Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L yang sesuai dengan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
4. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
6. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk.
7. Menteri adalah
Menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang industri.
8. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.
9. Kepala BPKIMI adalah Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
10. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
11. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan SNI Pelek Kendaraan Bermotor secara wajib terhadap kategori sebagai berikut:
a. kategori M1, N1 dan L untuk jenis produk dan nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut:
No.
Jenis Produk
No. SNI No. HS
1. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M1 SNI 1896 : 2008 HS.8708.70.32.00
2. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori N1 SNI 1896 : 2008 Ex.HS.8708.70.39.90
3. Pelek Kendaraan Bermotor Ketegori L SNI 4656 : 2008 HS.8714.10.90.30
4. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M1 sudah beserta dengan Ban SNI 1896 : 2008
HS.8708.70.22.00
5 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori N1 sudah beserta dengan Ban SNI 1896 : 2008
Ex.HS.8708.70.29.00
b. kategori M2, M3, N2, N3 dan O untuk jenis produk dan nomor Pos Tarif/Harmonize System (HS) sebagai berikut:
No.
Jenis Produk
No. SNI No. HS
1. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2 dan N3
SNI 1896 : 2008 Ex. HS.8708.70.39.90
2. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori O
SNI 1896 : 2008 Ex. HS.8708.70.31.00 Ex. HS.8716.90.19.00
3. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2 dan N3 sudah beserta dengan Ban
SNI 1896 : 2008
Ex. HS.8708.70.29.00
4. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori O sudah beserta dengan Ban
SNI 1896 : 2008
Ex. HS.8708.70.21.00 Ex. HS.8716.90.19.00
(2) Pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada:
a. 31 Desember 2012 untuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. 1 Juli 2013 untuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelek Kendaraan Bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inchi dengan uraian sebagai berikut:
a. Kategori M1 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi;
b. Kategori M2 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton;
c. Kategori M3 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton;
d. Kategori N1 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 3,5 ton;
e. Kategori N2 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton;
f. Kategori N3 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan
mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton;
g. Kategori O merupakan Pelek Kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel; dan
h. Kategori L merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda kurang dari 4 (empat).
(4) Pemberlakuan Pelek secara wajib dikecualikan bagi Pelek yang memiliki Nomor HS yang sama dengan Nomor HS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI.
Pasal 3
(1) Perusahaan yang memproduksi Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan/atau L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) wajib menerapkan SNI dengan :
a. memiliki SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan/atau L sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk pada posisi yang mudah dibaca dengan cara:
1. embos;
2. stamping; atau
3. permanen stiker.
(2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya telah dilaksanakan oleh produsen atau importir Pelek 6 (enam) bulan sejak pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 4
(1) Selain tanda SNI, pada Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dicantumkan:
a. kode produksi yang minimal memuat informasi tentang bulan dan tahun produksi; dan
b. merek;
pada posisi yang mudah dibaca dengan proses penandaan yang tidak mudah hilang.
(2) Bulan, tahun produksi dan merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L secara wajib.
Pasal 5
(1) Penerbitan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dengan lingkup Pelek dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L melalui Sertifikasi sistem 5 atau 1b.
(2) Sistem sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Sertifikasi sistem 5:
1. pengujian kesesuaian mutu Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O atau L sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
2. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui.
b. Sertifikasi sistem 1b sebagai berikut:
1. Produk dalam negeri:
a) Pengambilan contoh uji diambil dari lot produksi; dan b) pengujian sesuai parameter SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh Laboratorium Penguji yang digunakan oleh LSPro; dan
2. Produk impor:
a) pengambilan contoh uji diambil dari lot produk pada setiap pengapalan; dan b) pengujian sesuai parameter SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh Laboratorium Penguji yang digunakan oleh LSPro.
(3) Setiap lot produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) :
a. produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1) butir a) merupakan total hasil produksi selama 6 bulan;
atau
b. produk impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2) butir a) merupakan total jumlah produk yang diimpor pada setiap pengapalan.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dilaksanakan oleh:
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dan yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
(5) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu pada ayat (2) angka 2 dilaksanakan berdasarkan:
a. Pernyataan diri penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008; atau
b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu yang setara dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement /MRA) dengan KAN.
(6) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(7) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.
Pasal 6
(1) Sertifikasi sistem 1b sebagaimana dimksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 digunakan untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O atau L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diimpor oleh perusahaan importir yang:
a. memiliki persyaratan importasi dan termasuk dalam daftar importir resmi di Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA; atau
b. termasuk dalam daftar yang diajukan oleh pabrik pembuat pelek untuk kepentingan purna jual dengan jumlah maksimum 20 unit setiap kali impor.
(2) Pelek asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk dan ditempatkan di Laboratorium Penguji yang berada di dalam daerah Pabean INDONESIA untuk dilakukan pengujian dalam rangka permohonan SPPT-SNI dengan sertifikasi sistem 1b.
(3) Pelek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
Pasal 7
(1) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan pemohon;
b. kegunaan;
c. jumlah produk yang akan diimpor;
d. negara asal impor; dan
e. spesifikasi produk;
(2) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan.
(3) Permohonan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
a. Salinan Surat Izin Usaha Industri;
b. Salinan surat permohonan SPPT-SNI kepada LSPRo yang telah dilegalisasi dan bercap basah;
c. Surat rekomendasi dari Laboratorium Penguji tempat Pelek akan diuji dalam rangka pemperoleh SPPT-SNI;
d. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Pelek yang diimpor akan melalui proses sertifikasi sistem 1b dan apabila dalam sistem sertifikasi mengalami kegagalan, Pelek dimaksud tidak akan diedarkan dan akan dimusnahkan (bagi permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6); dan
e. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI (bagi permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
(4) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan keaslian dokumen.
(5) Kewenangan Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Pembina Industri.
Pasal 8
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam menerbitkan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O atau L wajib mencantumkan minimal:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. nama penanggung jawab;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
Pasal 9
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT-SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O atau L bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Pasal 10
Setiap Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat
(1).
Pasal 11
(1) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori:
a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak 31 Desember 2012 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau
b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak 1 Juli 2013 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori:
a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari produksi dalam negeri yang diproduksi sejak 31 Desember 2012 dan telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari produksi dalam negeri yang diproduksi sejak 1 Juli 2013 dan telah
beredar di pasar serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori:
a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor yang masuk daerah pabean INDONESIA sejak 31 Desember 2012; atau
b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor yang masuk daerah pabean INDONESIA sejak 1 Juli 2013;
wajib telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10. (2) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori:
a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan telah berada di kawasan pabean INDONESIA dan/atau daerah pabean INDONESIA sejak 31 Desember 2012 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
atau
b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan telah berada di kawasan pabean INDONESIA dan/atau daerah pabean INDONESIA sejak 1 Juli 2013 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori:
a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor yang diproduksi sebelum 31 Desember 2012; atau
b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor yang diproduksi sebelum 1 Juli 2013;
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori:
a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sebelum 31 Desember 2012 dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat diperdagangkan sampai dengan 31 Desember 2014; atau
b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sebelum 1 Juli 2013 dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat diperdagangkan sampai dengan 1 Juli 2015.
(3) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori:
a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari impor yang telah masuk ke dalam daerah pabean INDONESIA sebelum 31 Desember 2012 serta memenuhi ketentuan pada ayat (1) masih dapat diperdagangkan sampai dengan 31 Desember 2014; atau
b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari impor yang telah masuk ke dalam daerah pabean INDONESIA sebelum 1 Juli 2013 serta memenuhi ketentuan pada ayat (1) masih dapat diperdagangkan sampai dengan 1 Juli 2015
(4) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori:
a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor dan diproduksi sebelum 31 Desember 2012 serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor dan diproduksi sebelum 1 Juli 2013 serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dilarang beredar dan harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Produsen atau importir yang bersangkutan.
(5) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan dilaksanakan oleh PPSP.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro dan Laboratorium Penguji yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Pelaku usaha, LSPro dan Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 120/M-IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53/M-IND/PER/5/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
