Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 73-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib

PERMENPERIN No. 73-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Penunjukan: a. LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/ PER/2/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban secara Wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/7/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban secara Wajib tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi dan ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/ PER/2/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban secara Wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/7/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban secara Wajib tercantum dalam Lampiran huruf B diubah dengan menambah 2 (dua) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sehingga menjadi tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA