Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 48/M-IND/PER/9/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG (Bj.LS) SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 59-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Menunjuk: a. LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/ PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M- IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib, diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro yang telah terakreditasi sehingga menjadi tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/ PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib, diubah menjadi tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa: 1. penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS); 2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; dan b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa: 1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; 2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal SPPT-SNI Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) diterbitkan; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika melakukan pembinaan terhadap industri Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) yang tidak memenuhi ketentuan SNI 07-2053-2006 secara wajib dan melakukan pengawasan berkala atas penerapan SNI 07-2053- 2006 secara wajib. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA