Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-9-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi Penetapan Sebagai Importir Terdaftar Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

PERMENPERIN No. 68-m-ind-per-9-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telepon Seluler adalah alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan selular dan jaringan nirkabel lainnya, termasuk smartphone, dan tidak termasuk telepon satelit. 2. Komputer Genggam (Handheld) adalah suatu mesin pengolah data digital otomatis genggam termasuk personal digital assistant (PDA) dan palmtop. 3. Komputer Tablet adalah suatu mesin pengolah data otomatis portabel yang menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dengan piranti masukan berupa stilus, pena digital, atau ujung jari selain menggunakan papan ketik atau tetikus, baik yang berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak. 4. Pemohon adalah pelaku usaha yang mengajukan permohonan rekomendasi untuk menjadi importir terdaftar produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. 5. Rekomendasi adalah dokumen yang diterbitkan dalam rangka penilaian sebuah perusahaan untuk ditetapkan sebagai Importir Terdaftar Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet. 6. Importir Terdaftar Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet, yang selanjutnya disebut IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, adalah perusahaan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan perdagangan untuk melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain. 7. Unit Pelayanan Publik, yang selanjutnya disebut UP2, adalah unit layanan publik yang memberikan informasi, konsultasi, dan melaksanakan pelayanan publik yang berada di kantor pusat Kementerian Perindustrian. 8. Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan/atau Tanda Pendaftaran. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pembina industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. 11. Direktur adalah direktur pembina industri elektronika dan telematika.

Pasal 2

(1) Penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet harus terlebih dahulu memiliki Rekomendasi. (2) Rekomendasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 3

(1) Pemohon menyampaikan permohonan Rekomendasi kepada Direktur Jenderal melalui UP2. (2) Pemohon sebagai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemohon kategori A; b. Pemohon kategori B; atau c. Pemohon kategori C. (3) Pemohon kategori A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan produsen Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet. (4) Pemohon kategori B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Pemohon yang merupakan importir atau produsen yang bekerja sama dengan produsen Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet di dalam negeri. (5) Pemohon kategori C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan importir produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dalam rangka importasi produk dengan spesifikasi khusus dan untuk tujuan khusus atau importasi untuk layanan purna jual.

Pasal 4

Permohonan Rekomendasi yang disampaikan oleh Pemohon kategori A harus melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: a. akte pendirian perusahaan; b. Izin Usaha Industri (IUI); c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Tanda Daftar Produsen (TDP); e. Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P); dan f. penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebelumnya; dan g. dokumen bukti pembangunan industri Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.

Pasal 5

Permohonan Rekomendasi yang disampaikan oleh Pemohon kategori B harus melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: a. akte pendirian perusahaan; b. IUI atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. NPWP; d. TDP; e. Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) atau API-P; f. penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebelumnya bagi Pemohon yang memiliki; g. perjanjian kerja sama dengan perusahaan produsen Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; dan h. dokumen perusahaan produsen Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada huruf g, berupa: 1) akte pendirian perusahaan; 2) IUI; 3) NPWP; 4) TDP; 5) API-P; dan 6) bukti pembangunan industri sesuai kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf g.

Pasal 6

Permohonan Rekomendasi yang disampaikan oleh Pemohon kategori C harus melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: a. akte pendirian perusahaan; b. SIUP; c. NPWP; d. TDP; e. API-U; f. penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebelumnya; dan g. surat pernyataan, berupa: 1) surat pernyataan bahwa produk yang diimpor memiliki spesifikasi khusus dan untuk tujuan khusus; atau 2) surat pernyataan bahwa importasi untuk pelayanan purna jual.

Pasal 7

Format Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) UP2 memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan pada dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, UP2 menginformasikan ketidaklengkapan dimaksud kepada Pemohon. (3) Terhadap dokumen permohonan yang sudah lengkap, UP2 menyampaikan dokumen permohonan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Direktur Jenderal melakukan Verifikasi terhadap kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur.

Pasal 10

(1) Berdasarkan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak disampaikannya dokumen permohonan oleh UP2 menerbitkan: a. Rekomendasi dalam hal dokumen permohonan sudah lengkap dan benar; atau b. surat penolakan dalam hal dokumen permohonan tidak lengkap atau tidak benar. (2) Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan penerbitan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Permohonan dan penerbitan Rekomendasi dilakukan secara elektronik melalui laman SIINas. (2) Proses permohonan dan penerbitan Rekomendasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Tiap Rekomendasi hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengajuan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA