Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KARET PERAPAT (RUBBER SEAL) PADA KATUB TABUNG LPG SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 67 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sesuai persyaratan SNI 7655:2010 dengan pengecualian parameter stress relaxation. 2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI. 4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 5. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro. 6. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 7. Pengelola Tabung adalah perusahaan pemilik tabung baja LPG yang melakukan kegiatan niaga Gas LPG. 8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 10. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 11. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 12. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 13. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan SNI 7655:2010 dengan pengecualian parameter stress relaxation pada Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG secara wajib yang memiliki nomor Harmonize System (HS) ex 4016.93.90.00. (2) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karet yang digunakan sebagai kelengkapan untuk perapat (seal) pada katup tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) pada saat regulator dipasang yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kebocoran gas pada waktu pengisian atau penggunaan tabung LPG serta memperkuat kedudukan regulator.

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; serta b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan penandaan lainnya pada kemasan produk di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda yang tidak mudah hilang.

Pasal 4

(1) Penerbitan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG serta ditunjuk oleh Menteri, melalui: a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lain yang diakui. (2) Pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG dalam rangka penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sertifikasi ulang, surveilan oleh LSPro dan pengawasan oleh PPSP dilakukan oleh: a. Laboratorium Penguji dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratrium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri. (3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan: a. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu; atau b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau sistem manajemen mutu lain yang setara dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN. (4) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (5) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.

Pasal 5

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menerbitkan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG dengan mencantumkan minimal informasi: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab; d. merek; e. nama dan alamat importir (untuk produk impor); f. nomor dan judul SNI; dan g. jenis produk.

Pasal 6

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaporkan penerbitan SPPT SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak SPPT-SNI diterbitkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dan SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 7

Setiap Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 8

(1) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Pengelola Tabung dan/atau produsen yang bersangkutan. (3) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila masuk ke kawasan pabean INDONESIA dan/atau daerah pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan oleh PPSP sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG.

Pasal 11

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini belaku, ketentuan dalam SNI 1591:2008 tentang Katup Tabung Baja LPG sebagaimana telah diberlakukan secara wajib dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib, hal yang terkait dengan syarat mutu dan cara uji pada Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, syarat mutu dan cara uji Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG dalam pengujian Katup Tabung Baja LPG dalam rangka: a. permohonan SPPT-SNI; b. perpanjangan SPPT-SNI; c. surveilan; dan d. pengawasan penerapan SNI Katup Tabung Baja LPG oleh Petugas Pengawas Standar Produk (PPSP); wajib mengacu pada SNI 7655:2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku seluruh Katup Tabung Baja LPG wajib menggunakan perapat (seal) yang terbuat dari karet/rubber.

Pasal 12

Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN