Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 67-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ALUMINIUM SULFAT SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 67-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Aluminium Sulfat sesuai persyaratan SNI.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN, adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium penguji untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Surat Pertimbangan Teknis adalah surat keterangan dari Direktur Jenderal Pembina Industri mengenai tidak diberlakukannya ketentuan SNI secara wajib atas produk yang memiliki nomor HS Code yang terkena ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib berdasarkan alasan yang ditetapkan.
6. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI yang dilakukan oleh LSPro.
7. Petugas Pengawas Standar Produk, yang selanjutnya disebut PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
10. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
11. Direktur Pembina Industri adalah Direktur Industri Kimia Dasar, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
12. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
13. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
14. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Memberlakukan secara wajib SNI Aluminium Sulfat dengan SNI dan Nomor Pos Tarif (HS Code) sebagai berikut:
No Jenis Produk No. SNI NO. HS
1. Aluminium Sulfat 0032 : 2011 EX2833.22.10.00

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Aluminium Sulfat wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI Aluminium Sulfat sesuai dengan ketentuan sertifikasi Sistem 5 atau sertifikasi Sistem 1b;
b. membubuhkan tanda SNI pada produk dan kemasan produk pada tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang; dan
c. penerapan penandaan SNI untuk Aluminium Sulfat dalam bentuk curah dibuktikan dengan Copy SPPT-SNI yang telah di legalisir.

Pasal 4

(1) Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dicantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi pada kemasan produk ditempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang.
(2) Tanggal, bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan salah satu hal yang menjadi objek pengawasan kualitas produk atas pelaksanaan SNI Aluminium Sulfat secara wajib.

Pasal 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku bagi Aluminium Sulfat dengan Nomor Pos Tarif (HS Code) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor.

Pasal 6

(1) Aluminium Sulfat dengan Nomor Pos Tarif (HS Code) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Importasi Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 7

(1) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan/lembaga industri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor merupakan contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan dokumen perizinan perusahaan pemohon serta informasi volume produk yang akan diimpor.
(3) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan lembaga terkait Dalam membuktikan kebenaran atas keseluruhan dokumen persyaratan untuk memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan;
b. kegunaan;
c. kapasitas dan rencana produksi perusahaan;
d. volume impor; dan
e. spesifikasi produk.
(5) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Pembina Industri.

Pasal 8

(1) Permohonan Sertifikasi SNI ditujukan kepada LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Permohonan Sertifikasi SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Surat Pencatatan Permohonan SPPT-SNI dari Direktur Pembina Industri.
(3) Surat Pencatatan Permohonan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangya harus menginformasikan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang akan melakukan sertifikasi yang dilengkapi dengan:
a. Bagi permohonan SPPT-SNI yang dilakukan langsung oleh produsen terdiri dari:
1. copy formulir permohonan SPPT-SNI yang telah diisi oleh pemohon dan dilegalisasi oleh LSPro yang bersangkutan;
2. Foto copy Izin Usaha Industri Aluminium Sulfat atau izin sejenis dari luar negeri;
3. Surat tanda daftar merek / Sertfikat merek dan atau Perjanjian Lisensi yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderak Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM;
4. Daftar peralatan produksi yang dimiliki guna mendukung pemenuhan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
5. Daftar jenis produk yang akan disertifikasi;
b. Bagi permohonan SPPT-SNI yang dilakukan oleh perwakilan produsen (Perusahaan Perwakilan atau Importir) dilengkapi:
1. Seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
2. Surat penunjukan dari produsen Aluminium Sulfat kepada Perusahaan Perwakilan atau Importir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses permohonan sertifikasi dan kualitas produk hasil produksi dari produsen dimaksud yang beredar yang diwilayah INDONESIA dan;
3. Dokumen perizinan perusahaan perwakilan produsen yang terdiri dari:
a) Izin Usaha Industri jika perusahaan perwakilan produsen merupakan perusahaan industri;
b) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c) Angka Pengenal Importir jika jika perusahaan perwakilan produsen merupakan Perusahaan Importir.
(5) Surat Pencatatan Permohonan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi:
a. Nama dan alamat Produsen Pemohon SPPT-SNI;
b. Nama dan alamat Perusahaan Perwakilan atau importir yang bertanggung jawab di INDONESIA bagi produk impor;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. LSPro yang akan melakukan Sertifikasi SNI sesuai dengan permohonan; dan
d. Jenis produk yang akan disertifikasi.

Pasal 9

(1) Penerbitan SPPT-SNI Aluminium Sulfat melalui Sertifikasi Sistem 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Aluminium Sulfat, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu Aluminium Sulfat sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. audit proses produksi; dan
c. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui.
(2) Penerbitan SPPT-SNI Aluminium Sulfat melalui Sertifikasi Sistem 1b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Aluminium Sulfat, melalui pengujian mutu produk sesuai ketentuan SNI pada lot produksi dengan ketentuan:
a. 1 (satu) lot produksi bagi produk hasil produksi dalam negeri merupakan total jumlah produksi selama 6 (enam) bulan; dan
b. 1 (satu) lot produksi bagi produk impor merupakan total jumlah produk pada setiap pengapalan yang tiba dipelabulan kedatangan.
(3) Pengambilan contoh Aluminium Sulfat melalui Sertifikasi Sistem 1b pada:
a. produk hasil produksi dalam negeri dilakukan di pabrik;
b. produk impor dipelabuhan kedatangan;
(4) Pengujian contoh Aluminium Sulfat yang diambil berdasarkan ketentuan pada ayat (3) dilaksanakan oleh :
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Aluminium Sulfat dan ditunjuk oleh Menteri;
atau
b. Laboratorium Penguji di luar negeri, dengan ketentuan:
1) telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi oleh pemerintah negara tempat laboratorium dimaksud berada; dan 2) negara tempat laboratorium dimaksud berada mempunyai:
a) Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of www.djpp.kemenkumham.go.id

Arrangement (MRA)) dengan KAN, seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC);
b) perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
(5) Penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dibuktikan berdasarkan:
a. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau
b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan dengan KAN.
(6) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup Aluminium Asam Sulfat belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(7) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah diakreditasi KAN.

Pasal 10

SPPT-SNI Aluminium Sulfat yang diterbitkan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sekurang-kurangnya mencantukan informasi mengenai:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab perusahaan;
d. merek;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memberitahukan dan menyampaikan kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri, kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian dan perusahaan pemohon tentang keputusan penerbitan, penundaan, penolakan dan Pelimpahan SPPT-SNI 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan kepusan dimaksud.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 12

(1) Aluminium Sulfat impor yang memasuki daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Aluminium Sulfat impor yang telah memiliki SPPT SNI harus di daftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aluminium Sulfat impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk daerah pabean INDONESIA.
(4) Aluminium Sulfat impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diekspor kembali atau dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pelaku usaha.

Pasal 13

(1) Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini dan tidak memenuhi ketentuan SNI dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Aluminium Sulfat produksi dalam negeri yang diproduksi setelah diberlakuan Peraturan Menteri ini dan telah beredar di pasar namun tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.

Pasal 14

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai di lokasi produksi dengan peredaran produk di luar lokasi produksi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Aluminium Sulfat secara wajib.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan dan pengawasan penerapan SNI Aluminium Sulfat secara wajib.

Pasal 16

Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id