Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang LINGKUP SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERINDUSTRIAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2021
Pasal 1
(1) Menteri Perindustrian melimpahkan lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2021.
(2) Lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2021
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri pada Kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 2
Penyelenggaraan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri pada Kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pembinaan teknis terhadap Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri pada Kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 4
Rincian anggaran Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri pada Kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
