Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIANNOMOR 63/M-IND/7/2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL

PERMENPERIN No. 62-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 4

(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memiliki Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat dapat melakukan perubahan, yang meliputi:
a. pindah lokasi;
b. perubahan kepemilikan;
c. perubahan golongan Minuman Beralkohol;

d. penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi;
e. perubahan nama perusahaan;
f. perubahan alamat lokasi pabrik; atau
g. perluasan untuk penambahan kapasitas produksi.
(2) Perubahan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan terhadap golongan yang berkadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang tinggi menjadi golongan yang berkadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) lebih rendah, yang secara keseluruhan tidak menambah kapasitas produksi sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Industri yang dimiliki.
(3) Perluasan untuk penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g hanya dapat dilakukan terhadap Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah:
a. merealisasikan 100% (seratus persen) kapasitas produksi yang tercantum dalam Izin Usaha Industri yang dimiliki;
b. diaudit kemampuan produksinya oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi audit di bidang industri minuman beralkohol; dan
c. memiliki NPPBKC dan membayar cukai atas semua Minuman Beralkohol yang dihasilkan, yang dibuktikan dengan dokumen pembayaran/ penggunaan pita cukai.
(4) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki perubahan Izin Usaha Industri yang dimiliki.
(5) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memperoleh Izin Perluasan untuk penambahan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g harus diverifikasi realisasi produksinya secara berkala setiap 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(6) Ketentuan dan tata cara lebih lanjut mengenai audit kemampuan produksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 6

Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang mengajukan permohonan rekomendasi (pertimbangan teknis) untuk perubahan Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
a. pindah lokasi:

1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
3. persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Kabupaten /Kota di lokasi yang lama dan lokasi yang baru;
4. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
5. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir;
b. perubahan kepemilikan:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Copy akte perubahan kepemilikan;
3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); dan
4. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir;
c. perubahan golongan Minuman Beralkohol:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
3. Surat pernyataan proses produksi telah menggu-nakan teknologi fermentasi; dan
4. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir;
d. penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
3. Copy akte perubahan kepemilikan/penggabungan;
4. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
5. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir;
e. perubahan nama perusahaan:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
3. Copy akte perubahan nama perusahaan; dan
4. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir;
f. perubahan alamat lokasi pabrik:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);

3. Surat pernyataan perubahan alamat dari pimpinan perusahaan;
dan
4. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir;
g. perluasan untuk penambahan kapasitas produksi:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan realisasi pembayaran/ penggunaan pita cukai;
3. Surat pernyataan telah menerapkan teknologi fermentasi dan/atau destilasi;
4. Laporan hasil audit kemampuan produksi dari lembaga independen;
5. Persetujuan tertulis dari Gubernur dan Bupati/ Walikota sesuai dengan lokasi Industri Minuman Beralkohol;
6. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
7. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memperoleh Izin Usaha Industri dan/atau perubahan Izin Usaha Industri yang:
a. melakukan realisasi produksi melebihi kapasitas yang tercantum dalam Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan; atau
b. selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan produksi;
Izin Usaha Industri perusahaan yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pencabutan Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dan dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat.
4. Ketentuan BAB IV Bagian Kesatu Pasal 9 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib menerapkan proses:
a. fermentasi untuk minuman beralkohol golongan A dan B; dan
b. fermentasi dan destilasi untuk minuman beralkohol golongan C.
(2) Proses fermentasi dan/atau destilasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan oleh perusahaan minuman beralkohol atau perusahaan yang memproduksi etil alkohol.
(3) Etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi tara pangan.
(4) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menjamin mutu produk harus:
a. berpedoman kepada Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/7/2010 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan/atau perubahannya;
b. menerapkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Minuman Beralkohol yang telah diberlakukan secara wajib; dan
c. memenuhi Ketentuan Teknis mengenai Golongan, Jenis Produk, Proses Produksi, Mesin dan Peralatan Produksi, Pengendalian Mutu serta Laboratorium Industri Minuman Beralkohol sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(5) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dilarang untuk:
a. melakukan proses produksi dengan cara pencampuran dengan alkohol teknis dan/atau bahan kimia berbahaya lainnya;
b. memproduksi Minuman Beralkohol dengan kadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) di atas 55% (lima puluh lima persen);
c. menyimpan dan menggunakan Alkohol teknis sebagai bahan baku dalam pembuatan Minuman Beralkohol;
d. memproduksi dengan isi kemasan kurang dari 180 ml; dan
e. melakukan pengemasan ulang (repacking).
5. Ketentuan Pasal 15 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan Industri Minuman Beralkohol secara Nasional.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui verifikasi yang dilakukan oleh:
a. tim Verifikasi Industri Minuman Beralkohol yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; atau
b. lembaga independen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
6. Ketentuan Pasal 16 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal, dan verifikasi realisasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5) serta pelaksanaan kegiatan verifikasi dalam rangka evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) yang dilakukan oleh Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Pelaksanaan audit kemampuan produksi sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf b dibebankan pada pemohon perluasan/untuk penambahan kapasitas produksi.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2015 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY