Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SODIUM TRIPOLIFOSFAT (STTP) MUTU TEKNIS SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sesuai persyaratan SNI.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN, adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium penguji untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Surat Pertimbangan Teknis adalah surat keterangan dari Direktur Jenderal Pembina Industri mengenai tidak diberlakukannya ketentuan SNI secara wajib atas produk yang memiliki nomor HS Code yang terkena ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib berdasarkan alasan yang ditetapkan.
6. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI yang dilakukan oleh LSPro.
7. Petugas Pengawas Standar Produk, yang selanjutnya disebut PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
10. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
11. Direktur Pembina Industri adalah Direktur Industri Kimia Dasar, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
12. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
13. Direktorat Pembina Industri adalah Direktorat Industri Kimia Dasar, Kementerian Perindustrian.
14. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
15. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Memberlakukan secara wajib SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis dengan SNI dan Nomor Pos Tarif/Harmonized System (HS) sebagai berikut:
NO JENIS PRODUK NO. SNI NO. HS
1. SODIUM TRIPOLIFOSFAT (STPP) MUTU TEKNIS) 2109 : 2011 EX2835.31.90.00

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. membubuhkan tanda SNI pada kemasan produk pada tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang; dan
c. penerapan penandaan SNI untuk Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis dalam b
d. entuk curah dibuktikan dengan Copy SPPT-SNI yang telah di legalisir.

Pasal 4

(1) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dicantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi pada produk dan kemasan produk ditempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang.
(2) Tanggal, bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan salah satu hal yang menjadi objek pengawasan kualitas produk atas pelaksanaan SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis secara wajib.

Pasal 5

Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor, wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 6

(1) Ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 tidak berlaku pada Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis yang digunakan sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Importasi atas Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis yang tidak dikenakan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 7

(1) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan/lembaga industri yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, untuk membuktikan bahwa produk yang diimpor merupakan bahan kimia yang digunakan sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI.
(2) Dalam membuktikan kebenaran atas keseluruhan dokumen persyaratan untuk memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan lembaga terkait.
a. Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
b. identitas perusahaan;
c. kegunaan;
d. kapasitas dan rencana produksi perusahaan;
e. volume impor; dan
f. spesifikasi produk.
(3) Dalam menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangan penerbitan dimaksud pada Direktur Pembina Industri.
(4) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 8

(1) Permohonan Sertifikasi SNI ditujukan kepada LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Permohonan Sertifikasi SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Surat Pencatatan Permohonan SPPT-SNI dari Direktur Pembina Industri.
(3) Surat Pencatatan Permohonan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangya harus menginformasikan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang akan melakukan sertifikasi yang dilengkapi dengan:
a. Bagi permohonan SPPT-SNI yang dilakukan langsung oleh produsen terdiri dari:
1. copy formulir permohonan SPPT-SNI yang telah diisi oleh pemohon dan dilegalisasi oleh LSPro yang bersangkutan;
2. Foto copy Izin Usaha Industri Sodium Tripolifosfat atau izin sejenis dari luar negeri;
3. Surat tanda daftar merek / Sertfikat merek dan atau Perjanjian Lisensi yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderak Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM;
4. Daftar peralatan produksi yang dimiliki guna mendukung pemenuhan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
5. Daftar jenis produk yang akan disertifikasi;
b. Bagi permohonan SPPT-SNI yang dilakukan oleh perwakilan produsen (Perusahaan Perwakilan atau Importir) dilengkapi:
1. Seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
2. Surat penunjukan dari produsen Sodium Tripolifosfat kepada Perusahaan Perwakilan atau Importir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses permohonan sertifikasi dan kualitas produk hasil produksi dari produsen dimaksud yang beredar yang diwilayah INDONESIA dan;
3. Dokumen perizinan perusahaan perwakilan produsen yang terdiri dari:
a) Izin Usaha Industri jika perusahaan perwakilan produsen merupakan perusahaan industri;
b) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c) Angka Pengenal Importir jika jika perusahaan perwakilan produsen merupakan Perusahaan Importir.
(5) Surat Pencatatan Permohonan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi:
a. Nama dan alamat Produsen Pemohon SPPT-SNI;
b. Nama dan alamat Perusahaan Perwakilan atau importir yang bertanggung jawab di INDONESIA bagi produk impor;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. LSPro yang akan melakukan Sertifikasi SNI sesuai dengan permohonan; dan
d. Jenis produk yang akan disertifikasi.

Pasal 9

(1) Penerbitan SPPT-SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis, melalui:
a. persetujuan teknis dari Direktorat Pembina Industri;
b. pengujian kesesuaian mutu Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
c. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh :
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Penguji di luar negeri, dengan ketentuan:
1) telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi oleh pemerintah negara tempat laboratorium dimaksud berada;
2) negara dimaksud mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN, seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC);
3) negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan 4) ditunjuk oleh Menteri.
(3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan:
a. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau www.djpp.kemenkumham.go.id

b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan dengan KAN.
(4) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada:
a. surveilan berikutnya setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini bagi Perusahaan yang telah memiliki SPPT SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis; atau
b. setelah pengajuan permohonan pada LSPro bagi:
1. perusahaan yang belum memiliki SPPT SNI; atau
2. bagi perusahaan yang mengajukan perpanjangan SPPT SNI;

Pasal 10

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib menerbitkan SPPT-SNI Produk Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis untuk produsen yang mampu memproduksi Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2, dengan mencantumkan sekurang- kurangnya informasi mengenai:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab perusahaan;
d. merek;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.

Pasal 11

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib melaporkan atas penerbitan SPPT SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

(1) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis impor yang memasuki daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT SNI.
(2) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis impor yang telah memiliki SPPT SNI harus di daftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang masuk daerah pabean INDONESIA.
(4) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diekspor ulang atau dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini dan tidak memenuhi ketentuan SNI dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis produksi dalam negeri yang diproduksi setelah diberlakuan Peraturan Menteri ini dan telah beredar di pasar namun tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis secara wajib.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan dan pengawasan penerapan SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis secara wajib.

Pasal 16

Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id