Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang HARGA RESMI SELANG KARET DAN REGULATOR TEKANAN RENDAH TABUNG BAJA LIQUIFIELD PETROLEUM GAS (LPG) 3 KGUNTUK WILAYAH JAWA DAN BALI

PERMENPERIN No. 69-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Harga selang karet LPG 3 kg untuk wilayah Jawa dan Bali belum termasuk PPN sebesar Rp. 15.000,- dengan komponen biaya sebagai berikut:
Harga Selang sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61/M- IND/PER/6/2009 :
Rp. 12.435,- Biaya distribusi :
Rp. 1.245,- Margin agen :
Rp. 1.244,- Perucatan dan handling :
Rp. 106,- Total (pembulatan) :
Rp. 15.000,-

Pasal 2

Harga regulator tekanan rendah tabung baja LPG 3 kg untuk wilayah Jawa dan Bali belum termasuk PPN sebesar Rp. 20.000,- dengan komponen biaya sebagai berikut:
Harga regulator sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61/M- IND/PER/6/2009 :
Rp. 17.774,- Biaya distribusi :
Rp. 449,- Margin agen :
Rp. 1.777,- Perucatan dan handling :
Rp. 106,- Total (pembulatan) :
Rp. 20.000,-

Pasal 3

Selang karet dan regulator tekanan rendah tabung baja LPG 3 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 harus sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan pada Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagai berikut:
a. Selang karet untuk kompor gas LPG : SNI 06-7213-2006 dan adendumnya
b. Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG : SNI 7369 : 2008

Pasal 4

Harga resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 sebagai dasar harga resmi di agen dan pangkalan LPG 3 kg.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR