Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng yang selanjutnya disebut AK-Manufaktur Bantaeng adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan program pendidikan tinggi vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang terkait dengan sektor industri manufaktur.
2. Statuta AK-Manufaktur Bantaeng adalah peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di AK-Manufaktur Bantaeng yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di AK-Manufaktur Bantaeng.
3. Pendidikan Tinggi Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan di bidang industri.
4. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
5. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa AK-Manufaktur Bantaeng.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di AK-Manufaktur Bantaeng.
8. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan AK- Manufaktur Bantaeng yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknik untuk menunjang proses pendidikan di AK-Manufaktur Bantaeng.
9. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di AK-Manufaktur Bantaeng.
10. Direktur adalah Direktur AK-Manufaktur Bantaeng.
11. Senat adalah Senat AK-Manufaktur Bantaeng yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan akademik.
12. Dewan Penyantun adalah dewan penyantun AK- Manufaktur Bantaeng yang merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang nonakademik.
13. Alumni AK-Manufaktur Bantaeng yang selanjutnya disebut dengan Alumni adalah Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di AK-Manufaktur Bantaeng.
14. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di AK-Manufaktur Bantaeng untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi AK- Manufaktur Bantaeng secara berkelanjutan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
16. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri yang selanjutnya disebut Badan adalah unit kerja pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
17. Kepala Badan adalah pimpinan tinggi madya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
Pasal 2
(1) AK-Manufaktur Bantaeng merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) AK-Manufaktur Bantaeng berkedudukan di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) AK-Manufaktur Bantaeng didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2018.
(4) Tanggal 22 Maret ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) AK-Manufaktur Bantaeng.
Pasal 3
(1) AK-Manufaktur Bantaeng memiliki lambang berbentuk lingkaran yang di atasnya terdapat 5 (lima) buah roda gigi berwarna merah yang melingkari tulisan Akademi Komunitas Industri Manufaktur yang berwarna hitam, di bagian tengah terdapat buku yang terbuka berwarna hitam yang di atasnya terdapat kobaran api berwarna merah yang memanaskan labu didih berwarna putih yang di dalamnya terdapat larutan mendidih berwarna hijau dan 4 (empat) batang nikel berwarna abu-abu serta di bagian bawah lingkaran terdapat pita berwarna hijau dengan tulisan Bantaeng di tengahnya.
(2) Lambang AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. roda gigi yang berjumlah 5 (lima) buah melambangkan 5 (lima) dasar negara INDONESIA dan 5 (lima) nilai dasar Kementerian Perindustrian, yaitu integritas, profesional, inovatif, produktif dan kompetitif;
b. 4 (empat) batang nikel melambangkan fokus bidang industri nikel di AK-Manufaktur Bantaeng;
c. larutan mendidih melambangkan kompetensi Mahasiswa yang sedang diasah;
d. labu didih melambangkan pendidikan sebagai wadah untuk mematangkan kompetensi Mahasiswa;
e. kobaran api melambangkan semangat dalam berjuang untuk perubahan Kabupaten Bantaeng menjadi wilayah industri yang maju siap bersaing dengan industri global;
f. buku yang terbuka melambangkan tridharma perguruan tinggi; dan
g. pita melambangkan dukungan dan penghargaan pemerintah dan industri untuk kemajuan Kabupaten Bantaeng melalui pendidikan.
(3) Bentuk lambang, kode warna, dan makna warna pada lambang AK-Manufaktur Bantaeng tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ukuran dan tata cara penggunaan lambang AK- Manufaktur Bantaeng diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 4
(1) AK-Manufaktur Bantaeng memiliki bendera yang berbentuk persegi panjang dengan ukuran 150 cm x 100 cm dengan warna dasar hijau kode warna hex #008000 green dan di tengahnya terdapat lambang AK-Manufaktur Bantaeng dalam ukuran yang proporsional.
(2) Tata cara penggunaan bendera AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 5
(1) AK-Manufaktur Bantaeng memiliki himne dan mars.
(2) Himne dan mars AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan himne dan mars AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 6
(1) AK-Manufaktur Bantaeng memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan yang berupa toga, topi berwarna hitam, kalung, dan atribut lainnya.
(3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket almamater berwarna merah marun dengan kode warna hex #800000 dan di bagian dada kiri terdapat lambang AK-Manufaktur Bantaeng.
(4) Tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 7
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi.
(2) Tridharma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 8
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang terkait dengan sektor industri manufaktur.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan pada AK-Manufaktur Bantaeng menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester meliputi:
a. semester gasal; dan
b. semester genap.
(3) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling sedikit 12 (dua belas) minggu dan paling banyak 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan.
(4) Di antara semester genap dan semester gasal, AK- Manufaktur Bantaeng dapat menyelenggarakan semester antara untuk remedial, pengayaan, atau percepatan.
(5) Penyelenggaraan pendidikan pada AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan pada AK-Manufaktur Bantaeng dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program dalam tiap semester.
(3) Penyelenggaraan pendidikan pada AK-Manufaktur Bantaeng dengan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 11
(1) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng didasarkan pada capaian pembelajaran lulusan.
(2) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat konsentrasi yang merupakan atribut program studi yang bersangkutan.
(3) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan paket semester.
(5) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala.
(6) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
Pasal 12
(1) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan Dosen.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk tertulis, lisan, ataupun bentuk lain yang terdiri atas:
a. ujian tengah semester;
b. ujian akhir semester; dan
c. ujian lisan (sidang) pada akhir masa studi.
(3) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dengan huruf dan angka.
(4) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 13
(1) AK-Manufaktur Bantaeng melaksanakan uji kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi.
(2) Mahasiswa yang mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan kompeten diberikan sertifikat kompetensi.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 14
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Dalam hal diperlukan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan/ program tertentu.
Pasal 15
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan kegiatan penelitian.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen perseorangan atau kelompok melalui program studi.
(3) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dosen dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan baik secara berkelompok maupun perseorangan.
(4) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri atau melalui kerja sama antarperguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(5) Kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 16
Penelitian yang bersifat antarbidang, lintas bidang dan/atau multibidang diselenggarakan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 17
(1) Hasil penelitian disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Tata cara pelaksanaan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 19
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi kepada pembangunan regional dan nasional, khususnya di sektor industri.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Dosen perseorangan atau kelompok melalui program studi dan dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara institusional.
(3) Dalam menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dosen dapat melibatkan mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan baik secara berkelompok maupun perseorangan.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
Pasal 20
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menjunjung tinggi etika akademik.
(2) Sivitas Akademika terikat dalam kode etik yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari- hari yang memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur keharusan:
a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya;
b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat AK- Manufaktur Bantaeng; dan
c. menjaga disiplin dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewajiban.
(4) Etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
Pasal 21
AK-Manufaktur Bantaeng menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Pasal 22
(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik AK- Manufaktur Bantaeng.
Pasal 23
(1) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Pasal 24
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan otonomi Sivitas Akademika pada kegiatan keilmuan dalam rangka menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau memperhatikan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
Pasal 25
(1) AK-Manufaktur Bantaeng mengupayakan dan menjamin agar setiap Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi dengan etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur.
Pasal 26
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Senat.
Pasal 27
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan kelulusan berhak menggunakan gelar vokasi.
(2) Penggunaan gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) AK-Manufaktur Bantaeng memberikan ijazah dan disertai dengan paling sedikit transkrip akademik dan SKPI sebagai pengakuan dan bukti kelulusan Mahasiswa.
(2) Ijazah AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk segi empat dengan ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan warna dasar krem dan disertai lambang AK-Manufaktur Bantaeng.
(3) Bentuk rinci dari ijazah AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Tata cara pemberian ijazah, transkrip akademik, dan SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 29
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
(2) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu sidang Senat terbuka.
Pasal 30
(1) Para wisudawan mengucapkan janji wisudawan pada saat wisuda.
(2) Naskah janji wisudawan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 31
(1) AK-Manufaktur Bantaeng dapat memberikan penghargaan kepada setiap Sivitas Akademika dan pihak lain di luar AK-Manufaktur Bantaeng yang berjasa dalam pengembangan AK-Manufaktur Bantaeng, berprestasi dalam kegiatan tridharma, atau berjasa dalam rangka pembangunan industri nasional.
(2) Persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
Pasal 32
AK-Manufaktur Bantaeng mempunyai visi menjadi institusi Pendidikan Tinggi Vokasi Industri berbasis kompetensi yang unggul di bidang teknologi industri manufaktur yang terpercaya dan berdaya saing di tingkat nasional dan global.
Pasal 33
Misi AK-Manufaktur Bantaeng terdiri atas:
a. menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dalam bidang teknologi industri manufaktur untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kompetensi sesuai kebutuhan industri;
b. menyelenggarakan penelitian terapan dalam bidang teknologi industri manufaktur;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. menyelenggarakan kerja sama kemitraan dengan industri dan lembaga lainnya.
Pasal 34
Tujuan AK-Manufaktur Bantaeng:
a. mengembangkan potensi Mahasiswa, sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, inovatif, siap bekerja, mandiri, berjiwa wirausaha, memiliki jiwa kepemimpinan dan berbudaya;
b. menghasilkan lulusan yang menguasai pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan daya saing bangsa;
c. mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan keterampilan melalui penelitian dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa datang serta menerapkannya pada kegiatan pendidikan dan pengajaran;
d. mewujudkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil penelitian guna memajukan daya saing industri; dan
e. mengembangkan jejaring dengan perguruan tinggi lain, industri, institusi penelitian/pengembangan, dan lembaga pemerintah lain, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional dengan asas saling menguntungkan.
Pasal 35
Organ AK-Manufaktur Bantaeng terdiri atas:
a. Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawas Internal; dan
e. Satuan Penjaminan Mutu.
Pasal 36
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan AK-Manufaktur Bantaeng yang meliputi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pembinaan serta pengembangan tenaga pendidik, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri melalui Kepala Badan setelah mendapat persetujuan Senat;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. membina dan mengembangkan tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan;
i. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
j. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
l. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Kepala Badan;
m. mengusulkan pengangkatan Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor;
n. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
o. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan
p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Pasal 37
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri dari:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. program studi;
d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
e. Unit Pabrik dalam Sekolah (teaching factory); dan
f. Unit Penunjang.
Pasal 38
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin AK-Manufaktur Bantaeng.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul dan pertimbangan Kepala Badan.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.
(4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(5) Tata cara pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
Pasal 39
(1) Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur untuk pertama kali dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Dalam mengangkat dan MENETAPKAN Direktur untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa harus mengikuti ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
Pasal 40
Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur baru belum dilantik, Kepala Badan atas nama Menteri MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur baru.
Pasal 41
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur dibantu oleh 1 (satu) orang Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri berdasarkan usulan Direktur.
(4) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun atau mengikuti masa jabatan Direktur, dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.
Pasal 42
(1) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, kepegawaian, kemahasiswaan, hubungan Alumni, dan pengawasan internal.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Direktur pada masa akhir jabatan.
Pasal 43
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bertindak sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, Senat mengusulkan penjabat Direktur kepada Kepala Badan, sebelum pengangkatan Direktur baru sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
Pasal 44
Susunan organisasi dan tata kerja unit kerja di bawah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Organisasi dan Tata Kerja AK-Manufaktur Bantaeng.
Pasal 45
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pimpinan unit kerja di bawah Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 46
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1) penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2) penerapan ketentuan akademik;
3) pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan;
4) pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5) pelaksanaan tata tertib akademik;
6) pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan 7) pelaksanaan prosespendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan guru besar/profesor;
dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
Pasal 47
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki anggota sebagai berikut:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. ketua program studi;
d. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
e. 1 (satu) wakil dari Unit Penunjang, Unit Pabrik dalam Sekolah (teaching factory), dan Unit Inovasi Teknologi dan Diversifikasi Produk yang dipilih dari dan oleh pimpinan unit yang bersangkutan; dan
f. wakil Dosen dari setiap program studi.
(2) Anggota senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan anggota senat ex-officio.
Pasal 48
(1) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf f, berjumlah paling sedikit sama dengan jumlah anggota Senat ex-officio ditambah satu.
(2) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh ketua program studi kepada Direktur untuk disahkan menjadi anggota Senat.
(3) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberhentikan oleh ketua Senat melalui sidang Senat.
(4) Tata cara pemilihan dan pemberhentian wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 49
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(3) Direktur, Pembantu Direktur, dan ketua program studi tidak dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris.
(4) Dalam hal ketua berhalangan tetap, sekretaris dapat menjadi pelaksana tugas ketua, hingga terpilihnya ketua Senat baru.
(5) Susunan keanggotaan Senat ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
Pasal 50
(1) Senat dapat membentuk komisi atau sebutan lain dan sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
(2) Komisi atau sebutan lain dan sekretariat sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Senat.
Pasal 51
(1) Sidang Senat terdiri atas:
a. sidang biasa; dan
b. sidang luar biasa.
(2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan apabila terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal anggota Senat yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit dan dapat dilanjutkan apabila jumlah anggota yang hadir sudah mencapai setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah satu.
(6) Dalam hal jumlah anggota Senat yang hadir setelah sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, sidang dibatalkan dan diagendakan sidang Senat pengganti pada minggu berikutnya.
(7) Sidang Senat Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat.
(8) Pengambilan keputusan Sidang Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat menghasilkan keputusan, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 52
(1) Masa jabatan keanggotaan Senat mengikuti masa jabatan Direktur.
(2) Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir, anggota Senat tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya keanggotaan Senat yang baru.
(3) Direktur baru menyampaikan usulan keanggotaan Senat periode yang bersangkutan kepada Kepala Badan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pelantikan.
Pasal 53
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan organ AK-Manufaktur Bantaeng yang menyelenggarakan fungsi pertimbangan nonakademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan:
a. melakukan penelaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dalam mengelola AK-Manufaktur Bantaeng;
d. membantu pengembangan AK-Manufaktur Bantaeng; dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsinya.
Pasal 54
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang.
(2) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat;
d. pakar pendidikan;
e. pengusaha; dan/atau
f. Alumni.
(3) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
(6) Masa kerja Dewan Penyantun mengikuti masa jabatan Direktur.
(7) Syarat dan kriteria Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 55
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada pasal 35 huruf d merupakan organ AK-Manufaktur Bantaeng yang menyelenggarakan fungsi pengendalian dan pengawasan nonakademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang nonakademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 56
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan AK- Manufaktur Bantaeng.
(3) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki komposisi keahlian di bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketatalaksanaan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota
(5) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan b dipilih dari dan oleh anggota Satuan Pengawas Internal.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(7) Masa jabatan Satuan Pengawas Internal mengikuti masa jabatan Direktur.
(8) Syarat dan kriteria calon anggota Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 57
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Penjaminan Mutu mempunyai tugas dan wewenang:
a. melaksanakan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu;
b. melaksanakan program dan kegiatan penjaminan mutu; dan
c. melaksanakan urusan administrasi.
Pasal 58
(1) Anggota Satuan Penjaminan Mutu berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Anggota Satuan Penjaminan Mutu dapat berasal dari unsur tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan AK-Manufaktur Bantaeng.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu paling sedikit memiliki komposisi keahlian di bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketatalaksanaan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua dan sekretaris Satuan Penjaminan Mutu dipilih di antara para anggota Satuan Penjaminan Mutu.
(6) Ketua, sekretaris dan anggota Satuan Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(7) Masa jabatan Satuan Penjaminan Mutu mengikuti masa jabatan Direktur.
(8) Syarat dan kriteria calon anggota Satuan Penjaminan Mutu diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 59
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal AK- Manufaktur Bantaeng merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan standar sistem pengendalian intern pemerintah.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal AK- Manufaktur Bantaeng dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(3) Tata cara penyelenggaraan, sistem pengendalian dan pengawasan internal serta pelaporan hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal di AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Dosen mempunyai tugas melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya/ilmunya serta memberikan bimbingan kepada Mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat Mahasiswa di dalam proses pendidikan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dosen tetap;
b. Dosen tidak tetap;
c. Dosen tamu; dan
d. Dosen industri/praktisi.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada AK-Manufaktur Bantaeng.
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bukan tenaga tetap pada AK-Manufaktur Bantaeng.
(5) Dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan seorang yang diundang untuk menjadi Dosen di AK-Manufaktur Bantaeng selama jangka waktu tertentu.
(6) Dosen industri/praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan seorang yang karena keahliannya di bidang tertentu diangkat menjadi Dosen di AK-Manufaktur Bantaeng.
(7) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Persyaratan untuk menjadi Dosen AK-Manufaktur Bantaeng sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar;
d. memiliki moral dan integritas yang tinggi;
e. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
f. memiliki kemauan untuk meningkatkan kompetensi Mahasiswa yang diasuhnya; dan
g. memiliki jiwa membimbing dan melayani Mahasiswa.
(9) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian Dosen AK-Manufaktur Bantaeng dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Tenaga Kependidikan AK-Manufaktur Bantaeng terdiri atas:
a. pustakawan;
b. pranata laboratorium pendidikan;
c. teknisi;
d. tenaga administrasi; dan
e. tenaga fungsional lainnya apabila diperlukan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berstatus:
a. Tenaga Kependidikan tetap; atau
b. Tenaga Kependidikan tidak tetap.
(3) Jenis dan jenjang kepangkatan, pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa meliputi:
a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat; dan
b. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru AK- Manufaktur Bantaeng.
(2) AK-Manufaktur Bantaeng mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru.
(3) Setiap Mahasiswa diperlakukan sama di AK-Manufaktur Bantaeng dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyelenggaraan seleksi penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan dan/atau Peraturan Direktur.
Pasal 63
(1) Mahasiswa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada AK-Manufaktur Bantaeng;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan AK- Manufaktur Bantaeng;
c. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik AK-Manufaktur Bantaeng; dan
e. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
Pasal 64
(1) Mahasiswa mempunyai hak sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku di lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas AK-Manufaktur Bantaeng dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memanfaatkan sumber daya AK-Manufaktur Bantaeng melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat;
h. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dituju; dan
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan AK-Manufaktur Bantaeng.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
Pasal 65
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(3) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan di AK-Manufaktur Bantaeng ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepemimpinan;
b. penalaran dan keilmuan;
c. minat dan kegemaran;
d. kesejahteraan; dan
e. kegiatan-kegiatan penunjang.
Pasal 67
(1) Kegiatan Mahasiswa yang dilaksanakan di dalam kampus dan antarkampus harus seizin Direktur.
(2) Kegiatan Mahasiswa yang dilaksanakan antarnegara harus seizin Kepala Badan.
Pasal 68
(1) Pembiayaan kegiatan Mahasiswa dapat dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran AK- Manufaktur Bantaeng.
(2) Dalam hal Mahasiswa melakukan penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat, pelaksanaannya dilakukan seizin Direktur dan digunakan secara taat asas.
Pasal 69
(1) Alumni wajib menjunjung tinggi nama baik AK- Manufaktur Bantaeng.
(2) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni untuk menggalang rasa persatuan, menjalin komunikasi antaralumni, membina hubungan dengan almamater, menjadi mitra kerja dalam upaya mendukung tercapainya tujuan AK-Manufaktur Bantaeng, dan sebagai wadah kegiatan Alumni.
(3) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam musyawarah Alumni.
Pasal 70
(1) Sarana dan prasarana AK-Manufaktur Bantaeng diperoleh melalui dana yang bersumber dari:
a. pemerintah; dan
b. masyarakat ataupun pihak lain.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan wajib memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
Pasal 72
(1) Pengelolaan anggaran AK-Manufaktur Bantaeng meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pertanggungjawaban; dan
d. pelaporan.
(2) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan transparansi.
(3) Perencanaan AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun setiap tahun oleh Direktur dibantu oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur.
(4) Perencanaan anggaran AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan kepada Menteri untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja AK-Manufaktur Bantaeng.
(5) Anggaran pendapatan dan belanja AK-Manufaktur Bantaeng dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada tahun anggaran yang bersangkutan.
(6) Pelaksanaan anggaran AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja AK-Manufaktur Bantaeng.
(7) Pertanggungjawaban dan pelaporan anggaran AK- Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan akademik dan nonakademik, Direktur dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada asas saling menguntungkan (mutual benefit) dan saling menghormati (mutual respect).
Pasal 74
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dapat berbentuk:
a. kontrak manajemen;
b. penugasan Dosen yang membutuhkan pembinaan;
c. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
d. pemagangan;
e. program kembaran;
f. program pemindahan kredit;
g. tukar menukar Dosen dan Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
h. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan akademik;
i. penerbitan bersama karya ilmiah;
j. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan
k. bentuk-bentuk lain sesuai kebutuhan.
(2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah kerja sama.
(3) Naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hak dan kewajiban para pihak serta hal lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Pasal 75
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menerapkan SPMI sebagai upaya peningkatan mutu AK-Manufaktur Bantaeng secara berkelanjutan.
(2) SPMI diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi pencapaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(3) SPMI dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Penjaminan Mutu.
(4) Penerapan SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
Pasal 76
(1) Senat berwenang MENETAPKAN Peraturan Senat dan Keputusan Senat.
(2) Direktur berwenang MENETAPKAN Peraturan Direktur, Keputusan Direktur, dan Instruksi Direktur.
Pasal 77
(1) Tata urutan peraturan di lingkungan AK-Manufaktur Bantaeng sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri;
b. Peraturan Kepala Badan;
c. Peraturan Senat; dan
d. Peraturan Direktur.
(2) Selain tata urutan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata urutan aturan kebijakan di lingkungan AK-Manufaktur Bantaeng terdiri atas:
a. Keputusan Menteri;
b. Keputusan Kepala Badan;
c. Keputusan Senat;
d. Keputusan Direktur; dan
e. Instruksi Direktur.
Pasal 78
Tata cara penyusunan dan penetapan peraturan di lingkungan AK-Manufaktur Bantaeng diatur dengan Peraturan Direktur atau berpedoman pada tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kementerian Perindustrian.
Pasal 79
(1) Dana AK-Manufaktur Bantaeng bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. masyarakat; dan
c. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana yang berasal dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk namun tidak terbatas pada:
a. sumbangan pembinaan pendidikan;
b. biaya ujian masuk AK-Manufaktur Bantaeng;
c. hasil kontrak kerja antara AK-Manufaktur Bantaeng dengan pihak lain sesuai dengan peran dan fungsinya;
d. hasil penjualan produk dan/atau jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan;
e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah, atau pihak lain; dan
f. penerimaan dari masyarakat lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penggunaan dana yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dan dikelola oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Direktur menyusun usulan struktur tarif dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari masyarakat berdasarkan persetujuan Senat.
(2) Usulan struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Direktur kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Pasal 81
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan AK-Manufaktur Bantaeng untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat dan pendanaan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk mengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi keuangan.
Pasal 82
(1) Kekayaan AK-Manufaktur Bantaeng meliputi:
a. benda bergerak;
b. benda tidak bergerak; dan
c. kekayaan intelektual;
yang merupakan milik negara dan dikelola oleh AK- Manufaktur Bantaeng.
(2) Seluruh kekayaan AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai kekayaan AK-Manufaktur Bantaeng.
(3) Kekayaan AK-Manufaktur Bantaeng dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan AK-Manufaktur Bantaeng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kekayaan AK-Manufaktur Bantaeng tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
(5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan AK- Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 83
(1) Perubahan Statuta dilakukan dalam suatu sidang Senat yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh anggota Senat.
(2) Keputusan untuk perubahan Statuta dianggap sah apabila disetujui paling sedikit 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah seluruh anggota Senat yang hadir.
(3) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam sidang Senat disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
(4) Perubahan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 84
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan akademik dan nonakademik pada AK-Manufaktur Bantaeng masih tetap diselenggarakan sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada AK-Manufaktur Bantaeng wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 85
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Senat atau Direktur masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 86
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 87
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
