Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 6
Pemberian Tunjangan Kinerja terhadap penyesuaian jabatan dan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Perindustrian.
2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A diberikan terhitung mulai 8 Desember 2020.
3. Ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
