Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 74-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

PERMENPERIN No. 74-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan, yang selanjutnya disebut Tepung Terigu, adalah tepung yang dibuat dari endosperma biji gandum Triticum Aestivum L. (club wheat) dan/atau Triticum Compactum Host atau campuran keduanya dengan penambahan Fe, Zn, vitamin B1, vitamin B2, dan asam folat sebagai fortifikan. 2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Tepung Terigu, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Tepung Terigu, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Tepung Terigu sesuai dengan persyaratan SNI 3751:2009. 3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk. 4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Tepung Terigu sesuai metode uji SNI. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian. 7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI 3751:2009. (2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian terhadap Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI 3751:2009. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Tepung Terigu; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI 3751:2009 secara wajib.

Pasal 4

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa: 1. penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Tepung Terigu; 2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Tepung Terigu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro. b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa: 1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Tepung Terigu yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; 2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Tepung Terigu yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Tepung Terigu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Tepung Terigu yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Tepung Terigu yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.

Pasal 5

(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap industri Tepung Terigu yang tidak memenuhi ketentuan SNI 3751:2009 secara wajib dan melakukan pengawasan berkala atas penerapan SNI 3751:2009 secara wajib. (2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya. (3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/ PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 482); dan b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/ PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1560), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA