Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AMMI adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen mutu industri dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
3. Asesor Manajemen Mutu Industri, yang selanjutnya disingkat AMMI adalah PNS yang diberikan tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Asesmen Sistem Manajemen Mutu Industri dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
4. Asesmen Sistem Manajemen Mutu Industri adalah asesmen yang dilakukan oleh PNS dalam perencanaan asesmen, pelaksanaan asesmen, evaluasi dan pengembangan asesmen.
5. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional AMMI guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, serta pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan jabatan fungsional yang akan diduduki; dan
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional AMMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional AMMI jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.
(3) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional AMMI sesuai dengan kebutuhan pegawai dan peta jabatan.
Pasal 3
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah paling rendah strata satu (S1)/diploma IV (D4) atau setara;
b. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan syarat Jabatan Fungsional AMMI yang akan diduduki;
c. memiliki pengalaman di bidang Asesmen Sistem Manajemen Mutu Industri paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Asesmen Sistem Manajemen Mutu Industri;
e. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan
f. berusia paling tinggi:
1. 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang ahli
madya.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas harus mengundurkan diri dari jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas setelah dinyatakan lulus uji kompetensi.
Pasal 4
(1) Pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Asesmen Sistem Manajemen Mutu Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan:
a. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja instansi, dengan pangkat paling rendah pejabat administrator; dan
b. fotokopi dokumen bukti pelaksanaan tugas.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan format A1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk.
(2) PPK atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Menteri.
(3) Dalam menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PPK atau pejabat yang ditunjuk melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a. fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
c. asli surat pernyataan dari pimpinan unit kerja instansi;
d. fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan
e. asli surat pernyataan yang menyatakan:
1. bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional AMMI;
2. tidak rangkap jabatan fungsional lainnya; dan
3. bertanggung jawab dalam menjalankan tugas di bidang asesmen sistem manajemen mutu industri.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dibuat sesuai dengan format A2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penyampaian usulan pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam 3 (tiga) periode meliputi :
a. periode 1 (satu) paling lambat pada tanggal 30 April 2020;
b. periode 2 (dua) paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2020; dan
c. periode 3 (tiga) paling lambat pad tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 6
(1) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan usulan pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan mandat kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri .
(3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri membentuk tim verifikasi dan validasi.
(4) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian;
b. pegawai pada Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; dan
c. pejabat fungsional AMMI.
(5) Verifikasi dan validasi dilaksanakan terhitung sejak tanggal usulan pengangkatan dan dokumen persyaratan diterima secara lengkap.
(6) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diumumkan dengan disertakan jadwal pelaksanaan uji kompetensi.
Pasal 7
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mengikuti uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui portofolio, ujian tertulis, dan wawancara.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala BPPI.
(5) Dalam melakukan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kepala BPPI membentuk tim uji kompetensi.
(6) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian;
b. pegawai pada Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; dan
c. pejabat fungsional AMMI.
Pasal 8
(1) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) mengeluarkan hasil penilaian uji kompetensi di bidang Asesmen Sistem Manajemen Mutu Industri.
(2) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penilaian uji kompetensi di bidang Asesmen Sistem Manajemen Mutu Industri kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
(1) Dalam hal PNS dinyatakan lulus uji kompetensi, diberikan rekomendasi oleh Sekretaris Jenderal untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional AMMI.
(2) Sekretaris Jenderal menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional AMMI.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format A3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, PPK atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jenjang jabatan sesuai dengan
golongan ruang dan angka kredit yang dimiliki.
(3) Jenjang jabatan sesuai dengan golongan ruang dan angka kredit PNS dalam rangka Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) PNS yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi dapat mengajukan kembali permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing.
(2) Permohonan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mutatis mutandis dengan memperhatikan batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional AMMI berlaku sejak tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 April 2021.
Pasal 13
Hasil pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing dilaporkan kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, dalam bentuk rekapitulasi;
b. kepala badan kepegawaian negara dan/atau kantor regional badan kepegawaian negara, dalam bentuk
rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing; dan
c. Menteri, dalam bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional AMMI melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
