Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Sub Pos 8701.20, Pos 8702, 8703, 8704 dan
8705. 2. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga adalah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pos 8711.
3. Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down/CKD) adalah kendaraan bermotor dalam keadaan
terbongkar menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya yang memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan.
4. Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompetely Knocked Down/IKD) adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap dan tidak memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pos
9801. 5. Komponen kendaraan bermotor adalah bagian kendaraan bermotor yang diperlukan untuk memfungsikan kendaraan bermotor.
6. Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap adalah komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa sub-komponen dan tidak memiliki sifat utama komponen yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pos 9802.
7. Sedan adalah kendaraan bermotor dengan ciri memiliki 3 (tiga) ruang (boxes) yang terdiri dari ruang engine, ruang penumpang dan ruang bagasi yang masing-masing ruang tersekat secara permanen dalam satu kesatuan dengan tempat duduk tidak lebih dari 2 baris.
8. Bus adalah kendaraan bermotor angkutan penumpang lebih dari 10 (sepuluh) orang sebagaimana dimaksud dalam Pos 8702.
9. Kendaraan angkutan barang adalah kendaraan bermotor angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pos 8704.
10. Bahan baku adalah bahan yang dapat digunakan dan atau diperlukan untuk pembuatan berbagai jenis komponen kendaraan bermotor dengan spesifikasi teknis dan atau ukuran yang telah disesuaikan dengan kebutuhan komponen yang akan dibuat.
11. Industri kendaraan bermotor khusus adalah kegiatan membuat dan atau memasang peralatan khusus pada kendaraan sehingga menjadi kendaraan sebagaimana dimaksud pada Pos 8705.
12. Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA serta memiliki Izin Usaha Industri untuk merakit/memproduksi kendaraan bermotor.
13. Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor Khusus adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA serta memiliki Izin Usaha Industri untuk merakit/memproduksi kendaraan bermotor khusus.
14. Perusahaan Industri Komponen adalah perusahaan industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA serta memiliki Izin Usaha Industri untuk merakit/memproduksi komponen kendaraan bermotor.
15. Menteri adalah Menteri yang membidangi perindustrian.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri kendaraan bermotor.
Pasal 2
Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor wajib memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
a. memiliki Izin Usaha Industri;
b. sekurang-kurangnya melakukan kegiatan pengelasan/penyambungan, pengecatan, perakitan komponen utama kendaraan bermotor sehingga menjadi unit kendaraan yang utuh serta melakukan pengujian dan pengendalian mutu;
c. memiliki perjanjian merek dengan prinsipal atau merek terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI); dan
d. memiliki kode perusahaan dalam rangka kesiapan penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK).
Pasal 3
Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dapat:
a. melakukan sendiri dengan sarana dan prasarana yang dimiliki; dan atau
b. mensubkontrakan kepada pihak lain apabila perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki sarana atau prasarana sendiri dengan ketentuan:
1. masa kontrak minimal selama 3 (tiga) tahun; dan
2. kendaraan bermotor hasil rakitan dikembalikan kepada Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.
Pasal 4
Perusahaan Industri Komponen wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. memiliki Izin Usaha Industri; dan
b. memiliki peralatan yang memadai untuk membuat komponen kendaraan bermotor sesuai dengan jenis komponen yang akan dibuat.
Pasal 5
(1) Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dalam kegiatan produksinya dapat menggunakan:
a. kendaraan bermotor yang dimpor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD); atau
b. kendaraan bermotor yang dimpor dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD).
(2) Perusahaan Industri Komponen dalam kegiatan produksinya dapat menggunakan bahan baku dan atau subkomponen.
(3) Perusahaan Industri Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam merakit/memproduksi komponen tertentu dapat menggunakan komponen tertentu dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD), bahan baku dan atau sub-komponen.
Pasal 6
Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor Khusus dapat mengimpor barang dan bahan baku untuk pembuatan kendaraan bermotor khusus.
Pasal 7
Kendaraan bermotor yang dirakit/diproduksi di dalam negeri harus merupakan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Sub Pos 8701.20, Pos 8702, 8703, 8704, 8705 dan 8711.
Pasal 8
Setiap kendaraan bermotor yang akan dirakit/diproduksi atau diimpor wajib didaftarkan tipenya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Setiap komponen yang dirakit/diproduksi di dalam negeri atau diimpor harus memenuhi mutu sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lainnya yang berlaku.
(2) Setiap kendaraan bermotor yang dirakit/diproduksi wajib memiliki NIK dari Direktur Jenderal serta wajib memenuhi Standar Nasional INDONESIA Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (SNI.09-1411-2000 atau revisinya).
(3) Setiap kendaraan bermotor yang dirakit/diproduksi di dalam negeri dan atau diimpor wajib memenuhi persyaratan kelaikan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Delapan Teknologi dan Fasilitas
Pasal 10
(1) Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat dirakit/diproduksi dan atau diimpor yang dipergunakan di jalan umum di dalam wilayah INDONESIA merupakan kendaraan bermotor dengan teknologi penggerak roda kemudi kanan.
(2) Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dirakit/diproduksi di dalam negeri untuk tujuan ekspor dan atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih asal impor dan digunakan untuk keperluan khusus dapat menggunakan teknologi penggerak roda kemudi kiri.
Pasal 11
(1) Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dan atau Perusahaan Industri Komponen yang melakukan pelatihan, penelitian dan pengembangan teknologi kendaraan bermotor dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dan atau Perusahaan Industri Komponen yang melakukan pendaftaran merek yang
berkedudukan sebagai Pemilik Merek atau Pemegang Lisensi Merek diberikan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Impor Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sekurang-kurangnya harus terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu Motor Penggerak, Transmisi, Gandar (Axle) dan Chassis dan atau Body.
(2) Impor Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sekurang-kurangnya harus terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu Motor Penggerak dengan atau tanpa transmisi, Roda dan bagiannya, Rangka dan Kemudi.
Pasal 13
Impor kendaraan bermotor dalam klasifikasi pada Pos 8701, 8702, 8703, 8704, 8705 dan 8711 yang tidak dalam keadaan terurai sama sekali (CKD), wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki Vehicle Identification Number (VIN) atau NIK dari negara asal pabrik pembuat;
b. melampirkan sertifikat uji tipe/rancang bangun dari instansi yang berwenang;
c. memiliki tanda pendaftaran tipe yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal;
d. melampirkan surat pernyataan garansi yang berlaku di INDONESIA dari importir yang bersangkutan atas layanan purna-jual; dan
e. memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) dan dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) hanya dapat dirakit/diproduksi oleh Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor.
Pasal 15
Komponen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) hanya dapat dirakit/diproduksi oleh Perusahaan Industri Komponen.
Pasal 16
(1) Tingkat keteruraian minimal Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) untuk tujuan perakitan/produksi sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Tingkat keteruraian maksimal Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) untuk tujuan perakitan/produksi harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX Peraturan Menteri ini.
(3) Tingkat keteruraian minimal Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) untuk tujuan perakitan/produksi sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran X Peraturan Menteri ini.
(4) Tingkat keteruraian maksimal Komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) untuk tujuan pembuatan komponen tertentu Kendaraan bermotor roda empat atau lebih harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI, XII dan XIII Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Keteruraian maksimal Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) jenis uraian barang.
Pasal 18
(1) Impor Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Impor Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX Peraturan Menteri ini.
(3) Impor Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini.
(4) Impor komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI, XII dan XIII Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal terjadi importasi kendaraan bermotor dan atau komponen kendaraan bermotor untuk tujuan perakitan/produksi yang sebagian atau seluruh uraian barang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2), ayat (3) atau ayat (4), bagian yang tidak memenuhi ketentuan tersebut importasinya diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif masing-masing.
Pasal 19
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan terhadap kendaraan bermotor impor atau hasil produksi dari Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor yang telah didaftarkan tipenya serta memiliki Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) atau Vehicle Identification Number (VIN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 13 Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Setiap Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dan Perakitan Kendaraan Bermotor Khusus wajib menyampaikan laporan mengenai realisasi impor bahan baku dan komponen, hasil produksi kendaraan
bermotor serta NIK untuk masing-masing kendaraan bermotor secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format laporan sebagaimana dimaksud pada Lampiran XIV Peraturan Menteri ini.
(2) Setiap Perusahaan Industri Komponen wajib menyampaikan laporan mengenai realisasi impor bahan baku dan hasil produksi komponen secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format laporan sebagaimana dimaksud pada Lampiran XV Peraturan Menteri ini.
(3) Setiap importir yang melakukan impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menyampaikan laporan realisasi impor kendaraan bermotor beserta VIN untuk masing-masing kendaraan bermotor kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format laporan sebagaimana dimaksud pada Lampiran XVI Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Pemeriksaan kebenaran laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan penerapan kebijakan industri kendaraan bermotor dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan menugaskan Tim Monitoring Kebijakan Industri Kendaraan Bermotor, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pembinaan atau penerbitan rekomendasi dalam pemberian sanksi oleh instansi yang 7berwenang atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Pasal 22
Pengawasan atas pelaksanaan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini yang terkait dengan Pos Audit dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor, Perusahaan Industri Komponen dan Perusahaan kendaraan bermotor khusus yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Perusahaan importir kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Dengan diundangkan Peraturan Menteri ini, peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 275/MPP/Kep/6/1999 tentang Industri Kendaraan Bermotor; dan
2. Keputusan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka Nomor 024/SK/ILMEA/XI/2003 tentang Ketentuan Industri Perakitan dan Tingkat Keteruraian Kendaraan Bermotor dan Komponen Untuk Tujuan Perakitan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 59/M-IND/PER/5/2010 TANGGAL : 24 Mei 2010
TINGKAT KETERURAIAN MINIMAL KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DALAM KEADAAN TERURAI SAMA SEKALI (CKD) SUB POS 8701.20, POS 8702, 8703 dan 8704
NO.
URAIAN BARANG KETERANGAN
1. Bodi dalam keadaan terurai belum dicat :
- Engine Hood - Engine Compartment - Fender - Doors - Trunk lid - Side panel - Roof - Floor
2. Sasis dalam keadaan terurai belum dicat, terdiri dari :
- Side member - Cross member - Bagian lainnya Untuk kendaraan bermotor bersasis
3. Mesin piston pembakaran dalam rotari atau bolak balik, cetus api, atau nyala kompresi (mesin disel) dalam keadaan terakit atau terurai
4. Poros kendali dengan diferensial (axle) dalam keadaan terakit atau terurai Untuk Rear Drive
5. Kotak roda gigi transmisi dalam keadaan terakit atau terurai
6. Poros kendali disertai atau tidak disertai dengan komponen transmisi lainnya dalam keadaan terakit atau terurai Untuk Front Drive/Front Axle
7. Poros tanpa kendali (lazy axle) dalam keadaan terakit atau terurai
8. Poros (propeler shaft) dalam keadaan terakit atau terurai
Catatan :
1. Khusus No. 4, 5, 6, 7 dan 8 dipilih sesuai dengan penggunaannya pada masing-masing jenis kendaraan bermotor
2. Untuk kendaraan bermotor Front Drive menggunakan No. 6
3. Untuk kendaraan bermotor Rear Drive menggunakan No. 4, 5 dan 8
4. Untuk kendaraan bermotor angkutan barang dengan masa total > 5 ton, Rear Drive, dapat menggunakan No. 4, 5, 7 dan 8
MENTERI PERINDUSTRIAN RI,
MOHAMAD S. HIDAYAT
