Peraturan Menteri Nomor 61-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 tentang HARGA RESMI TABUNG BAJA LPG 3 (TIGA) KG BESERTA ASESORISNYA DAN KOMPOR GAS SATU TUNGKU UNTUK USAHA MIKRO DALAM RANGKA PROGRAM KONVERSI MINYAK TANAH KE LPG
Pasal 1
(1) Tabung Baja LPG 3 (tiga) kg, beserta asesorisnya yang digunakan dalam program konversi minyak tanah ke LPG harus sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagai berikut:
a. b.
c. d.
e. Tabung Baja :
Katup tabung baja :
Kompor gas bahan bakar LPG :
satu tungku dengan sistem pemantik mekanik
Regulator tekanan rendah untuk :
tabung baja LPG
Selang karet untuk kompor :
gas LPG
SNI 1452 : 2007;
SNI 1591 : 2008;
SNI 7368 : 2007;
SNI 7369 : 2008; dan
SNI 06-7213-2006.
(2) Kompor gas satu tungku usaha mikro yang digunakan dalam program konversi minyak tanah ke LPG harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/5/2009.
Pasal 2
(1) Harga resmi untuk masing-masing produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebelum PPN sebagai berikut :
a. b.
c. d.
e. f.
Tabung Baja LPG :
Katup tabung baja LPG :
Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik :
Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG :
Selang karet untuk kompor gas LPG :
Kompor gas satu tungku untuk usaha mikro dengan:
1. Regulator tekanan rendah :
2. Regulator tekanan tinggi :
Rp. 93.863,- Rp. 15.000,-
Rp. 54.000,-
Rp. 17.774,-
Rp. 12.435,-
Rp. 134.750,- Rp. 182.000,-
(2) Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan harga bahan baku dari dalam negeri.
Pasal 3
(1) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dengan besaran minimal terhadap masing-masing jenis produk sebagai berikut:
a. Tabung baja LPG 3 Kg minimal 40%;
b. Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem
pemantik mekanik minimal 40%;
c. Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG minimal 40%: dan
d. Kompor gas satu tungku untuk usaha mikro minimal 40%.
(2) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang tidak tercantum pada ayat
(1) wajib mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Pasal 4
(1) Untuk mengetahui kebenaran besaran TKDN sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib dilakukan verifikasi berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/5/2009 oleh lembaga survey independen sesuai dengan jumlah kontrak dan pesanan pembelian (Purchase Order) pengadaan yang diterima.
(2) Hasil verifikasi besaran TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dasar keikutsertaan, pembayaran dan pinalti dalam pengadaan produk program konversi minyak tanah ke LPG oleh PT. Pertamina (Persero) dan atau Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi dibebankan kepada penyedia produk program konversi minyak tanah ke LPG.
Pasal 5
Harga resmi masing-masing produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai dasar PT. Pertamina (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan masing-masing produk dalam program konversi minyak tanah ke LPG.
Pasal 6
(1) Terhadap kontrak dan pesanan pembelian (Purchase Order) yang telah ditetapkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku harga pembelian yang telah ditetapkan dalam kontrak dan atau pesanan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk mengetahui kebenaran penggunaan bahan baku tabung baja LPG yang berasal dari PT. Krakatau Steel dalam memenuhi ketentuan kontrak yang telah berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan verifikasi oleh lembaga survey independen (BUMN).
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembayaran oleh PT. Pertamina (Persero) kepada penyedia Tabung Baja LPG.
Pasal 7
Harga resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian apabila terjadi kenaikan atau penurunan harga bahan baku utama selama periode 3 (tiga) bulan melebihi 10%.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M-IND/PER/12/2008 tentang Penetapan Harga Tabung Baja LPG 3 (Tiga) kg dan Kompor Gas Satu Tungku, Beserta Asesorisnya Dalam Rangka Program Pengalihan Penggunaan Minyak Tanah Menjadi LPG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
