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang berupa Penanak Nasi (Rice Cooker), Ketel Listrik (Electric Kettle), Pemanas Air Celup, dan Water Dispenser didasarkan pada:
a. daya masukan yang sama atau arus masukan yang sama bagi produk yang menggunakan motor kompresor;
b. tipe heater assy yang sama yang ditentukan berdasarkan part number yang sama; dan
c. tipe motor kompresor yang sama yang ditentukan berdasarkan part number yang sama.
(4) SPPT-SNI harus mencantumkan tiap merek produk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga dalam tiap kelompok produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5.
Pasal 11
(1) Produsen di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. jenis dan spesifikasi produk yang diajukan untuk mendapatkan SPPT-SNI;
b. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
c. fotokopi Izin Usaha Industri dengan lingkup kegiatan usaha industri Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga;
d. fotokopi sertifikat atau tanda daftar merek yang diterbitkan oleh direktorat jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
e. fotokopi perjanjian lisensi dari pemilik merek yang telah didaftarkan pada direktorat jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
f. fotokopi sertifikat SMM SNI 9001:2005 atau surat pernyataan diri penerapan SMM SNI ISO 9001:2015;
g. surat pernyataan untuk tidak mengedarkan Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga sampai dengan penerbitan SPPT-SNI;
h. rencana dan kapasitas produksi dalam waktu 1 (satu) tahun; dan
i. laporan produksi Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b mengajukan permohonan SPPT- SNI kepada LSPro melalui Perwakilan Perusahaan.
(2) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan.
(3) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berfungsi sebagai Importir.
(4) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perwakilan Perusahaan harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan:
a. dokumen persyaratan dari Produsen di luar negeri yang meliputi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan
b. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan yang meliputi:
1. akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
2. Nomor Induk Berusaha;
3. surat penunjukan dari Produsen di luar negeri;
dan
4. surat pernyataan yang dibubuhi materai yang menyatakan tanggung jawab terhadap
Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib
(5) Dokumen persyaratan dari Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disampaikan dengan ketentuan:
a. Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dapat menggunakan izin sejenis; dan
b. Izin Usaha Industri atau izin sejenis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan akta pendirian perusahaan atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.
(6) Dalam hal Perusahaan Perwakilan berfungsi sebagai Importir, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dilengkapi dengan Angka Pengenal Importir.
Pasal 13
(1) Dalam hal Perwakilan Perusahaan tidak berfungsi sebagai Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Perwakilan Perusahaan menunjuk 1 (satu) atau lebih Importir bagi Produsen di luar negeri yang bersangkutan.
(2) Permohonan SPPT-SNI untuk Perwakilan Perusahaan yang tidak berfungsi sebagai Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan dokumen persyaratan masing-masing Importir berupa:
a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. surat penunjukan sebagai Importir dari Perwakilan Perusahaan.
Pasal 14
(1) LSPro melakukan penerbitan SPPT-SNI berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dan Pasal 12 ayat (1).
(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengujian kesesuaian mutu Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan SNI; dan
b. audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015.
(3) Audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a. kepemilikan sertifikat SMM sesuai dengan ruang lingkup jenis produk yang disertifikasi; atau
b. penerapan SMM sesuai dengan SNI ISO 9001:2015.
(4) Sertifikat SMM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan oleh LSSM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Agreement/MRA) dengan KAN.
Pasal 15
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui rapat evaluasi SPPT-SNI.
(2) Rapat evaluasi SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. Laporan Hasil Uji (LHU) dan/atau Sertifikat Hasil Uji (SHU); dan
b. laporan hasil audit manajemen mutu sesuai dengan SMM SNI ISO 9001:2015.
Pasal 16
(1) Berdasarkan hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, LSPro MENETAPKAN:
a. penerbitan SPPT-SNI;
b. penundaan penerbitan SPPT-SNI; atau
c. penolakan penerbitan SPPT-SNI.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 41 (empat puluh satu) hari kerja di luar waktu yang diperlukan untuk pengujian.
(3) Dalam penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, LSPro harus mencantumkan informasi paling sedikit:
a. nama dan alamat Produsen;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab perusahaan;
d. nomor dan judul SNI;
e. kode registrasi;
f. merek;
g. jenis dan nama model produk (jenis produk-kode pemasaran);
h. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dan/atau Importir, bagi Produsen di luar negeri; dan
i. masa berlaku SPPT-SNI.
(4) LSPro wajib menyampaikan laporan atas penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal dan Kepala BSKJI dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan.
Pasal 17
SPPT-SNI berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 18
Biaya penerbitan SPPT-SNI merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI.
Pasal 19
(1) Sesuai dengan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha wajib melakukan penandaan pada setiap produk dan kemasan Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga.
(2) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro.
(3) Tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhkan di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
(4) Tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam skema sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi mengacu pada skema sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan oleh LSPro yang:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Penguji di luar negeri.
(3) Pengujian kesesuaian mutu oleh Laboratorium Penguji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. Laboratorium Penguji telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada;
b. lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN;
c. negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
d. ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 22
(1) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf a dan/atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan sertifikasi dan/atau pengujian kesesuaian mutu, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi.
(2) Penunjukan LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kompetensi oleh Kepala BSKJI.
(3) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Pasal 23
(1) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI wajib melaksanakan Surveilan terhadap SPPT-SNI yang diterbitkan.
(2) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil pengawasan oleh PPSI dan/atau instansi terkait, LSPro dapat melakukan Surveilan khusus.
Pasal 24
Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang dikecualikan dari pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibuktikan dengan:
a. berita acara pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi SNI untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b; dan
b. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d.
Pasal 25
(1) Permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen:
a. surat permohonan yang mencantumkan rincian uraian barang, jumlah, nomor pos tarif/Harmonized System (HS) code, pelabuhan muat, dan pelabuhan bongkar;
b. spesifikasi teknis barang atau brosur;
c. Izin Usaha Industri bagi Produsen atau Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Importir;
d. Angka Pengenal Importir;
e. Sertifikat atau Tanda Daftar Merek;
f. Nomor Pokok Wajib Pajak;
g. kapasitas produksi terpasang, bagi Produsen;
h. realisasi produksi per tahun, selama 3 (tiga) tahun terakhir, bagi Produsen; dan
i. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang diimpor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Pasal 26
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan atau menolak penerbitan Pertimbangan Teknis.
(3) Direktur Jenderal dapat memberikan mandat atas pemeriksaan, penerbitan, dan penolakan penerbitan Pertimbangan Teknis kepada Direktur.
Pasal 27
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemohon;
b. nomor pos tarif/HS code;
c. kegunaan;
d. jumlah produk yang akan diimpor; dan
e. jenis dan spesifikasi produk.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk setiap kali importasi.
Pasal 28
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 serta penerbitan dan penolakan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui SIINas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian tentang pedoman penerbitan pertimbangan teknis, rekomendasi, surat keterangan, dan tanda pendaftaran dengan sistem elektronik di Kementerian Perindustrian.
Pasal 29
Penerbitan Pertimbangan Teknis melalui SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) terintegrasi dengan portal INDONESIA National Single Window (INSW).
Pasal 30
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan atas pemberlakuan SNI secara wajib.
(2) Kepala BSKJI melakukan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji dalam rangka pemberlakuan SNI secara wajib.
Pasal 31
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi pemberlakuan SNI secara wajib;
b. inventarisasi data; dan
c. pembinaan teknis.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerjasama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan/atau elektronik.
(3) Inventarisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. inventarisasi terkait data rencana, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pemberlakuan SNI secara wajib ke Pelaku Usaha; dan/atau
b. analisis dan evaluasi dampak pemberlakuan SNI secara wajib bagi Pelaku Usaha.
(4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk; dan/atau
b. bimbingan teknis sistem mutu dan mutu produk.
(5) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur.
Pasal 32
(1) Direktur Jenderal melakukan Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI secara wajib.
(2) Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengawasan di pabrik; dan
b. koordinasi Pengawasan di pasar dengan instansi terkait.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian tentang tata cara pengawasan pemberlakuan standardisasi industri secara wajib.
Pasal 33
Kepala BSKJI melakukan Pengawasan terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji dalam rangka pemberlakuan SNI secara wajib.
Pasal 34
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian tentang tata cara pengawasan pemberlakuan standardisasi industri secara wajib.
Pasal 35
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disertai dengan pencabutan SPPT-SNI oleh LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI.
(2) Sanksi pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdasarkan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenakan berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
Pasal 36
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(4) Pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
Pasal 37
(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undagan, Direktur Jenderal melakukan tindakan publikasi.
(2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. ketaatan terhadap pemberlakuan SNI secara wajib oleh Pelaku Usaha; atau
b. pelanggaran terhadap ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib oleh Pelaku Usaha.
(3) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemuatan berita dalam media cetak dan/atau media elektronik.
Pasal 38
LSPro yang:
a. tidak menerbitkan SPPT-SNI sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
b. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4); dan/atau
c. tidak melakukan Surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif oleh Kepala BSKJI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang telah diproduksi dan telah beredar di pasar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar dan diperdagangkan dalam waktu paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 40
Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses sertifikasi atau pengujian kesesuaian mutu harus menyesuaikan proses sertifikasi atau pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
